Jembatan Enang-Enang, Bukti Abainya Pemegang Wewenang

JembatanAceh-LenSaMedia

Oleh: Rut Sri Wahyuningsih

Institut Literasi dan Peradaban

 

LenSaMediaNews.com–Mendadak Jembatan Enang-Enang, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Aceh viral. Jembatan yang mengalami kerusakan akibat bencana hidrometeorologi November tahun lalu, kini berdiri gagah berkat swadaya masyarakat dengan mengumpulkan uang Rp1milyar, akibat diabaikan pemerintah hampir satu tahun lamanya.

 

Tak ayal jembatan Enang-Enang menjadi panggung seremonial pejabat untuk menebar bualan, di antaranya Mendagri Tito Karnavian yang menggelar pertemuan bersama Pemda dan warga di Bener Meriah, Aceh, Selasa, 7 Juli 2026 (kompas.com,7-7-2026).

 

Mendagri mengapresiasi warga sekaligus menjanjikan percepatan struktural karena wilayah itu dinilai masih rawan longsor sehingga masih butuh pembangunan dinding penahan jalan, tempat ibadah dan fasilitas lainnya.

 

Kemudian Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo yang masih menjadi pembicaraan publik akibat bocornya dokumen perjalanan dinasnya ke Amerika dengan menyertakan istri dan anaknya sebagai pendamping. Dody rela membatalkan perjalanannya itu demi merespons aksi masyarakat yang melakukan urunan atau patungan untuk memperbaiki jalan dan Jembatan Enang-Enang.

 

Dody mengapresiasi inisiatif warga yang membangun jembatan secara swadaya agar akses transportasi tetap berjalan. Namun pemerintah tetap memiliki tanggungjawab untuk memastikan standar keamanan infrastruktur tersebut (suara.com,8-7-2026).

 

Kelalaian Negara Dan Matinya Pelayanan Publik

 

Infrastruktur layak adalah hak mutlak rakyat yang telah dibayar lunas melalui pajak, namun nyatanya penguasa yang memiliki kewenangan membiarkan jalan viral rusak hingga rakyat harus mendanai sendiri adalah zalim, dan merupakan pelanggaran hukum administrasi negara yang fatal. UUD 1945 pun telah mengatur hal ini dalam pasal 28H ayat 1 yang berbunyi, “Hak hidup sejahtera lahir batin, tempat tinggal, lingkungan sehat, dan pelayanan kesehatan”.

 

Seolah Aceh dan Sumatra bukan bagian dari NKRI, pasca bencana banjir bandang, sejatinya masyarakat masih belum pulih. Baik mental maupun infrastruktur, mirisnya pembangunan SPPG dan KopDes Merah Putih jauh lebih cepat dibandingkan pembangunan perumahan rakyat beserta infrastrukturnya. Dampak dari lambatnya recovery jelas kepada hak dasar warga, mulai dari pendidikan, akses ekonomi, dan lainnya.

 

Dan inilah dampak dari penerapan sistem kapitalisme yang asasnya sekuler atau pemisahan agama dari kehidupan. Kehadiran menteri pasca-rampung hanya untuk menebar janji menunjukkan disfungsi welfare state, dimana seharusnya sesuai konstitusi, negara bertanggung jawab penuh atas pemenuhan kebutuhan dasar, pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial bagi seluruh warganya.

 

Konsep ini bertujuan menciptakan pemerataan ekonomi dan sosial agar tidak terjadi kesenjangan yang ekstrem di masyarakat. Bencana Aceh dan sekitarnya ditetapkan bukan sebagai bencana nasional, runtuh sudah kepercayaan masyarakat terhadap fungsi anggaran APBN, APBA, maupun APBK, karena rakyat terus yang menjadi obyek penderita.

 

Nyatanya tanggung jawab infrastruktur justru digeser ke dompet masyarakat. Seharusnya ini menjadi tamparan keras, mengapa menggapai kesejahteraan terasa begitu sulit? Rakyat diminta mengerti dan memaafkan dalih-dalih penguasa seenak perutnya. Sesungguhnya kekuasaan sejati ada pada rakyat, maka sejak dari sekarang wajib disadari bahwa memilih pemimpin bukan semata karena idola, janji manis tapi lebih kepada dengan apa ia akan memimpin.

 

Islam Sejahterakan Rakyat Tanpa Tapi

 

Jalan, jembatan dan infrastruktur lainnya adalah kebutuhan dasar rakyat. Yang negara wajib memenuhinya, tanpa syarat. Rasûlullâh Saw. Bersabda,”Imam adalah raa’in (penggembala) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari). Makna hadis ini adalah, dengan posisinya sebagai pemimpin, maka siapapun itu wajib mengurusi rakyat tanpa diskriminasi. Pemimpin harus peka terhadap kebutuhan rakyat, hubungan antara penguasa dan rakyat adalah periayahan ini, bukan sebagai penjual dan pembeli, bahkan haram bagi pemimpin mengambil keuntungan dari rakyat.

 

Syariat Islam mewajibkan negara menggunakan dana dari Baitulmal, berupa pos kepemilikan umum dan negara guna pembiayaan berbagai kebutuhan dasar rakyat. Sebagaimana Khalifah Abdul Majid II yang membangun mega-proyek Kereta Api Hejaz pada tahun 1900. Jalur kereta legendaris ini memangkas waktu perjalanan haji dari Damaskus ke Madinah yang semula 40 hari menggunakan unta menjadi hanya 72 jam saja. Tak hanya menyingkat waktu tapi juga keamanan terjamin. Terlebih, Aceh adalah daerah terdampak bencana air bandang, tentulah wajib mendapatkan penanganan terlebih dahulu, agar kegiatan masyarakat dan ibadahnya tidak terganggu.

 

Hanya Daulah Khilafah yang mampu mewujudkan peran sebagai Raa’in dan Junnah bagi rakyatnya. Maka, mengapa belum menjadi kerinduan bagi umat ini untuk menegakkannya kembali? Wallahualam bissawab. [SNI].