Anggaran Meningkat, Mengapa Pajak Kendaraan Diperberat?

PajakKendaraan-LenSaMediaNews

Oleh : Yayat Rohayati

 

LenSaMediaNew.com–Anggaran merupakan rencana keuangan yang disusun untuk jangka waktu tertentu, biasanya berisi perkiraan pendapatan dan pengeluaran.
Dana anggaran negara seharusnya digunakan dalam pemenuhan kebutuhan publik seperti pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, serta program kesejahteraan.

 

Namun realitas sering menunjukkan jurang antara ideal dan praktik. Anggaran yang besar tidak selalu berbanding lurus dengan kesejahteraan publik. Pasalnya, yang menjadi sumber pendapatan untuk memenuhi anggaran pusat maupun daerah kebanyakan bersumber dari kontribusi rakyat.

 

Anggaran daerah di Kabupaten Purwakarta alami kenaikan setiap bulannya. Anggaran tersebut digunakan untuk menggaji 14.300 pegawai pemerintah, dan menghabiskan anggaran sekitar Rp.81,4 miliar per bulan (antaranews.com,22-1-2026).

 

Oleh karena itu berbagai upaya dilakukan untuk meningkatkan pendapatan, salah satunya melalui potensi pajak kendaraan bermotor. Pemerintah pun mengimbau supaya seluruh warga, Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga pemilik perusahaan transportasi yang kendaraannya belum dimutasi ke plat nomor Purwakarta untuk segera dimutasi.

 

Pendapatan yang masuk ke kas Pemkab Purwakarta sampai senin (19/1) mencapai Rp666.951.239. Pendapatan ini akumulasi dari pajak kendaraan bermotor, pajak daerah, dan retribusi.

 

Dalam Sistem Demokrasi, pajak merupakan iuran wajib yang diambil dari masyarakat (individu atau suatu badan) yang berlandaskan undang-undang. Sehingga mau tak mau masyarakat dipaksa membayar berbagai jenis pajak, termasuk pajak kendaraan bermotor.

 

Kapitalisme sebagai landasan dalam berkehidupan telah menjadikan pajak sebagai sumber utama pendapatan, baik pusat maupun daerah. Hal ini menjadi jawaban kenapa pajak kendaraan diperberat dikala anggaran meningkat. Untuk memenuhi anggaran yang kian membesar dan butuh pemenuhan, maka pemerintah baik pusat atau daerah akan menggenjot berbagai pungutan, termasuk pajak kendaraan.

 

Pajak dalam pandangan Kapitalisme yang berasaskan sekularisme (pemisahan agama dan kehidupan), dijadikan alat untuk meningkatkan perekonomian dan sumber pendapatan, tanpa memikirkan kondisi masyarakat yang dipungut pajak. Kaya miskin wajib membayar pajak. Alih-alih untuk kesejahteraan rakyat, pajak semakin mencekik rakyat di tengah biaya hidup yang semakin tinggi, pendidikan,kesehatan  dan bahan pangan mahal.

 

Terjaminnya kesejahteraan hanya akan ditemui dalam negara yang menjadikan IsIam sebagai landasan kehidupan. Karena dalam Islam sumber pendapatan negara tidak bergantung pada pajak. Melainkan berasal dari pengelolaan sumber daya alam milik umum. Seperti; gas, minyak bumi, batubara, nikel, emas, tembaga, timah, dan lainnya. Selain itu bisa didapat dari zakat, fa’i, khajraj dan lainnya.

 

Negara hanya boleh memungut pajak kepada rakyat ketika keadaan keuangan di Baitulmal minus, dan sumber-sumber Baitulmal sudah tidak bisa lagi dioptimalkan lagi. Jika keuangan negara sudah stabil, maka pungutan pajak diberhentikan. Jadi, pajak dalam IsIam hanya berlaku sementara, dan hanya diberlakukan kepada kalangan orang kaya saja. Hal ini dikarenakan hukum asal pajak dalam Islam adalah haram. Rasulullah Saw. bersabda,“Tidak akan masuk surga pemungut pajak (cukai).” (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Al-Hakim).

 

Oleh karena itu sudah selayaknya umat Islam menerapkan Sistem Islam agar rakyat tidak lagi diperberat pajak. Dengan IsIam pula kesejahteraan bisa dirasakan oleh seluruh rakyat, sebab fungsi negara sebagai periayah (pengurus) urusan rakyat benar-benar dijalankan. Wallahu a’lamlam bisshawab. [LM/ry].