Ada Apa Dibalik Polemik Film Pesta Babi?

Oleh :Punky Purboyowati, S. S
LenSaMediaNews.com–Polemik pelarangan film dokumenter pesta babi masih terus bergulir. Seperti di Ternate, nobar pesta babi dibubarkan oleh aparat TNI. Sementara itu kegiatan nobar di Universitas Mataram (Uniram) dihentikan oleh pihak keamanan kampus. Alasan penolakan pun beragam, mulai dari persoalan izin, hingga muatan film yang dinilai provokatif (Kompas.com, 13-05/?-2026).
Sedangkan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai merespons bahwa pelarangan tidak bisa dilakukan secara sepihak, melainkan hanya boleh menurut keputusan pengadilan. Pihak yang tidak memiliki kewenangan hukum tidak diperbolehkan melarang putaran film di ruang publik. Film merupakan hasil cipta karya manusia yang wajib dihargai dan dihormati. Pihak yang merasa dirugikan dapat lakukan klarifikasi (Kompas.com, 13-05-2026).
Pelarangan = Membungkam Suara Kritis
Film Pesta Babi membahas soal konflik lahan, masyarakat adat, hingga keterlibatan aparat TNI dalam proyek strategis nasional (PSN). Wilayah Papua selatan, terutama di Merauke, Boven Digoel, dan Mappi menjadi target utama sengketa. Hutan-hutan adat yang menjadi sumber kehidupan suku Marind, Awyu, Yei, dan Muyu dibuka untuk proyek bioetanol dan ketahanan pangan dalam skala besar.
Sementara pesta Babi merupakan tradisi budaya yang mengisyaratkan penentangan terhadap siapapun yang menganggu kelestarian hutan dan alam Papua. Terjadinya alih fungsi lahan untuk PSN food estate diduga hanya menguntungkan perusahaan, sedangkan rakyat Papua kehilangan kehidupannya. Melalui PSN negara memberi celah para oligarki yang mendukungnya. Akibatnya terjadi ketimpangan kepemilikan lahan yang luar biasa.
Di alam Demokrasi kapitalis wajar pelarangan nobar terjadi sebab telah menyinggung pihak-pihak tertentu yang memicu sengketa. Padahal sudah menjadi rahasia umum bahwa sengketa lahan akibat ulah penguasa dan oligarki yang semena- mena menjarah tanah Papua. Lantas mengapa harus disembunyikan ? Pelarangan nobar bukti membungkam suara kritis masyarakat terhadap ketidakadilan. Demokrasi saat ini otoriter dan anti kritik, meskipun selama ini dicitrakan melindungi hak berpendapat.
Sistem Demokrasi kapitalis menyebabkan ketimpangan ekonomi, harta milik umum dikuasai segelintir oligarki mengakibatkan rakyat sengsara. Atas nama PSN, moral dan lingkungan terabaikan. Sementara itu sektor pendidikan dan kesehatan tak menjadi prioritas utama bagi kesejahteraan Papua akibatnya terus terbelakang dan miskin. Negara hanya memikirkan keuntungan yang nilainya tak sebanding dengan kerugian akibat rusaknya kekayaan alam dan terusirnya rakyat.
Solusi Islam
Sistem Islam memandang rakyat merupakan amanah dan tanggungjawab penguasa (Khalifah) yang wajib diurusi dengan memberikan pelayanan yang terbaik. Islam tak membiarkan siapapun mengambil atau merampas tanah tempat tinggal atau lahan yang mampu dikelola individu. Sementara sistem Demokrasi kapitalis menyebabkan sengketa tanah antara korporasi dan rakyat berujung kekerasan tak mendapatkan solusi (titik temu). Negara justru membuka luas melalui PSN, membolehkan korporasi membuka bisnis yang dapat memberi pemasukan negara.
Akibatnya korporasi berbuat semena-mena mengusir rakyat setempat namun mirisnya negara tak mampu menyelesaikan sengketa yang mengakibatkan berlarut-larut. Sebaliknya rakyat dibiarkan sendiri menghadapi korporasi besar dengan alat beratnya. Negara seolah tak berdosa oligarki menguasai hajat hidup rakyat. Padahal negara dan korporasi tak memiliki sistem tata kelola alam yang bijak.
Islam memandang bahwa lahan milik individu diakui oleh negara dan tidak akan digusur paksa. Sementara lahan milik umum dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat. Sistem pengelolaannya tidak boleh merusak kehidupan masyarakat. Pengadaan antara proyek dan pengelolaan alam tidak boleh melanggar hukum syariat. Namun proyek dilakukan bukan untuk kepentingan korporasi. Lahan milik umum yang harus dikelola negara bukan korporasi. Hadits Nabi saw, yang familiar “Manusia berserikat pada 3 hal yaitu air, padang gembalaan (rumput), dan api”. (HR Abu Dawud dan Ahmad).
SDA Papua haram dimiliki pribadi baik swasta asing maupun dalam negeri. Berserikatnya manusia bukan karena zatnya tetapi karena sifatnya yang dibutuhkan oleh orang banyak. Oleh sebab itu negara sebagai pengelola bukan sebagai pemilik. Islam melarang negara dan individu menswastanisasi yang menyebabkan rakyat susah mendapatkan haknya.
Ini merupakan pelanggaran negara menyerahkan lahan pada korporasi untuk kepentingan korporasi sehingga harus ada koreksi (muhasabah) semacam kritik dan masukan agar dapat berlaku adil. Dalam Islam wajib mengoreksi penguasa terhadap kebijakan yang dirasa dzalim. Hukum Islam mampu mengadili siapapun yang melanggar hukum syariat dengan sanksi tegas tanpa pandang bulu. Hal ini hanya mampu diterapkan dalam sistem Islam yang berbentuk Khilafah. Wallahu a’lam bisshowab. [LM/ry].
