Syariah Khilafah Jalan Pembebasan Palestina

syariah khilafah jalan pembebasan palestina

Lensamedianews.com, Surat Pembaca —  Kebijakan luar negeri suatu negara bukan sekadar diplomasi, tetapi cermin ideologi dan keberpihakan. Indonesia selama ini dikenal mendukung kemerdekaan Palestina. Namun, keputusan bergabung dengan Dewan Perdamaian yaitu Board of Peace (BoP) justru memunculkan pertanyaan mendasar: ke mana arah politik luar negeri Indonesia sebenarnya berpihak?

Pemerintah menyatakan akan berdialog dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait desakan agar Indonesia menarik diri dari BoP. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut keanggotaan Indonesia sebagai sarana membangun komunikasi internasional dan menyuarakan dukungan bagi Palestina, sebagaimana diberitakan ANTARA Sumbar, Senin (2/2/2026). Namun, penjelasan ini tidak serta-merta meredakan kegelisahan umat.

MUI menilai BoP tidak berpihak pada Palestina karena melibatkan Israel sebagai pihak penjajah, sementara Palestina sebagai bangsa terjajah justru tidak dilibatkan. Fakta ini menunjukkan bahwa BoP tidak berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan kompromi kepentingan global yang cenderung melanggengkan penjajahan.

Kekhawatiran semakin kuat dengan keterlibatan tokoh-tokoh yang memiliki rekam jejak mendukung invasi dan penjajahan, kewajiban iuran besar bagi anggota permanen, serta draf piagam BoP yang berpotensi mengambil alih peran PBB dan dipimpin seumur hidup oleh figur yang sarat kepentingan geopolitik. Kondisi ini berisiko menyeret Indonesia ke dalam agenda kekuatan global dan memudarkan keberpihakan sejati pada Palestina.

Masalah mendasar lainnya adalah masih diusungnya solusi dua negara (two-state solution). Solusi ini terbukti gagal dan secara syar’i tidak mengakui Palestina sebagai negeri yang dijajah sepenuhnya. Mengikuti skema penjajah, meski dibungkus narasi perdamaian, sejatinya hanya memperpanjang pendudukan dalam bentuk baru.

Islam menawarkan solusi yang jelas, tegas, dan terbukti dalam sejarah. Palestina tidak pernah dibebaskan melalui forum buatan penjajah, melainkan melalui penerapan syariah Islam oleh negara Khilafah. Umar bin Khattab membebaskan Al-Quds dengan keadilan Islam, Shalahuddin al-Ayyubi mengusir tentara Salib dengan kepemimpinan Islam, dan Sultan Abdul Hamid II menjaga Palestina dari rongrongan Zionis melalui kekuatan politik Islam.

Dengan demikian, solusi hakiki, rasional, dan syar’i bagi pembebasan Palestina adalah kebangkitan negara yang menerapkan syariah Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah Islamiyah. Selama arah perjuangan masih mengikuti skenario penjajah, kemerdekaan Palestina akan terus menjadi ilusi. Negara yang berdaulat sejati harus berani keluar dari jebakan agenda global dan menjadikan syariah sebagai landasan kebijakan luar negerinya.

Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb. [LM/Ah]

Isnawati
Muslimah Penulis Peradaban