Demi Anggaran, PPPK Dikorbankan: Di Mana Peran Negara?

Oleh: Nettyhera
(Pengamat Kebijakan Publik)
Lensa Media News – Gelombang ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bukan sekadar isu administratif. Fenomena ini adalah potret nyata bagaimana negara memperlakukan pelayan publiknya sendiri di tengah tekanan fiskal.
Fakta yang tersaji hari ini begitu terang dan tidak bisa diabaikan. Kebijakan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) membatasi belanja pegawai maksimal 30% dari APBD, sehingga ketika anggaran daerah menyusut, belanja pegawai menjadi sasaran pertama untuk dipangkas (Kompas.com, 29 Maret 2026).
Di Provinsi Nusa Tenggara Timur, sekitar 9.000 PPPK terancam diberhentikan karena beban anggaran yang melampaui batas. Sinyal serupa juga muncul dari berbagai daerah lain, termasuk di wilayah Sulawesi, yang mulai mempertimbangkan pengurangan tenaga PPPK akibat keterbatasan fiskal (Bisnis.com, 27 Maret 2026; BBC Indonesia, 2026).
Ironisnya, mereka yang terancam ini bukan pekerja biasa yang mudah digantikan. Mereka adalah guru, tenaga kesehatan, dan aparatur teknis yang menjadi tulang punggung pelayanan publik bagi masyarakat.
Negara Tersandera Stabilitas Fiskal
Fenomena ini tidak lahir secara kebetulan, melainkan merupakan konsekuensi dari sistem yang digunakan. Kapitalisme telah mengubah peran negara dari pengurus rakyat menjadi sekadar pengelola anggaran yang berorientasi pada stabilitas fiskal.
Dalam sistem ini, keberhasilan negara diukur dari kemampuan menjaga defisit dan keseimbangan neraca. Akibatnya, kebijakan yang diambil lebih berorientasi pada angka daripada pada manusia yang terdampak.
Ketika tekanan fiskal meningkat, yang dikorbankan bukanlah sistem, melainkan rakyatnya sendiri. PPPK diposisikan sebagai variabel ekonomi yang bisa dikurangi demi menjaga “kesehatan” anggaran.
Padahal, dalam praktiknya, negara justru menjauh dari fungsi idealnya sebagai pengurus rakyat. Kebijakan yang diambil lebih mencerminkan orientasi menjaga keseimbangan fiskal daripada memastikan perlindungan terhadap pelayan publik.
Akibatnya, ketika tekanan anggaran meningkat, negara cenderung mengambil langkah yang paling mudah, yakni mengurangi beban pegawai. Hal ini menunjukkan bahwa arah kebijakan tidak lagi berpijak pada kepentingan rakyat, melainkan pada kepentingan menjaga stabilitas angka dalam neraca keuangan.
Keadilan yang Dikalahkan oleh Efisiensi
Kebijakan pengurangan PPPK sering kali dibungkus dengan istilah “efisiensi” dan “disiplin fiskal”. Namun di balik istilah tersebut, terdapat realitas ketidakadilan yang tidak bisa disembunyikan.
Ribuan pegawai terancam kehilangan pekerjaan dan sumber penghidupan mereka. Di saat yang sama, pelayanan publik juga berpotensi menurun karena berkurangnya tenaga yang dibutuhkan masyarakat.
Allah Swt. berfirman, “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil…” (QS. an-Nahl: 90). Ayat ini menjadi tolok ukur bahwa setiap kebijakan harus berpijak pada keadilan, bukan sekadar efisiensi.
Ketika rakyat dikorbankan demi menjaga angka dalam laporan keuangan, maka kebijakan tersebut telah menjauh dari prinsip keadilan. Kondisi ini menunjukkan bahwa sistem yang digunakan tidak berpihak pada kesejahteraan manusia.
Krisis Sistemik, Bukan Sekadar Teknis
Persoalan PPPK tidak bisa dipandang sebagai masalah teknis semata. Fenomena ini merupakan bagian dari krisis sistemik yang lahir dari kelemahan paradigma fiskal kapitalistik.
Ketergantungan negara pada pajak dan utang membuat ruang fiskal menjadi sempit. Dalam kondisi tersebut, negara dipaksa melakukan penghematan, bahkan dengan mengorbankan sektor pelayanan publik.
Padahal Rasulullah ﷺ bersabda, “Barang siapa yang diserahi urusan kaum Muslim, lalu ia tidak memperhatikan kebutuhan mereka, maka Allah tidak akan memperhatikan kebutuhannya” (HR. al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad). Hadis ini menunjukkan bahwa mengabaikan kebutuhan rakyat adalah bentuk kelalaian yang serius.
Kondisi ini membuktikan bahwa masalah PPPK bukan sekadar kebijakan yang kurang tepat. Masalah ini berakar pada sistem yang tidak menjadikan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas utama.
Mengembalikan Peran Negara sebagai Pelayan Umat
Islam menawarkan paradigma yang berbeda secara mendasar dari kapitalisme. Dalam Islam, negara berfungsi sebagai penanggung jawab yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyatnya.
Rasulullah ﷺ telah menegaskan hakikat kepemimpinan dalam Islam. Beliau bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa negara adalah pelayan rakyat, bukan sekadar pengatur anggaran. Ketika negara justru mengorbankan pelayan publiknya, maka jelas ada penyimpangan dari fungsi hakikinya.
Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab kepada mekanisme pasar. Negara wajib memastikan setiap individu terpenuhi kebutuhan dasarnya, termasuk dalam hal pekerjaan dan pelayanan publik.
Sistem keuangan Islam juga memiliki sumber pemasukan yang beragam dan stabil. Pemasukan tersebut berasal dari pos-pos seperti fai’, kharaj, jizyah, serta pengelolaan kepemilikan umum yang tidak bergantung pada pajak semata.
Allah Swt. berfirman, “…Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu…” (QS. al-Hasyr: 7). Ayat ini menegaskan bahwa negara harus menjamin distribusi kekayaan secara adil di tengah masyarakat.
Dalam praktik Khilafah, pengelolaan pegawai negara dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, misalnya, negara menetapkan gaji tetap bagi para pegawai dan aparat, bahkan mencatatnya dalam diwan (administrasi negara) untuk memastikan hak mereka terpenuhi secara rutin.
Selain itu, Umar bin Khattab juga memastikan kesejahteraan para pegawai agar tidak tergoda melakukan penyimpangan. Hal ini menunjukkan bahwa negara tidak hanya mempekerjakan, tetapi juga menjamin kehidupan para aparatnya secara layak.
Dengan sistem ini, pegawai negara tidak diposisikan sebagai beban anggaran. Mereka justru menjadi instrumen utama dalam mewujudkan pelayanan optimal kepada rakyat.
Pelayanan Publik adalah Kewajiban Negara
Islam menetapkan bahwa pelayanan publik adalah kewajiban negara yang tidak boleh dikurangi. Hal ini mencakup sektor pendidikan, kesehatan, dan keamanan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api” (HR. Abu Dawud dan Ahmad). Hadis ini menunjukkan bahwa kebutuhan publik harus dikelola oleh negara untuk kemaslahatan bersama.
Konsekuensinya, tenaga pelayanan publik harus dijaga keberadaannya. Dalam praktik Khilafah, negara memastikan jumlah pegawai selalu mencukupi kebutuhan rakyat, bukan menyesuaikannya dengan logika efisiensi semata.
Kebijakan yang mengorbankan tenaga pelayanan publik justru menunjukkan kegagalan negara dalam menjalankan perannya. Hal ini bertentangan dengan prinsip dasar pengelolaan negara dalam Islam.
Sistem Melahirkan Ketidakadilan
Kasus PPPK hari ini seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi mendasar. Persoalan ini bukan hanya tentang kebijakan, tetapi tentang sistem yang melahirkannya. Selama kapitalisme masih menjadi dasar pengelolaan negara, maka kebijakan yang dihasilkan akan terus berpotensi mengorbankan rakyat. Hal ini akan terus berulang dengan korban yang berbeda.
Allah Swt. berfirman, “Dan hendaklah kamu memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah…” (QS. al-Ma’idah: 49). Ayat ini menjadi seruan untuk kembali kepada aturan yang berasal dari Allah Swt.
Solusi parsial tidak akan pernah menyelesaikan masalah yang bersifat sistemik. Perubahan hanya bisa terjadi jika paradigma yang digunakan juga diubah secara mendasar.
Penutup
Tragedi PPPK adalah peringatan keras bagi bangsa ini. Ia menunjukkan bahwa negara telah bergeser dari fungsinya sebagai pengurus rakyat menjadi sekadar pengelola anggaran.
Oleh karena itu, solusi yang dibutuhkan bukan lagi tambal sulam kebijakan, melainkan perubahan mendasar dengan kembali pada penerapan sistem Islam secara kaffah. Dalam sistem ini, negara menjalankan perannya sebagai pengurus dan penanggung jawab penuh atas rakyatnya, menjamin kesejahteraan, serta mengelola harta publik sesuai syariat, sehingga keadilan dan kesejahteraan tidak lagi menjadi harapan, tetapi terwujud nyata dalam kehidupan.
[LM/nr]
