Cegah LGBTQ Melalui Kurikulum Sekolah, Solusi Problematik!

Oleh Ummu Adil
LensaMediaNews.com, Opini_ Budaya LGBTQ semakin menyebar luas di negeri ini. Dan anehnya para pelaku LGBTQ ini tidak ada rasa malu atau khawatir akan ada penolakan. Sebaliknya, dengan rasa percaya diri mereka mengkampanyekan budaya LGBTQ agar diterima di negeri ini.
Dengan melihat adanya bahaya besar bagi generasi muda, Kementerian Agama menargetkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ mulai diajarkan kepada peserta didik pada tahun ajaran 2026/2027. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH. Asrorun Niam Sholeh menilai bahwa tindakan ini diambil sebagai wujud nyata hadirnya negara dalam membentengi moral dan mental generasi muda dari potensi penyimpangan seksual.
Selanjutnya, Prof. Niam menyampaikan bahwa proses pembelajaran ini akan dilakukan melalui mekanisme insersi ke dalam kurikulum yang sudah ada. Materi tersebut ditujukan bagi peserta didik mulai dari kelas IV sekolah dasar hingga jenjang SMP dan SMA.
Seperti kita ketahui, langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahan Negara. Dalam keputusan tertulis dikatakan bahwa penyebaran budaya LGBTQ secara resmi dikelompokkan sebagai salah satu ancaman non-militer terhadap ketahanan nasional. (Detik Hikmah, 23/07/2026)
Akar Masalah
Dapat kita pastikan bahwa budaya LGBTQ lahir dari sistem sekuler liberal, dengan prinsip mengagungkan kebebasan termasuk kebebasan pergaulan yang mengabaikan nilai agama dan moral. Mereka tidak berfikir apakah itu sesuai dengan ajaran agama atau tidak.
Dalam sistem Kapitalisme yang menganut kebebasan, memberi celah kepada kaum LGBTQ untuk membenarkan kelakukan mereka yang sangat jelas salah. Oleh karena itu, gerakan LGBTQ menggunakan prinsip HAM untuk melegitimasi tujuan politik mereka yaitu legalisasi pernikahan sesama jenis.
Keputusan yang diambil Kementerian Agama yaitu edukasi memasukkan kurikulum insersi ke sekolah tidak menyentuh akar persoalan. Bahkan langkah yang diambil ini, akan menjadi problematik karena negara tidak akan mengkiminimalisasi pelaku LGBTQ, apa yang diajarkan kontradkitif dengan pengurusan HAM, toleransi dan paham moderasi beragama. Para peserta didik bingung dalam bersikap dalam kehidupan sosial. Insersi kurikulum tentang bahaya LGBTQ selama 9 tahun di sekolah justru bisa berdampak pada peserta didik makin merasa biasa sama. Semestinya materi edukasi adalah penguatan Aqidah dan keterikatan terhadap hukum Syara’.
Jika solusinya hanya dengan memasukkan materi edukasi pencegahan penyebaran LGBTQ, itu kurang tepat. LGBTQ tetap akan tumbuh subur dalam sistem kehidupan sekuler liberal hari ini. Oleh karena itu, harus ada perubahan sistemik dan komprehensif. Perubahan secara besar-besaran yang bisa memberantas budaya LGBTQ.
Solusi Islam
Inilah yang terjadi jika negeri ini memakai sistem kapitalisme. Berbeda dengan Islam, jika Islam yang diterapkan maka Islam akan memberikan solusi yang tuntas agar budaya LGBTQ tidak tersebar luas. Karena sangat penting untuk menguatkan Aqidah dan keterikatan terhadap hukum Syara’.
Pertama-tama yang dilakukan adalah menyadarkan umat bahwa menyetujui HAM justru akan melancarkan jalan gerakan politis LGBTQ untuk menuntut legalisasi pernikahan sesama.jenis. Jadi patokan kita membuat hukum bukan dari HAM namun syariat Islam.
Selanjutnya, negara akan memberikan edukasi terkait pergaulan sosial dalam bermasyarakat. Edukasi sistem pergaulan sosial dalam Islam sangat penting untuk menjadi benteng pemikiran bagi keluarga dan masyarakat. Sehingga baik dari individu, keluarga dan masyarakat sama-sama menjaga agar penyebaran LGBTQ tidak terjadi.
Selain itu, penerapan sistem pendidikan Islam, sistem pergaulan sosial Islam, sistem sanksi Islam dan sistem politik Islam secara komprehensif akan mencegah secara efektif budaya LGBTQ sampai ke akar-akarnya.
Oleh karena itu, permasalahan penyebaran budaya LGBTQ ini akan terselesaikan dengan tuntas, jika hukum Allah diterapkan. Maka mari sama-sama kita berjuang agar negeri ini segera menerapkan hukum Allah. Aamiin. Wallahu ‘Alam Bissawab.
