Pelajar Terjerat Sabu: Bukti Rapuhnya Penjagaan Generasi

Fenomena pelajar terseret dalam pusaran peredaran narkoba kembali menjadi alarm keras bagi negeri ini. Dunia pendidikan yang seharusnya menjadi ruang pembinaan justru tercemar oleh praktik kriminal yang merusak masa depan generasi muda.
Di Desa Kangga, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), aparat kepolisian menangkap dua orang terduga pengedar sabu berinisial SH (26) dan KF. Mirisnya, KF masih berstatus pelajar. Sabu tersebut disembunyikan di dalam tanah di samping rumah, menunjukkan adanya upaya sistematis untuk mengelabui aparat. Sementara itu, bandar besar yang memasok barang haram tersebut masih dalam pengejaran. Fakta ini menegaskan bahwa pelajar bukan lagi sekadar korban, tetapi telah masuk dalam mata rantai peredaran narkoba.
Kasus serupa juga terjadi di Kendari, Sulawesi Tenggara. Seorang pelajar berinisial HS (19) diringkus oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari pada 30 Maret 2026. Dari tangan pelaku, polisi menemukan puluhan paket sabu yang tersebar di berbagai lokasi. Ini bukan sekadar penyimpangan individu, tetapi indikasi kuat bahwa jaringan narkoba telah menyusup hingga ke kalangan pelajar.
Fenomena ini tidak lahir dari ruang hampa. Lemahnya pengawasan, rapuhnya sistem pendidikan dalam membentuk kepribadian, serta lingkungan sosial yang permisif terhadap kemaksiatan menjadi faktor pendorong utama. Dalam sistem yang berorientasi materi seperti saat ini, generasi muda mudah tergoda keuntungan instan tanpa memikirkan dampak jangka panjang.
Berbeda dengan itu, Islam memandang generasi sebagai amanah peradaban yang harus dijaga secara total. Sistem pendidikan Islam tidak sekadar mentransfer ilmu, tetapi membentuk pribadi yang beriman, bertakwa, dan berkepribadian Islam – hamba Allah yang saleh dan muslih.
Keluarga dalam Islam bukan sekadar unit sosial, tetapi benteng pertama. Orang tua wajib bersungguh-sungguh menanamkan akidah, membina akhlak, dan menjadi teladan nyata bagi anak-anaknya. Bukan menyerahkan pendidikan sepenuhnya pada sekolah yang rapuh. Masyarakat pun tidak dibiarkan netral. Islam mewajibkan amar makruf nahi mungkar, menciptakan lingkungan yang bersih dari maksiat, dan menjaga pergaulan agar tetap dalam koridor syariat.
Dan yang paling tegas, negara dalam sistem Islam hadir sebagai raa’in wa junnah—pengurus dan pelindung rakyat. Negara tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Sanksi tegas diterapkan kepada siapa pun yang terlibat, baik produsen, pengedar, maupun pengguna, hingga memberikan efek jera yang nyata dan memutus jaringan sampai ke akar.
Maka jelas, selama sistem sekuler kapitalis masih diterapkan, kasus pelajar menjadi pengedar narkoba hanya akan terus berulang. Solusi tambal sulam tidak akan pernah cukup. Yang dibutuhkan adalah perubahan mendasar—kembali pada sistem Islam yang mampu menjaga akal, moral, dan masa depan generasi secara kaffah.
(Putriandika)
LM/nr
