SPPG Minim di Daerah Tinggi Stunting, Menimbang Ulang Arah Kebijakan

Oleh: Sunarti
Opini_LenSa Media News_“Mburu Uceng, kelangan Deleg” adalah pepatah Jawa yang artinya memburu ikan yang kecil-kecil, akan tetapi ikan yang besar lepas. Dimaknai sebagai aktivitas yang dilakukan adalah memfokuskan pada aktivitas yang hasilnya remeh, justru kehilangan hal besar yang sudah dimilikinya. Dan akhirnya merugi.
Jika hal ini diumpamakan dengan kebijakan makan bergizi gratis (MBG) yang target awal adalah mengatasi dan pencegahan stunting. Sebut saja, ketimpangan jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah di Indonesia. Ketimpangan sebaran SPPG merupakan fenomena yang menunjukkan bahwa fokus perencanaan belum matang. Sehingga kebijakan ini terkesan buru-buru dan dipaksakan segera terlaksana.
Anomali di lapangan pada daerah dengan kasus stunting tinggi justru memiliki jumlah SPPG yang minim. Di laman BBC News Indonesia, tertanggal 28 Juli 2026, diberitakan bahwa menurut Kementerian Kesehatan, dan Papua masuk dalam 10 provinsi dengan angka stunting tinggi dan gizi buruk akut. Tapi, hanya 1% dapur MBG beroperasi. Namun, terdapat 53% dapur MBG di wilayah Jawa yang angka stuntingnya terendah.
Sementara terdapat 415 SPPG fiktif yang masih mendapatkan transferan anggaran dan dapurnya tidak beroperasi. Temuan ini didapat setelah BGN (Badan Gizi Nasional) melakukan pemeriksaan terhadap ribuan rekening virtual account yang digunakan oleh dapur-dapur SPPG. Menurut Sudaryo, Kepala BGN, menemukan anomali dalam pemeriksaan ribuan rekening virtual account milik SPPG. (Kumparan.news, 31-7-2026).
Jika faktanya demikian, lantas apakah MBG benar-benar berfokus untuk menyelesaikan problem stunting dan gizi buruk?
Ternyata fakta di lapangan, bukan terselesaikannya problem yang menjadi latar belakang lahirnya program ini, namun indikator keberhasilan adalah realisasi anggaran. Akibatnya, anggaran tersedot untuk MBG dan program populis lainnya dengan jumlah yang cukup besar.
Efek buruk lainnya, sektor-sektor yang sangat membutuhkan anggaran tinggi, justru terabaikan. Seperti ranah pendidikan, kesehatan di wilayah 3 T, infrastruktur di daerah tertentu yang kesemuanya tidak memadai. Bahkan terabaikan. Dampaknya, pastilah pada buruknya kualitas hidup ibu dan generasi.
Kebijakan berbasis kepentingan elit, pastinya tidak berpihak pada rakyat. Kebijakan-kebijakan di negeri dengan cara pandang kapitalis, pasti dijadikan “kue manis” yang siap dibagi-bagikan kepada penguasa dan pejabat. Karena pada dasarnya, pembuatan kebijakan dalam kapitalisme berorienpada pencitraan dengan tujuan kepentingan kontestasi periode berikutnya. Serta keuntungan yang siap dibagi-bagikan kepada segelintir pihak yang menjadi pendukungnya.
Sudah jamak diketahui bahwa dalam sistem demokrasi biaya mahal dan sangat tinggi dana untuk kepentingan politik. Pantas saja apabila politik balas budi akan terus berlanjut.
Hal ini berbeda dengan negeri yang menerapkan aturan Islam sebagai ideologinya. Dalam negara dengan sistem Islam, penguasa (Khalifah) adalah raa’in atau pelindung. Dalam tanggung jawabnya, Khalifaj harus bertanggung jawab terhadap rakyat yang dipimpinnya. Setiap kebijakan akan dipertanggungjawabkan di dunia maupun akhirat. Penderitaan satu orang rakyat pun akan diperhatikan, tidak ada yang diabaikan, apalagi menyangkut nyawa manusia.
Dalam sistem Islam, kebijakan berorientasi pada terwujudnya kemaslahatan rakyat. Maka kebijakan dan realisasi dalam pelaksanaan akan fokus pada penyelesaian masalah yang dihadapi rakyat. Prioritas kebutuhan dasar individu dan kebutuhan dasar masyarakat akan diberikan fokus lebih utama, dibandingkan dengan kebijakan pada kebutuhan tersier. Terkait stunting, memang prioritas mendesak. Namun, adanya bantuan langsung kepada penderita dan perbaikan sektor lainnya, juga harus dipertimbangkan. Tentu saja tidak sibuk dengan pencitraan. Khalifah akan fokus pada prioritas kebutuhan dasar.
Demikian pula dalam pemilihan pemimpin. Dalam sistem Islam, tidak sama dengan dalam sistem demokrasi. Adanya suap-menyuap (riswah) sangat dilarang, karena itu perbuatan yang diharamkan oleh Syara‘. Dasar pelaksanaan pemilihan adalah syari’at Islam. Maka pemilihan pemimpin (khalifah) dalam Islam dilaksanakan dengan mudah, efektif, dan efisien sehingga tidak butuh banyak biaya yang menghasilkan politik balas budi dengan mempermainkan anggaran kebijakan.
Waallahu alam bisawab
(LM/Sn)
