Boti Hunter: Ketidakmampuan Demokrasi Liberal Menuntaskan LGBTQ

BotiHunter-LenSaMediaNews

Oleh: Iky Damayanti

 

LenSaMediaNews.com–Fenomena konvoi anti-boti di Bandung dan maraknya pergerakan LGBTQ di ruang digital menyingkap retaknya penanganan masalah moral di ruang publik. Respons emosional berupa persekusi jalanan dan perundungan siber justru menciptakan teror sosial baru. Data Pusat Studi Literasi Digital mencatat kenaikan signifikan kasus doxxing dan perundungan berbasis identitas, membuktikan persekusi tidak pernah menyelesaikan masalah hingga ke akarnya (tempo.co, 11-7-2026).

 

Efek Penerapan Demokrasi Liberal

 

Dalam pandangan Islam, menyukai lawan jenis adalah ekspresi gharizah an-nau’ (naluri melestarikan keturunan) yang fitrah. Namun, ketika sekularisme memisahkan agama dari kehidupan, akal manusia mencari standar pemuasan naluri dibebas liarkan tanpa petunjuk syariat. Alam demokrasi liberal memicu ambivalensi hukum: di satu sisi masyarakat menuntut ketertiban moral sesuai nilai sosio-religius dan Pancasila, di sisi lain kebebasan individu serta HAM versi Barat memberi celah bagi budaya LGBTQ.

 

Ketika pergerakan ini kian terbuka di ruang digital, masyarakat merespons secara instan lewat aksi boti hunter. Padahal, memburu pelaku di jalanan justru memberi panggung bagi mereka untuk mengkondisikan diri sebagai “korban” (victim mentality) dan memperjuangkan narasi kesetaraan di tingkat internasional.

 

Mengapa Persekusi Haram dalam Islam?

 

Islam secara tegas melarang tindakan main hakim sendiri. Dalam sistem Islam, masyarakat tidak berhak menghakimi, menyiksa, atau mengintimidasi pelaku kejahatan secara liar. Aksi sweeping jalanan dikategorikan sebagai bentuk kezaliman. Wewenang untuk mengeksekusi sanksi hukum (uqubat) berada sepenuhnya di tangan negara melalui lembaga peradilan (Qadhi).

 

Rasulullah Saw. Bersabda, “Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya (kekuasaan/wewenang), jika tidak mampu, maka dengan lisannya, dan jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim)

 

Para ulama fikih menjelaskan bahwa kata “tangan” dalam hadis tersebut adalah wewenang kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa (ulil amri), bukan tindakan individu masyarakat. Tugas masyarakat terbatas pada amar ma’ruf nahi mungkar, menasihati, mengedukasi, dan mengoreksi kebijakan negara.

 

Solusi Tuntas: Penerapan Syariat dalam Khilafah Islamiyyah

 

Islam tidak menyelesaikan persoalan sosial secara parsial atau sekadar melarang, melainkan secara tuntas dan integratif melalui institusi Daulah Khilafah Islamiyyah. Sistem ini menjalankan tiga pilar perlindungan utama.

 

Pertama, edukasi dan pembentukan ketakwaan individu. Daulah Khilafah menerapkan kurikulum pendidikan berbasis akidah Islam. Negara membentuk pemahaman dasar tentang batasan gender, kesucian moral, dan tata cara pemenuhan naluri yang sah. Generasi muda difasilitasi untuk menyalurkan potensi fisik dan intelektualnya pada hal-hal produktif seperti sains, teknologi, dan dakwah.

 

Kedua, pengawasan masyarakat (Amar Ma’ruf Nahi Munhkar). Kontrol sosial dihidupkan tanpa tindak kezaliman. Masyarakat menjadi benteng moral yang saling mengingatkan dalam kebaikan dan mencegah perbuatan mungkar di lingkungan sekitarnya tanpa melakukan tindakan menghakimi sendiri.

 

Ketiga, peran negara sebagai perisai (Junnah) dan penyedia solusi. Melalui departemen penerangan dan media, Khilafah menutup rapat keran konten pornografi, perzinahan, dan propaganda amoral di ruang digital. Di saat yang sama, negara menyelesaikan akar masalah ekonomi dan sosial.

 

Mulai dari jaminan lapangan kerja, Khilafah memastikan ketersediaan lapangan kerja bagi laki-laki agar mampu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Serta kemudahan menikah, pemuda yang sudah siap menikah namun terkendala secara finansial akan dibantu dan difasilitasi oleh negara menggunakan dana dari kas Baitulmal.

 

Hukum berfungsi zawajir, yaitu mampu memberikan efek jera. Bagi pelaku penyimpangan seksual yang tetap melanggar setelah diberikan pembinaan, Qadhi akan menjatuhkan sanksi hukum yang tegas sesuai syariat sekaligus menjadi penebus dosa pelaku di akhirat (jawabir). Sebagaimana Rasulullah Saw.bersabda,“Sesungguhnya seorang imam (pemimpin/negara) itu adalah perisai, di mana orang-orang akan berperang di belakangnya dan berlindung dengannya.” (HR. Muslim)

 

Aksi persekusi jalanan seperti boti hunter bukanlah solusi, melainkan gejala dari kebuntuan sistem hukum sekuler dalam menyelesaikan masalah moralitas. Generasi muda tidak memerlukan kebebasan tanpa batas yang merusak fitrah, tidak pula membutuhkan persekusi liar yang menimbulkan kezaliman.

 

Solusi tuntas hanya ada pada penerapan syariat Islam secara kaffah di bawah naungan Daulah Khilafah Islamiyyah, yang mampu menjaga ketertiban umum, melindungi moralitas generasi, dan menjamin keadilan bagi seluruh warga negara. Maka sudah seharusnya kita satu suara bahwa urgensinya diterapkan kembali sistem islam dalam mengatur kehidupan bernegara. Wallahualam bissawab. [LM/ry].