Menggugat Urbanisasi: Nestapa Desa dalam Cengkeraman Kapitalisme

Oleh: Iky Damayanti, ST
LenSaMediaNews.com–Fenomena arus balik Lebaran 2026 kembali menorehkan catatan pahit dalam potret demografi Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025 yang mencatat migrasi risen neto sebesar 1,2 juta jiwa bukan sekadar angka statistik, melainkan jeritan sosiologis dari pedesaan yang kian ditinggalkan. Ketika 54,8 persen penduduk berjejalan di perkotaan, desa-desa di Indonesia perlahan berubah menjadi “panti jompo raksasa” yang hanya dihuni oleh lansia dan anak-anak (metrotvnews.com, 27-3-2026).
Urbanisasi masif ini adalah bukti tak terbantahkan bahwa ketimpangan struktural antara desa dan kota telah mencapai titik nadir. Arus balik yang volumenya jauh lebih besar daripada arus mudik menunjukkan bahwa mudik hanyalah jeda sentimental singkat untuk membasuh rindu, sedangkan realitas pahit memaksa mereka kembali ke kota demi bertahan hidup. Fenomena ini mengonfirmasi bahwa pembangunan yang selama ini diklaim “Indonesiasentris” masih terjebak pada paradigma urban-sentris yang semu (koran-jakarta.com, 27-32026).
Ilusi Pembangunan Desa
Akar masalah dari ketimpangan ini adalah Sistem Ekonomi Kapitalisme yang memandang pembangunan hanya dari kacamata akumulasi modal dan efisiensi industri. Dalam sistem ini, infrastruktur dan lapangan kerja dikonsentrasikan di kota-kota besar karena alasan logistik, kedekatan dengan pasar, dan kemudahan bagi para pemilik modal. Akibatnya, desa hanya dipandang sebagai penyedia bahan baku murah dan cadangan tenaga kerja kasar yang bisa dieksploitasi kapan saja.
Program-program seperti BUMDes atau Koperasi Desa yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi seringkali hanya menjadi program kosmetik atau alat pencitraan politik. Tanpa penyediaan infrastruktur teknologi yang merata di desa, program tersebut hanya menjadi ajang “bancakan” proyek bagi segelintir elite lokal.
Dana desa yang mengalir sering kali habis untuk pembangunan fisik yang tidak meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan. Bonus demografi yang seharusnya menjadi berkah, dalam sistem yang rusak ini, justru berubah menjadi bencana: ledakan pengangguran di kota dan kelangkaan SDM berkualitas di desa.
Pemerataan Berbasis Keadilan Hakiki
Dalam perspektif politik ekonomi Islam, negara (Khilafah) memiliki kewajiban mutlak untuk memastikan kesejahteraan merata hingga ke pelosok wilayah. Islam memandang pembangunan berdasarkan terpenuhinya kebutuhan primer setiap individu warga negara secara menyeluruh.
Prinsip utamanya berlandaskan firman Allah SWT yang artinya,“…Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian…” (TQS. Al-Hasyr: 7). Berdasarkan landasan ini, Islam menawarkan empat pilar solusi fundamental: pertama, politik pembangunan berbasis pelayanan (Maslahah). Dalam Islam, pembangunan infrastruktur tidak boleh hanya berpusat di kota atau wilayah yang dianggap menguntungkan secara bisnis.
Negara wajib membangun fasilitas kesehatan kelas wahid, pendidikan berkualitas tinggi, dan pasar-pasar di pedesaan dengan standar yang setara dengan kota. Dengan hilangnya disparitas kualitas layanan publik, dorongan masyarakat desa untuk pindah ke kota hanya demi akses kesehatan atau sekolah yang lebih baik akan hilang secara alami.
Kedua, revitalisasi sektor agraris dan kepemilikan lahan. Islam memiliki kebijakan unik dan revolusioner terkait lahan. Tanah yang dibiarkan “mati” selama tiga tahun berturut-turut akan dicabut hak kepemilikannya oleh negara dan diberikan kepada mereka yang mampu serta mau mengelolanya secara produktif. Kebijakan ini akan menghidupkan lahan-lahan tidur di desa secara masif dan mencegah penguasaan lahan oleh segelintir korporasi. Selain itu dihapusnya monopoli dan adanya hilirisasi perdesaan.
Ketiga, jaminan kebutuhan pokok individu per individu. Politik Ekonomi Islam menjamin kebutuhan pokok (pangan, sandang, papan) serta kebutuhan dasar publik (keamanan, kesehatan, pendidikan) bagi setiap jiwa. Jika seorang kepala keluarga di desa tidak memiliki pekerjaan, negara tidak hanya memberikan bantuan sosial sementara, tetapi wajib menyediakan lapangan kerja atau menyalurkan modal usaha dari Baitulmaal.
Keempat, kepemimpinan lapangan dan pengawasan melekat. Pemimpin dalam Islam (Khalifah) dikenal dengan tradisi pengawasan langsung atau “blusukan” yang hakiki, seperti yang dilakukan Khalifah Umar bin Khattab, untuk memastikan tidak ada satupun rakyatnya yang terabaikan atau kelaparan. Sistem administrasi yang efisien namun tetap manusiawi memastikan bahwa anggaran negara dialokasikan berdasarkan skala prioritas kebutuhan rakyat.
Sudah saatnya menuju kesejahteraan yang berkah dengan sistem kepemimpinan Islam yang amanah, yakni Daulah Khilafah Islamiyyah, yang memandang rakyat sebagai amanah yang harus diurus dengan penuh rasa tanggung jawab di hadapan Sang Pencipta. Wallahualam bissawab. [LM/ry].
