Allah Mahabaik, Aturan-Nya Pasti Baik

Oleh Nadisah Khairiyah
Lensa Media News, Aqliyah — Sistem hukum di tanah air kembali terguncang. Ombudsman menemukan sepuluh sel mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Di dalamnya terdapat berbagai fasilitas dan barang mewah, termasuk minuman keras. Bahkan, ada indikasi sel-sel tersebut dikomersialkan. Seorang narapidana mengaku membayar untuk menempatinya.
Kasus seperti ini bukan yang pertama. Fasilitas mewah pernah ditemukan di Lapas Sukamiskin. Sejumlah bandar narkoba bahkan diketahui masih menjalankan bisnis dari balik penjara.
Mengapa tempat untuk menjalani hukuman justru dapat berubah menjadi tempat memperoleh kenyamanan, bahkan melanjutkan kejahatan? Realitas ini membawa kita pada pertanyaan yang lebih mendasar: Siapakah yang paling layak membuat aturan untuk manusia?
Allah Mahabaik
Coba kita pikirkan. Untuk sebuah benda saja, kita percaya bahwa pembuatnya paling mengetahui cara kerja, kebutuhan, dan batas penggunaannya. Kita membaca petunjuk dari pembuatnya agar benda itu digunakan dengan benar. Lalu bagaimana dengan manusia?
Jika manusia adalah ciptaan Allah, bukankah Allah yang paling mengetahui manusia? Allah SWT adalah Al-Khāliq, Sang Pencipta. Dialah yang menciptakan manusia beserta kebutuhan, naluri, potensi, sekaligus kelemahannya.
Allah SWT berfirman:
أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ
“Apakah Zat yang menciptakan itu tidak mengetahui? Dia Mahahalus lagi Maha Mengetahui.” (QS al-Mulk [67]: 14).
Karena itu, sangat masuk akal jika aturan dari Sang Pencipta adalah aturan yang paling sesuai bagi ciptaan-Nya.
Sebaliknya, manusia memiliki ilmu yang terbatas.
وَخُلِقَ الْإِنسَانُ ضَعِيفًا
“Manusia diciptakan dalam keadaan lemah.” (QS an-Nisa’ [4]: 28).
Keterbatasan itu nyata. Aturan manusia terus diperbaiki ketika muncul persoalan baru. Pelaksanaannya pun dapat berhadapan dengan kepentingan, suap, dan penyalahgunaan kekuasaan.
Maka persoalannya bukan sekadar, “Apakah manusia bisa membuat aturan?” Tentu bisa. Persoalannya: Mengapa manusia yang terbatas justru merasa lebih tahu daripada Allah yang Mahatahu?
Di sinilah kesombongan dapat menjadi penghalang. Bukan karena manusia tidak mampu berpikir, tetapi karena manusia terkadang tidak mau mengakui batas akalnya dan tunduk kepada Sang Pencipta.
Allah SWT berfirman:
إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ
“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” (QS Yusuf [12]: 40).
Maka aturan Allah bukan beban bagi manusia. Ia adalah bentuk kebaikan dan penjagaan Allah terhadap manusia.
Ketika Hukum Tidak Memberi Efek Jera
Realitas di lembaga pemasyarakatan menunjukkan bahwa hukuman tidak otomatis membuat kejahatan berhenti. Jika fasilitas dapat diperjualbelikan dan kejahatan masih dapat dijalankan dari balik jeruji, tujuan hukuman patut dipertanyakan.
Munculnya residivis juga menunjukkan bahwa hukuman belum selalu mampu mencegah pelaku mengulangi kejahatannya. Padahal, hukuman seharusnya tidak hanya dijatuhkan kepada pelaku, tetapi juga berfungsi mencegah kejahatan agar tidak terus terjadi di tengah masyarakat.
Islam memiliki konsep sanksi untuk tujuan tersebut. Sanksi yang ditetapkan syariat berfungsi sebagai zawājir (pencegah) sekaligus jawābir (penghapus dosa bagi pelakunya).
Allah SWT berfirman:
وَلَكُمْ فِى الْقِصَاصِ حَيَوٰةٌ يَٰأُولِى الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Dalam qishash itu ada jaminan kehidupan bagi kalian, wahai orang-orang yang berakal, agar kalian bertakwa.” (QS al-Baqarah [2]: 179).
Rasulullah saw. bersabda:
حَدٌّ يُقَامُ فِي الْأَرْضِ خَيْرٌ مِنْ مَطَرِ أَرْبَعِينَ صَبَاحًا
“Satu had yang ditegakkan di bumi lebih baik daripada hujan selama empat puluh pagi.” (HR Ahmad).
Sebagaimana hujan menghidupkan bumi, tegaknya hukum Allah memberikan penjagaan bagi kehidupan manusia.
Tunduk kepada Aturan Sang Pencipta
Lalu bagaimana dengan kebebasan manusia?
Allah SWT berfirman:
لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ
“Tidak ada paksaan dalam agama.” (QS al-Baqarah [2]: 256).
Ayat ini berbicara tentang iman. Seseorang tidak boleh dipaksa untuk meyakini Islam. Hidayah dan keyakinan tidak lahir dari paksaan. Namun, tidak dipaksa untuk beriman bukan berarti setelah beriman kita bebas memilih aturan Allah yang kita suka.
Jika seseorang telah mengakui Allah sebagai Rabb dan Islam sebagai agama yang benar, bukankah konsekuensi logisnya adalah mengakui bahwa Allah berhak menetapkan aturan bagi ciptaan-Nya?
Manusia tidak mungkin hidup tanpa aturan. Persoalannya adalah siapa yang menetapkan aturan dan apakah aturan itu mampu menjaga manusia dari kerusakan.
Aturan manusia selalu berhadapan dengan keterbatasan ilmu, kepentingan, perubahan kondisi, dan peluang penyalahgunaan. Adapun Allah adalah Al-Khāliq dan Al-‘Alīm. Dia mengetahui manusia secara sempurna.
Allah SWT berfirman:
وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
“Siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi kaum yang yakin?” (QS al-Maidah [5]: 50).
Maka persoalan hukum pidana bukan hanya bagaimana membuat penjara lebih aman. Persoalan yang lebih mendasar adalah: Aturan siapa yang hendak kita jadikan pedoman dalam mengatur kehidupan manusia?
Jika aturan Allah diyakini sebagai aturan terbaik, syariah tidak cukup hanya diakui secara pribadi. Syariah juga mengatur kehidupan masyarakat dan membutuhkan institusi yang menerapkannya secara menyeluruh. Dalam perspektif Islam, institusi tersebut adalah Khilafah.
Sudah saatnya manusia mengusir kesombongan yang menghalangi ketundukan. Bukan dengan berhenti berpikir, tetapi justru dengan menggunakan akal secara jujur: mengakui keterbatasan manusia dan mengakui kesempurnaan aturan Sang Pencipta.
Allah Mahabaik. Dia tidak mungkin memberikan aturan yang buruk bagi manusia. Yang perlu kita lakukan adalah mengenali kebaikan aturan-Nya, mengimani kebenarannya, lalu tunduk dan rida untuk diatur oleh-Nya.
Wallāhu a’lam bi ash-shawāb.
