Keracunan MBG Berulang, Bukti Gagalnya Negara Menjamin Gizi Generasi

Oleh: Titin Ummu Ahsan
Lensamedianews.com, Opini — Pada Kamis (29/01/2026), Dinas Kesehatan Pemkab Kudus merilis bahwa jumlah siswa yang mengalami keracunan dan harus menjalani perawatan di rumah sakit mencapai 118 orang. Fakta ini tentu memunculkan keprihatinan besar, sebab program yang seharusnya hadir untuk memperbaiki kualitas gizi generasi justru berujung pada ancaman keselamatan anak-anak. Mengapa hal ini terus berulang?
Aturan yang Kacau Balau
Kasus keracunan yang berulang menandakan lemahnya standar keamanan pangan akibat buruknya sistem pengawasan negara. Program yang seharusnya menjamin kualitas gizi justru mencederai keselamatan penerimanya. Kondisi ini diperparah oleh melonjaknya anggaran MBG yang menuai berbagai kritik dan gugatan. Besarnya anggaran yang dikeluarkan tidak sebanding dengan kualitas pelaksanaan di lapangan, sehingga muncul dugaan bahwa kebijakan lebih berorientasi pada proyek dibandingkan pada kesejahteraan rakyat.
Lebih jauh, MBG tampak hanya menyentuh permukaan persoalan. Fokus kebijakan terjebak pada distribusi makanan, tanpa menyentuh akar masalah gizi generasi. Padahal, problem gizi buruk lahir dari kemiskinan struktural, rendahnya daya beli, serta ketimpangan akses terhadap kebutuhan pokok. Selama sistem ekonomi kapitalisme tetap menjadi fondasi, kebijakan semacam ini cenderung menjadi solusi tambal sulam, berisiko, dan tidak berkelanjutan. Pendekatan parsial khas kapitalisme membuat negara seolah lepas tangan dari tanggung jawab hakiki dalam menjamin kesejahteraan individu rakyat, lalu menggantinya dengan program populis yang rentan gagal di lapangan.
Dalam perspektif Islam, pemimpin adalah pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya. Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa penguasa tidak sekadar membuat kebijakan, tetapi wajib memastikan keamanan, kualitas, dan kemaslahatan nyata bagi masyarakat. Ketika kebijakan berulang kali menghadirkan mudarat, hal itu menunjukkan adanya cacat pada sistem pengelolaan.
Konsep Aturan dalam Islam
Berbeda halnya jika negara menjalankan peran sebagai raa’in wa junnah—pengurus dan pelindung rakyat—sebagaimana konsep Islam kaffah. Dalam sistem ini, pemenuhan kebutuhan pokok rakyat merupakan tanggung jawab langsung negara, bukan diserahkan pada mekanisme pasar atau proyek jangka pendek. Negara wajib memastikan setiap kepala keluarga mampu memenuhi kebutuhan pangan melalui penyediaan lapangan kerja yang luas dan upah yang layak. Dengan demikian, pemenuhan gizi berlangsung alami dan berkelanjutan dari keluarga, bukan bergantung pada program sementara.
Negara pun membangun standar produksi dan distribusi pangan yang ketat agar keselamatan masyarakat terjamin. Selain itu, Allah SWT memerintahkan manusia untuk mengonsumsi yang halal lagi baik. Dalam sistem Islam, distribusi pangan dijamin merata dan terjangkau hingga ke pelosok negeri. Layanan kesehatan dan pendidikan disediakan secara optimal sehingga tidak ada kesenjangan akses. Negara juga memastikan pengelolaan anggaran berbasis kemaslahatan, bukan kepentingan proyek atau pencitraan politik. Dengan mekanisme syariat Islam, kesejahteraan tidak bergantung pada program sesaat, melainkan terbangun dari sistem yang menyeluruh.
Pada akhirnya, kasus keracunan MBG berulang menjadi alarm bahwa persoalan gizi generasi tidak cukup ditangani dengan kebijakan teknis semata. Solusi hakiki menuntut perubahan menyeluruh: yakni mengganti kapitalisme dengan sistem Islam (Khilafah). Ketika negara menjalankan perannya sebagai pelayan dan pelindung sesuai tuntunan syariat, maka keamanan pangan, kesehatan generasi, dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud secara nyata dan berkelanjutan.
Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb. [LM/Ah]
