Bersih-Bersih Birokrasi dari Perselingkuhan dan Nikah Siri

1001329066

Oleh Lulu Nugroho

 

 

LensaMediaNews.com,.Opini_ Pemkot Bekasi mengeluarkan ultimatum keras bagi jajaran ASN, dari praktik perselingkuhan dan nikah siri, karena dianggap sebagai tindakan pencorengan. Bersih-bersih ini dilakukan, untuk menjaga ASN tetap bermartabat, profesional dan menjadi teladan. Pasalnya, praktik nikah siri tidak sejalan dengan UU Perkawinan no. 1 tahun 1974. (Pojokbekasi, 22/1/2026)

 

Meski alasan resmi kebijakan ini adalah melindungi perempuan dan anak, namun yang dipakai justru ancaman, sanksi, serta hukuman disiplin berat. Bukan kemudahan pencatatan nikah, edukasi hukum keluarga, atau reformasi sistem administrasi pernikahan. Negara memilih menghukum gejala, bukan membenahi sistem. Alih-alih mendisplinkan ASN, yang terjadi justru aturan tersebut mengakibatkan maraknya pernikahan yang tidak tercatat secara administrasi negara.

 

Hal inilah yang memicu kebijakan bersih-bersih tadi. Selingkuh dan nikah siri, sama-sama dianggap sebagai aktivitas buruk. Simalakama bersih-bersih. Di satu sisi ingin tampil baik di hadapan masyarakat, di sisi lain mengutak-atik aturan Allah. Namun hal ini sangat tipis perbedaannya, bahkan nyaris tak terlihat. Framing buruk terhadap nikah siri menjadikan perkara yang halal (bila telah tegak syarat dan rukumnya) menjadi buruk karena tidak tercatat itu tadi.

 

Kebijakan bersih-bersih ini pun bisa jadi akan menimbulkan kerancuan berpikir. Nikah siri dilarang tetapi praktiknya masih tetap ada, malah semakin disembunyikan. Akhirnya yang dihukum bukan perbuatannya, tapi yang ketahuan. Ini berlawanan dengan klaim membangun integritas ASN. Celakanya lagi, nikah siri dilarang, pacaran malah dianggap biasa dan lumrah. Bahkan dipuja-puja dan diberi panggung atau malah penghargaan melalui berbagai ajang atau tayangan infotainment.

 

Meski demikian, perselingkuhan pun terjadi bukan hanya kesalahan individu tertentu, namun merupakan kesalahan sistemik yang membiarkan pergaulan bebas. Berbagai konten di media sosial dan dunia maya, akan mempengaruhi kepribadian seorang muslim. Kehidupan bebas yang jauh dari Islam, pun membuat manusia terpedaya, lupa bahwasanya setiap muslim wajib terikat dengan hukum syarak. Maka sejatinya tindakan bersih-bersih ini perlu diterapkan tidak hanya di kalangan ASN, juga harus dilakukan pada seluruh individu.

 

Sementara nikah siri pun penuh dengan permasalahan, apalagi saat ia tegak pada fondasi sekularisme. Di sana para istri tidak akan terjaga haknya sebab tidak tercatat secara administratif negara. Demikian pula hak dan status anak-anak, hingga akan mempengaruhi penerapan hukum (taklif) lainnya. Sebab pernikahan yang tak tercatat, akan menjadi peluang bagi para pria, lalai dan abai menjaga keluarga barunya.

 

Inilah yang akan terjadi saat manusia membuat aturan kehidupan, maka aturan yang berlaku menjadi tidak sejalan dengan Islam. Pun mempersulit birokrasi disertai sanksi bagi  pelaku poligami, sehingga masyarakat memilih tidak mencatatkan pernikahan yang berikutnya. Wajar jika kemudian muncul persoalan baru setelahnya. Dalam sekularisme, pernikahan dianggap main-main dan tidak memiliki konsekuensi logis yang terhubung dengan pahala dan siksa.

 

Kehidupan yang tidak islami membuat masyarakat membenarkan, bahwa selingkuh dan nikah siri sama buruknya. Serangan terhadap syariat pun terus digencarkan hingga ke ranah keluarga. Maka perlu penguatan dan ketahanan yang benar, agar keluarga tetap kokoh meski diterpa beragam  pemikiran asing.

 

Solusi Islam

Bersih-bersih adalah hal positif selama bersandar pada perintah dan larangan Allah SWT. Bahkan seharusnya tidak hanya dilakukan pada instansi namun menyeluruh dalam kehidupan masyarakat. Akan tetapi bersih-bersih pun harus memiliki sandaran, agar tepat mengkategorikan hal yang dianggap bersih dari yang kotor.

 

Celakanya, dalam negeri yang mengemban sekularisme, syariat Islam hanya diposisikan sebagai alternatif (pilihan), yang boleh diambil atau bisa ditinggalkan sesuka hati. Bukan sebagai solusi. Hingga upaya apapun yang dikerjakan tidak tuntas sampai ke akar, sebab menggunakan paradigma sekularisme.

 

Berbeda dengan Islam yang mengatur pergaulan manusia. Terdapat batasan yang tegas aktivitas perempuan dan laki-laki pada area publik dan di area khusus. Maka menghapus perselingkuhan adalah dengan menghilangkan pergaulan bebas dan kembali pada sistem pergaulan Islam.

 

Negara harus menghapus seluruh stimulus yang datang melalui media, yang menayangkan pornoaksi dan pornografi, demi menjaga akal dan keimanan warganya agar senantiasa fokus mempersembahkan yang terbaik bagi Islam. Sebab pergaulan bebas tidak datang dari Islam.

 

Kehidupan yang tertata sebagaimana perintah dan larangan Allah SWT, akan menjadikan corak yang khas dalam peradaban Islam. Karenanya di sepanjang masa, kaum muslim senantiasa menjadi pelaku kebaikan. Bahkan tercatat dalam sejarah dengan ketinggian berpikirnya, akhlak yang mulia yang selaras dengan tuntunan Ilahi.

 

Sejalan dengan itu, negara juga memberi sanksi tegas yang bersifat penebus (jawabir) dan pencegah (zawajir) bagi pelaku pelanggaran. Dengan ini maka hukum Allah tetap tegak dan tidak terkontaminasi pemikiran lain di luar Islam.

 

Dalam Islam, pernikahan adalah hal yang sakral, mitsaqan ghaliza, yang memunculkan tanggung jawab tertentu, karenanya edukasi munakahat wajib dilakukan bagi pasangan yang akan menikah. Tatkala mereka memasuki gerbang pernikahan, mereka pun siap mengemban amanah bagi peran baru yang akan mereka sandang.

 

Negara pun melakukan pencatatan yang benar dan baik untuk memastikan periayahan yang tepat bagi setiap individu sebagai jaminan hak warga. Penguasa menegakkan hukum Allah SWT dan  menjalankan Islam kafah, sebagaimana baiat umat terhadap mereka. Wallahu alam bishshawab.