Ratusan SPPG Sumut di Tutup, Ada Apa?

SPPG-LenSaMediaNews

Oleh: Ria Nurvika Ginting,SH,MH

Dosen-FH

 

LenSaMediaNews.com—Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera termasuk 252 SPPG di Sumatera Utara (Sumut) tanpa batas waktu. Keputusan ini diambil karena ratusan dapur tersebut belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) hingga hari ini. BGN menegaskan seluruh dapur program MBG wajib memenuhi standar higiene dan sanitasi sebelum kembali beroperasi. Proses tersebut dilakukan melalui pendaftaran dan verifikasi SLHS di dinas kesehatan setempat (indomedia.co,09-03-2026).

 

Harjito, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I Badan Gizi Nasional (BGN), menyampaikan bahwa keputusan penutupan sementara ini dilakukan sebagai langkah penegakan standar keamanan dan kelayakan dapur dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia pun menghimbau seluruh pengelola SPPG yang terdampak untuk segera berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat guna mempercepat proses pendafataran SLHS (Mistar.com,09/03/26).

 

Banyaknya SPPG yang tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi menunjukkan bahwa program ini dari awal kurang persiapan. Akhirnya para relawan SPPG yang merasakan dampaknya. Untuk beberapa waktu tidak memilIki pekerjaan. Antara memberantas stunting dan menyediakan lapangan pekerjaan ini perlu pengkajian ulang. Selain masalah tersebut, program ini juga banyak persoalan baru yang muncul. Persoalan yang paling disorot adalah banyaknya anak-anak yang keracunan dan program ini tetap dijalankan.

 

Di saat anak-anak sekolah lebih membutuhkan biaya sekolah gratis, jalan menuju sekolah yang bagus, jembatan ke sekolah yang kokoh, pemerintah sibuk dengan makan gratis yang hanya 1 kali sehari di sekolah tanpa melihat bagaimana wali si anak (ayah) mereka yang terkena PHK sehingga tidak memiliki pekerjaan yang layak untuk memenuhi kebutuhan keluarga yang ditanggungnya.

 

Kebijakan yang diambil ini tidak terlepas dari paradigma mendasar dalam menjalankan pemerintahan. Salah satu problem Sistem Kapitalisme yang diterapkan di negeri ini ada pada pengaturan kepemillikan. Sistem ini memberikan peluang bagi pemilik modal untuk menguasai aset strategis. Di sinilah problem kesenjangan ekonomi itu bermula.

 

Sayang, peran negara sekadar untuk merumuskan regulasi dan menjadi pengawas pasar. Kebijakan yang dibuat akan memastikan para pemodal leluasa menjalankan bisnis. Negara kapitalis menyakini, semakin banyak pemodal roda ekonomi negara pun akan membaik. Prinsip trickle down effect diyakini akan berkontribusi dalam memperbaiki nasib rakyat jelata. Banyaknya investor akan berkontribusi pada terciptanya lapangan kerja.

 

Begitulah negara kapitalis memindahkan tanggung jawab kenegaraan. Walhasil, ketika peran ini diserahlan kepada para pebisnis, rakyat dipaksa masuk ke dalam ritme ekonomi yang mengejar margin untung dan rugi. Alih-alih sejahtera, para pekerja harus siap dihadapkan pada ketidakpastian ekonomi. Pada akhirnya, kesejahteraan hanyalah milik para pemodal. Upaya pemenuhan kecukupan gizi berbasis keluarga yang tampak sederhana ini nyatanya gagal diwujudkan dalam sistem kapitalisme.

 

Islam mewajibkan negara mengurus rakyat dengan pengurusan yang sempurna. Dalam hal ini, negara berperan sebagai pelayan rakyat, bukan regulator atau fasilitator. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (kepala negara) adalah pelayan rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya.”(HR Bukhari dan Muslim). Dengan paradigma penguasa sebagai pelayan (raa’in). Islam mewajibkan negara untuk mengurus rakyatnya secara sempurna, termasuk dalam mengatasi pengangguran dan memenuhi kebutuhan asasi rakyat termasuk generasi.

 

Islam mengatur sistem kepemilikan dengan membaginya dalam tiga jenis kepemilikan yakni kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Di dalam kitab Nidzam al-Iqtishadiyi fi al-Islam (Sistem Ekonomi Islam) karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani beliau menjelaskan bahwa dalam Islam, negara tidak akan membiarkan individu mendominasi kepemilikan umum.

 

Kepemilikan aset produktif yang terkosentrasi di tangan segelintir orang adalah sumber ketimpangan sebagaimana dalam kapitalisme. Islam menjadikan distribusi aset produktif sebagai instrumen penting untuk menjaga keadilan dan mendorong produktivitas ekonomi. Dengan cara ini, negara memastikan seluruh warganya memiliki kesejahteraan dan ketangguhan ekonomi agar mampu memenuhi kebutuhan asasi.

 

Keseluruhan kebijakan ini merupakan bagian dari politik ekonomi Islam yang bertujuan menjamin pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu. Melalui mekanisme ini, negara telah berperan dalam menstimulasi ketangguhan ekonomi masyarakat, di samping memastikan terpenuhinya kebutuhan harian masyarakat secara paripurna. Ini semua hanya dapat terwujud dengan diterapkannya Islam secara sempurna dalam sebuah institusi yakni Daulah Khilafah Islamiyah. Wallahualam bissawab. [LM/ry].