Pelecehan Verbal: Cermin Retak Moralitas Terpelajar

PelecehanVerbal-LenSaMediaNews

Oleh: Putri

 

LenSaMediaNews.com–Dunia pendidikan tanah air kembali diguncang oleh skandal kekerasan seksual verbal yang mencuat di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Tercatat 16 mahasiswa dilaporkan terlibat dalam aksi pelecehan dengan korban mencapai puluhan orang. Tak hanya menyasar sesama mahasiswi dan dosen, tindakan keji ini bahkan dilaporkan menyasar ibu dari salah satu pelaku melalui konten percakapan mereka (Kompas.com, 14-4- 2026).

 

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah tersebarnya tangkapan layar percakapan para pelaku di media sosial. Dalam percakapan tersebut, tergambar jelas bagaimana perempuan dijadikan objek candaan seksual yang vulgar dan merendahkan. Alih-alih menunjukkan kapasitas intelektual sebagai mahasiswa hukum, yang seharusnya memahami nilai keadilan dan penghormatan terhadap martabat manusia, para pelaku justru terjebak dalam perilaku yang mencerminkan kemunduran moral.

 

Respon kampus melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) patut diapresiasi sebagai langkah awal. Pihak kampus kini tengah menempuh proses investigasi mendalam untuk memberikan perlindungan bagi korban sekaligus mengusut tuntas kasus ini. Namun, pertanyaan mendasar tetap mengemuka: mengapa kasus seperti ini baru terungkap setelah viral? Mengapa ruang yang seharusnya aman justru menjadi tempat suburnya pelecehan?

 

Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, secara tegas menyatakan bahwa kekerasan di dunia pendidikan kini bukan lagi insiden sporadis, melainkan telah menjadi pola yang sistemik. Berdasarkan data JPPI, tercatat telah terjadi 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan di kuartal pertama tahun 2026. (BBC.com, 15-4-2026).

 

Ironisnya, para pelaku adalah mahasiswa hukum, kelompok yang secara akademik dibekali pemahaman tentang etika, keadilan, dan hak asasi manusia. Fakta bahwa mereka justru menjadi pelaku pelecehan menunjukkan adanya jurang antara pengetahuan dan perilaku. Kampus, yang seharusnya menjadi benteng moral, tampak gagal menjalankan fungsi tersebut.

 

Sistem Yang Asasnya Sekuler Akar Masalahnya

Jika ditarik lebih jauh, fenomena ini merupakan cermin dari rapuhnya sistem sosial kita saat ini. Budaya kebebasan tanpa batas yang lahir dari sistem sekuler-liberal telah menggeser standar moral dalam masyarakat. Ekspresi dianggap sah selama tidak “terlihat” merugikan secara langsung, sementara aspek etika sering kali dikesampingkan. Dalam konteks ini, kekerasan seksual verbal kerap dianggap sebagai “candaan” semata, padahal dampaknya sangat nyata dan merusak.

 

Normalisasi ini mereduksi martabat perempuan, dari seorang manusia utuh menjadi sekadar komoditas visual. Perempuan tidak lagi dipandang sebagai manusia yang memiliki kehormatan, melainkan direduksi menjadi objek yang bisa dinilai, dikomentari, bahkan dilecehkan secara verbal. Ketika praktik ini terjadi secara kolektif dan berulang, ia berubah menjadi budaya yang sulit dihentikan.

 

Kasus di Fakultas Hukum UI juga mengungkap fakta lain yang tak kalah penting yaitu, lemahnya sistem deteksi dan pencegahan. Dugaan bahwa praktik ini telah berlangsung lama namun baru terungkap setelah viral menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan yang ada masih bersifat reaktif. Keadilan bagi korban seolah baru bergerak ketika tekanan publik memuncak, bukan karena kesadaran dan respons cepat sistem itu sendiri.

 

Islam Solusi

Dalam kondisi seperti ini, diperlukan refleksi yang lebih mendalam, bukan sekadar respons administratif. Islam, dalam hal ini, menawarkan perspektif yang berbeda. Ia tidak hanya mengatur tindakan fisik, tetapi juga ucapan. Dalam pandangan Islam, lisan dan tulisan adalah bagian dari perbuatan yang akan dimintai pertanggungjawaban. Tidak ada ruang bagi ucapan yang merendahkan, apalagi yang mengandung unsur maksiat.

 

Kekerasan seksual verbal, sekecil apa pun bentuknya, jelas dilarang. Islam menempatkan kehormatan manusia sebagai sesuatu yang harus dijaga, bukan dipermainkan. Oleh karena itu, setiap pelanggaran terhadap kehormatan ini tidak bisa dianggap remeh. Dibutuhkan sanksi yang tegas dan adil, yang tidak hanya menghukum pelaku tetapi juga mencegah terulangnya perbuatan serupa.

 

Lebih dari itu, Islam juga mengatur sistem pergaulan sosial secara rinci untuk menjaga kehormatan laki-laki dan perempuan. Aturan ini bukan untuk membatasi, tetapi untuk melindungi. Namun, nilai-nilai ini tidak akan efektif jika hanya berhenti sebagai wacana moral tanpa dukungan sistem yang menerapkannya secara menyeluruh.

 

Pada akhirnya, kasus ini bukan sekadar skandal kampus. Ia adalah alarm keras bahwa ada yang salah dalam sistem yang kita tinggali. Ketika ruang pendidikan tidak lagi aman, ketika ilmu tidak sejalan dengan adab, dan ketika pelecehan dianggap lumrah, maka yang kita hadapi bukan hanya krisis perilaku, tetapi krisis nilai. Mengembalikan martabat dunia pendidikan tidak cukup dengan menghukum pelaku, tapi juga dengan mengganti sistemnya yang sahih, yaitu Islam. Wallahualam bissawab. [LM/ry].