Saat Negara Tak Hadir Memenuhi Hak Dasar Anak

Hak dasar anak

 

Oleh Sari Yulianti,

Pemerhati Isu Pendidikan, Keluarga dan Generasi

 

 

LensaMediaNews.com, Opini_ Kabar itu terasa seperti petir di siang bolong. Seorang siswa kelas IV Sekolah Dasar di Kecamatan Jerebuu, Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), YBR (10), ditemukan tewas gantung diri. Tragisnya, alasan yang mengemuka adalah karena orang tuanya tak mampu membelikan buku tulis dan pulpen karena kondisi keuangan keluarga yang sulit.

 

Sebelum tragedi itu terjadi, YBR dan siswa lainnya disebut berkali-kali ditagih uang oleh sekolah dengan total hingga Rp1,2 juta. Kepala sekolah SD Negeri Rj, Maria Ngene menjelaskan bahwa uang sebesar itu dialokasikan untuk biaya komite yang digunakan untuk membayar guru honorer dan dana kegiatan olahraga antar kecamatan (merdeka.com, 06-02-2026).

 

Dari kasus ini, kita bisa berdebat panjang tentang kronologi ataupun tentang tanggung jawab administrasi, atau tentang bagaimana seharusnya teknis administrasi pemberian bantuan pendidikan, dan sebagainya. Akan tetapi, ada satu hal penting yang tak bisa disangkal siapapun, yaitu ketika seorang anak sekolah dasar merasa tertekan karena biaya pendidikan. Ini menjadi bukti bahwa ada yang salah dengan sistem pendidikan hari ini.

 

Bukankah konstitusi negara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan? Bukankah anggaran pendidikan diwajibkan minimal 20% dari anggaran? Namun, mengapa iuran demi iuran di sekolah tidak pernah ada hentinya diminta bahkan kepada siswa yang untuk makan sehari-hari saja kesulitan? Sebut saja untuk iuran partisipasi, sumbangan, kesepakatan komite, uang kegiatan, dan lain-lain.

 

Kasus di Ngada ini menjadi bukti kuat bahwa hak pendidikan belum benar-benar dijamin sebagai hak publik, akan tetapi masih diperlakukan seperti layanan yang bisa diakses sejauh orang tua mampu membayar. Inilah wajah pendidikan dalam sistem yang kapitalistik. Negara perlahan-lahan mundur dalam menjamin biaya pendidikan, masyarakat diminta menutup kekurangan dana pendidikan.

 

Di dalam sistem pendidikan kapitalistik, yang terjadi di lapangan adalah sekolah didorong mandiri, orang tua diminta berkontribusi untuk mensupport pendidikan anak. Lalu, bagaimana dengan negara?
Dalam paradigma kapitalistik, pendidikan dipandang sebagai sektor jasa yang bisa diperjualbelikan, investasi individu, dan komoditas bernilai ekonomi, bukan sebagai hak dasar yang dijamin tanpa syarat. Sehingga negara hanya berperan sebagai regulator bukan penanggung jawab penuh pembiayaan pendidikan.

 

Dalam model kapitalistik, wewenang negara dalam pembiayaan pendidikan di antaranya adalah dengan mengalokasikan subsisi terbatas seperti BOS, PIP, atau beasiswa itupun bukan pembiayaan total. Selain itu, negara akan mendorong partisipasi swasta untuk melakukan investasi bisnis di dunia pendidikan. Yang parahnya lagi, negara akan mengalihkan sebagian beban pembiayaan ke masyarakat dengan dalih partisipasi orang tua, manajemen berbasis sekolah, kemandirian lembaga, dan lain-lain.

 

Dan inti dari semua itu adalah, biaya operasional sekolah sebagian atau sepenuhnya ditanggung oleh individu, bukan negara. Itulah pendidikan di dalam sistem kapitalistik.
Maka, tidak heran pendidikan yang merupakan kebutuhan mendasar ini, di dalam sistem kapitalistik sekarang malah menjadi beban bagi rakyat. Pendidikan yang seharusnya menjadi hak berubah menjadi komoditas yang harus “dibeli”.

 

Kasus siswa SD bunuh diri ini bukan hanya menyangkut masalah buku dan pulpen saja, tapi ini tentang apakah negara benar-benar hadir untuk memenuhi hak dasar setiap anak tanpa memandang kemampuan ekonomi orang tua mereka.
Dalam perspektif Islam, perlindungan dan keamanan anak bukan hanya urusan keluarga, tetapi juga tanggung jawab masyarakat dan negara. Islam mengatur masalah pengasuhan, pendidikan dan kontrol sosial, serta menjamin pemenuhan hak dasar setiap individu. Negara berkewajiban memastikan tidak adanya satupun yang terabaikan haknya.

 

Pembiayaan pendidikan dalam sistem Islam ditopang melalui mekanisme Baitul Maal, yakni lembaga keuangan negara yang mengelola pemasukan dari berbagai sumber syar’i, seperti zakat, kharaj, ghanimah, fa’i, pengelolaan kepemilikan umum, dan lain-lain. Dari sinilah kebutuhan publik termasuk di dalamnya pendidikan akan dibiayai oleh negara. dengan mekanisme ini, akses pendidikan tidak bergantung pada kemampuan ekonomi orang tua, melainkan menjadi layanan publik yang dijamin sepenuhnya oleh negara. Mekanisme tersebut tentunya hanya bisa diterapkan di dalam sistem Khilafah Islamiyah.

 

Jadi, mau sampai kapan mempertahankan model yang menempatkan logika pasar di atas perlindungan anak, menormalisasi sistem yang membuat pendidikan menjadi beban ekonomi bagi setiap warga negara, dan membiarkan anak-anak tumbuh dalam kecemasan hanya karena keluarganya miskin tidak bisa membeli buku tulis dan pulpen?