Anak Digital dan Solusi Setengah Jalan

Oleh : Noviya Dwi
LenSaMediaNews.Com–Maraknya kasus perundungan daring, paparan pornografi, hingga krisis kesehatan mental pada anak dan remaja menjadi alarm serius bagi bangsa ini. Negara pun merespon dengan menerbitkan berbagai regulasi, salah satunya PP Tunas Lindungi Anak di Ruang Digital.
Aturan ini digadang-gadang sebagai langkah negara dalam melindungi generasi dari bahaya media sosial. Pertanyaannya, seberapa efektif kebijakan ini dalam menyelesaikan masalah yang kian kompleks?
Ruang Digital Bukanlah Penyebab Utama
Faktanya, ruang digital atau media sosial bukanlah penyebab utama rusaknya kondisi mental dan moral anak-anak. Media sosial hanyalah sarana. Ia bekerja seperti kaca pembesar dalam mempertebal emosi, mempercepat pengaruh, dan memperluas dampak dari nilai-nilai yang sudah tertanam dalam diri seseorang.
Ruang digital hari ini memang dipenuhi ancaman bagi anak dan remaja. Konten pornografi, kekerasan verbal, cyberbullying, serta gaya hidup liberal beredar tanpa batas.
Tidak sedikit anak yang rapuh secara mental, mengalami depresi, bahkan memilih mengakhiri hidupnya akibat tekanan sosial di dunia maya. Kasus yang menimpa Denta Mulyatama, yakni seorang anak yang justru dirundung karena menyuarakan kebaikan. Potret buram kondisi ruang digital hari ini. Niat baik tidak hanya diabaikan, tetapi diserang dengan ejekan dan hinaan. Fakta bahwa 48 persen anak Indonesia pernah mengalami cyberbullying menunjukkan bahwa ini bukan kasus individu, melainkan krisis sistemik (kompas.com,6-12-2025).
Solusi Setengah Jalan
Di sinilah kita perlu jujur melihat akar masalahnya. Anak-anak hari ini tumbuh dalam sistem sekularisme-kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Sistem ini tidak menjadikan iman sebagai fondasi, melainkan menempatkan kebahagiaan pada standar materi, popularitas, dan pengakuan manusia.
Media sosial kemudian hadir sebagai panggung besar untuk mengejar validasi, likes, dan eksistensi semu. Ketika standar hidupnya rapuh, wajar jika anak mudah hancur oleh komentar, penilaian, dan tekanan publik.
Maka, pembatasan akses media sosial sejatinya hanyalah solusi pragmatis. Ia tidak salah, tetapi jelas tidak cukup. Membatasi usia, mengatur jam, atau memfilter konten tidak akan menyelesaikan masalah selama pola pikir dan kepribadian generasi dibiarkan tumbuh tanpa arah yang benar. Hari ini dibatasi, esok hari akan mencari celah. Masalah pun berulang, dengan wajah yang berbeda.
Solusi Tuntas Islam
Dalam pandangan Islam, perilaku manusia sangat ditentukan oleh pemahamannya tentang kehidupan. Islam memandang media dan teknologi sebagai madaniyah, yaitu produk kemajuan ilmu pengetahuan yang netral. Ia bisa menjadi sarana kebaikan atau keburukan, tergantung ideologi yang mengarahkannya. Oleh karena itu, solusi Islam tidak berhenti pada pembatasan alat, tetapi membangun manusia.
Islam kafah menempatkan negara sebagai pelindung generasi, bukan sekadar regulator teknis. Negara wajib membangun benteng keimanan melalui sistem pendidikan Islam yang berorientasi pada pembentukan kepribadian IsIam (syakhshiyyah Islamiyyah). Anak dididik untuk mengenal Allah, memahami tujuan hidup, dan menyadari bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban. Dengan fondasi ini, anak akan mampu menyikapi media sosial secara sadar, bukan reaktif.
Lebih dari itu, Islam kafah menuntut penerapan syariat dalam seluruh aspek kehidupan. Sistem media dalam Islam diarahkan untuk menjaga akidah dan akhlak masyarakat, bukan mengejar keuntungan kapital semata. Konten yang merusak moral dicegah dari hulu, bukan dibiarkan lalu ditangani secara parsial di hilir. Sistem ekonomi Islam mencegah komersialisasi eksploitasi anak. Sistem sosial Islam menjaga interaksi yang sehat dan bermartabat.
Perlindungan anak dalam Islam juga merupakan tanggung jawab kolektif. Orang tua, masyarakat, dan negara bersinergi dalam satu visi, yaitu mencetak generasi yang bertakwa, cerdas, dan tangguh. Inilah yang tidak dimiliki oleh sistem sekuler hari ini, yang menyerahkan tanggung jawab besar kepada individu, sementara negara hanya hadir sebagai pengatur administratif.
Oleh karena itu, jika negara benar-benar ingin melindungi anak di ruang digital, solusi parsial tidaklah cukup. Diperlukan perubahan mendasar pada sistem kehidupan. Islam kafah bukan sekadar alternatif, melainkan kebutuhan mendesak.
Dengan penerapan Islam secara menyeluruh, ruang digital bukan lagi ancaman, tetapi sarana dakwah, edukasi, dan kebaikan bagi generasi. Inilah perlindungan sejati, perlindungan yang lahir dari iman, sistem, dan kepemimpinan yang bertanggung jawab di hadapan Allah SWT. Wallahu a’lam bishawab. [LM/ry].
