Membedah Kepalsuan Slogan #RuangAmanAnak

Oleh: Murni Cendra Kasih, S.Pd., Gr.
Lensamedianews.com, Opini — Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2026 kembali diramaikan oleh serangkaian acara seremonial. Mengusung tema “Sayang Anak, Lindungi, dan Bangun Masa Depan”, pemerintah resmi meluncurkan Gerakan Nasional #RuangAmanNyamanAnak (Gernas RANA) sebagai wujud komitmen lintas kementerian dalam menghadirkan lingkungan ramah anak (Kemen PPPA, 18/07/2026).
Menteri PPPA pun menyerukan agar seluruh elemen masyarakat saling bahu-membahu menjaga generasi muda (InfoPublik, 20/07/2026).
Namun, di balik riuh-pikuk narasi manis tersebut, tersimpan kenyataan pahit yang memprihatinkan: anak-anak Indonesia sesungguhnya hidup dalam kepungan ancaman kekerasan yang kian mengkhawatirkan.
Potret Kelam Darurat Kekerasan
Slogan manis di atas panggung peringatan berbanding terbalik dengan realitas di lapangan. Data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengungkapkan bahwa kasus kekerasan di lingkungan sekolah melonjak tajam hingga lebih dari 100% pada semester pertama tahun 2026, dengan mencatat sedikitnya 55 kasus signifikan (Kompas.com, 15/07/2026).
Tingginya angka kejahatan ini mendorong KPAI dan Pusiknas Polri menetapkan status darurat perlindungan anak secara nasional (KPAI, 12/07/2026; Pusiknas Polri, 14/07/2026).
Kekerasan fisik, intimidasi psikis, hingga kejahatan seksual terus memakan korban. Fenomena ini diibaratkan bagai gunung es di lautan; angka yang tercatat dalam laporan resmi hanyalah sebagian kecil dari ribuan kasus tertutup yang tak pernah terungkap akibat rasa takut dan stigma sosial (SinPo TV, 17/07/2026).
Tragisnya, sebagian anak hari ini tak hanya memegang posisi sebagai korban yang tak berdaya, tetapi juga bertransformasi menjadi pelaku kekerasan ekstrem, seperti maraknya kriminalitas jalanan hingga kasus penyerangan fisik di lingkungan sekolah oleh siswa sendiri.
Mengurai Akar Masalah
Mengapa berbagai jargon dan program perlindungan anak belum mampu membendung gelombang kejahatan ini? Akar masalahnya berhulu pada diterapkannya tatanan kehidupan yang sekuler-kapitalistik.
Sikap memisahkan agama dari kehidupan melahirkan gaya hidup liberal tanpa batasan moral, sementara arus informasi digital dibiarkan tanpa saringan yang ketat dari otoritas yang berwenang.
Dalam cengkeraman sistem saat ini, tiga benteng utama perlindungan anak menjadi sangat rapuh.
1. Keluarga dan Sekolah Terdistorsi: Rumah dan tempat belajar tak lagi menjadi tempat yang aman. Tekanan ekonomi kapitalistik membuat pengasuhan anak terabaikan karena orang tua tersedot waktunya untuk bekerja, sementara sekolah kerap terjebak pada komersialisasi dan beban administratif.
2. Masyarakat yang Individualistis: Sikap apatis mengikis kepedulian antarwarga, sehingga fungsi pengawasan sosial (social control) di lingkungan tempat tinggal kian memudar.
3. Negara Terjebak Formalitas: Kebijakan pemerintah kerap sebatas seremonial dan pencitraan. Pembiaran platform digital yang merusak akal dan moral—seperti judi online, pornografi, hingga gim yang menjadi sarang pedofilia—serta lemahnya hukum membuat kejahatan terus berulang.
Solusi Islam: Perlindungan Hakiki
Perlindungan terhadap anak sejatinya merupakan perintah langsung dari Allah Swt. agar manusia mampu menjaga keluarga dari kehancuran fisik, moral, maupun spiritual. Allah SWT berfirman,
“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…” (QS. At-Tahrim [66]: 6).
Dalam pandangan Islam, kewajiban ini diwujudkan secara sistemis oleh negara yang bertindak sebagai rā’in (pengurus) dan junnah (pelindung) melalui empat pilar utama.
1. Tata Pergaulan Islami (Niẓām al-Ijtimā’ī): Menerapkan aturan interaksi sosial yang sehat dan Islami di tengah publik untuk menutup rapat celah kejahatan seksual dan pergaulan bebas.
2. Ketegasan Digital dan Media: Memblokir total seluruh konten media yang merusak moral, mulai dari pornografi, judi online, hingga gim berisiko yang membahayakan tumbuh kembang anak.
3. Penguatan Keluarga dan Masyarakat: Menjamin kesejahteraan ekonomi setiap kepala keluarga agar orang tua fokus mendidik anak, serta menghidupkan kembali fungsi pengawasan warga berbasis amar makruf nahi mungkar.
4. Sistem Sanksi Menjerakan (‘Uqūbāt): Menerapkan hukum pidana yang tegas, adil, dan memberikan efek jera (zājir) bagi para pelaku kejahatan terhadap anak.
Tanpa adanya perubahan paradigma yang mendasar dan sistemis, Peringatan Hari Anak Nasional hanya akan terus menjadi agenda seremonial belaka. Sementara itu, jutaan anak bangsa dibiarkan tumbuh dalam ancaman tanpa perlindungan yang hakiki.
Wallāhu a’lam bi ash-shawāb. [LM/Ah]
