BBM Langka, Rakyat Sengsara

BBMLangka-LenSaMediaNews

Oleh: Evi Faouziah, S.Pd.

Praktisi Pendidikan dan Aktivis Dakwah

 

LenSaMediaNews.com–Kelangkaan BBM memicu antrean kendaraan berjam-jam di berbagai SPBU di Palembang, Sumatra Selatan, dan Medan, Sumatra Utara. Antrean panjang itu bahkan telah memakan korban jiwa. Seorang sopir truk berusia 50 tahun ditemukan meninggal dunia di balik kemudi saat mengantre solar di SPBU Jalan Lintas Timur Palembang , Jambi, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan. Polisi menyebut korban diduga meninggal akibat kelelahan (bbc.com,14-07-2026).

 

Antrean panjang kendaraan di berbagai SPBU kembali menjadi pemandangan yang meresahkan masyarakat. Kondisi ini terjadi di sejumlah daerah, seperti Sumatera Utara, Riau, hingga Kalimantan Barat. Warga harus menghabiskan waktu berjam-jam hanya untuk mendapatkan bahan bakar yang menjadi kebutuhan pokok dalam aktivitas sehari-hari.

 

Pemerintah melalui BPH Migas menjelaskan bahwa antrean dipicu oleh isu pembatasan pembelian BBM yang memunculkan panic buying di tengah masyarakat. Pemerintah juga menjanjikan bahwa kondisi tersebut akan berangsur normal dalam beberapa hari.

 

Namun, penjelasan tersebut sesungguhnya belum menyentuh akar persoalan. Data konsumsi menunjukkan bahwa penyaluran Pertalite dan Solar bersubsidi telah melampaui separuh kuota tahunan 2026 sehingga stok yang tersedia di lapangan semakin kritis. Fakta ini menunjukkan persoalan tata kelola yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan imbauan agar masyarakat tidak panik.

 

Kapitalisme Menjadikan Energi Sebagai Komoditas

 

Persoalan antrean BBM bukan sekadar masalah distribusi, melainkan cerminan kegagalan sistem kapitalisme dalam mengelola sumber daya alam. Dalam sistem ini, negara lebih berperan sebagai regulator sekaligus fasilitator kepentingan bisnis daripada sebagai pengurus rakyat. Akibatnya, sumber daya alam yang semestinya menjadi hak seluruh masyarakat berubah menjadi komoditas ekonomi yang diperjualbelikan demi keuntungan.

 

Liberalisasi pengelolaan migas membuka ruang yang luas bagi korporasi swasta maupun asing untuk menguasai sektor strategis, mulai dari eksplorasi, produksi, hingga distribusi. Ketika mekanisme pasar menjadi penentu utama, kepentingan publik mudah dikalahkan oleh pertimbangan keuntungan ekonomi. Negara kehilangan kemandirian dalam mengelola kekayaan alamnya, sementara rakyat harus menerima dampaknya berupa kelangkaan, antrean panjang, hingga ketidakpastian pasokan.

 

Ironisnya, solusi yang ditempuh justru berupa regulasi teknis yang semakin membatasi masyarakat, seperti pengaturan kuota, persyaratan pembelian yang makin rumit, hingga pembatasan distribusi. Kebijakan semacam ini hanya mengalihkan beban kepada rakyat tanpa menyelesaikan persoalan mendasar, yakni lemahnya pengelolaan sumber daya alam untuk kepentingan publik.

 

Islam Menempatkan Negara Sebagai Pengurus Rakyat

 

Islam memiliki paradigma yang berbeda dalam memandang kekayaan alam. Rasulullah Saw. bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

 

Para ulama menjelaskan bahwa “api” dalam hadis tersebut mencakup sumber energi yang menjadi kebutuhan umum masyarakat. Karena itu, kekayaan energi tidak boleh dimonopoli atau diprivatisasi sehingga hanya menguntungkan segelintir pihak.

 

Allah Swt juga berfirman yang artinya, “…Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (TQS. Al-Hasyr: 7). Ayat ini menegaskan bahwa pengelolaan kekayaan harus menghadirkan kemaslahatan yang merata, bukan menumpuk keuntungan pada kelompok tertentu.

 

Dalam perspektif Islam, negara berkewajiban mengelola sumber daya alam secara langsung demi memenuhi kebutuhan rakyat. Negara tidak dibenarkan menjadikan pelayanan publik sebagai ladang keuntungan. Distribusi BBM harus dilakukan secara mudah, merata, dan berkesinambungan tanpa birokrasi yang menyulitkan masyarakat.

 

Berangkat dari pandangan tersebut, sebagian pemikir Islam berpendapat bahwa penerapan syariat Islam secara menyeluruh dalam tata kelola negara, termasuk melalui institusi pemerintahan yang mereka sebut sebagai Khilafah, diyakini mampu menjaga pengelolaan sumber daya alam tetap berada di tangan negara dan diarahkan sepenuhnya untuk kemaslahatan umat.

 

Antrean BBM yang terus berulang menjadi pengingat bahwa persoalan utama bukan sekadar kepanikan masyarakat atau keterbatasan kuota, melainkan paradigma pengelolaan yang menempatkan kebutuhan publik dalam logika pasar.

 

Selama energi diperlakukan sebagai komoditas bisnis, persoalan serupa berpotensi terus berulang. Sebaliknya, ketika negara benar-benar menjalankan fungsi sebagai pengurus rakyat dengan mengelola kekayaan alam demi kepentingan umum sesuai prinsip-prinsip Islam, pelayanan terhadap kebutuhan dasar masyarakat diharapkan dapat terlaksana secara adil, merata, dan menenteramkan. Wallahualam bissawab. [LM/ry].