Pesta Babi: Jeritan Papua yang di Kriminalisasi

Oleh: Iky Damayanti, ST.
LenSaMediaNews.com–Kasus pembubaran nobar film dokumenter “Pesta Babi” di Universitas Mataram menyingkap ironi besar. Di tengah klaim Indonesia negara Demokrasi yang menjunjung kebebasan berekspresi, realitas di lapangan justru sebaliknya. Kampus yang sejatinya menjadi benteng terakhir kebebasan akademik dan ruang dialektika yang merdeka, justru menjelma menjadi agen sensor yang represif atas nama ketertiban dan perizinan.
Tindakan keamanan kampus yang menghentikan pemutaran film ini secara sepihak, menunjukkan kecemasan akut otoritas terhadap narasi tandingan. Pernyataan Menteri HAM, Natalius Pigai, bahwa pelarangan karya film hanya legal jika diputuskan pengadilan, merupakan tamparan keras bagi aparat kampus. Institusi yang seharusnya memelihara tradisi berpikir kritis justru mempraktekkan tindakan anti demokrasi yang tidak berdasar hukum, (kompas.com, 13-05-26).
Ketika “Provokatif” Menjadi Cap Pembungkaman
Dalih bahwa film “Pesta Babi” bersifat “provokatif” adalah lagu lama yang terus diputar untuk menyudutkan suara-suara kritis. Film dokumenter ini sebenarnya tidak sedang memprovokasi tanpa dasar; ia sedang merekam realitas yang getir. Film ini memotret bagaimana hutan adat yang menjadi episentrum kehidupan suku Marind, Awyu, Yei, dan Muyu di Papua perlahan sirna, digilas oleh roda Proyek Strategis Nasional (PSN) berkedok ketahanan pangan dan bioetanol.
Ketika masyarakat adat kehilangan ruang hidup, perburuan, dan identitas kultural mereka, apakah menceritakan kepedihan itu dianggap sebagai provokasi? Cap provokatif seringkali digunakan sebagai alat politik untuk melindungi kepentingan ekonomi skala besar agar tidak terganggu oleh moralitas dan rasa keadilan publik.
Sungguh ini wajar terjadi, sebab negeri ini masih percaya pada Sistem Kapitalisme. Rakyat hanya dianggap angka yang tidak berharga. Bahkan hak-hak rakyat acapkali dianggap sebagai beban negara. Hal ini tergambar jelas di tanah Papua, kemerdekaan tidak benar-benar ada. Papua dianggap tanah kosong yang bisa dikuasai oligarki semaunya.
Aliansi Kapitalisme Global dan Oligarki Lokal
Analisis terhadap konflik lahan di Papua tidak bisa dilepaskan dari cara kerja Sistem Ekonomi Kapitalisme. Dalam sistem ini, negara kerap kali bertindak bukan sebagai pelindung rakyat, melainkan sebagai fasilitator bagi para pemilik modal (oligarki). PSN sering kali menjadi tameng legalitas untuk melegitimasi perampasan ruang hidup masyarakat demi akumulasi keuntungan segelintir pihak.
Alih fungsi hutan jutaan hektar di Papua adalah bukti nyata terjadinya ketimpangan kepemilikan lahan yang luar biasa. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi yang digemborkan dalam angka-angka statistik nasional tidak pernah dirasakan oleh rakyat Papua. Mereka justru terasing di tanah kelahiran mereka sendiri, menonton kekayaan alamnya dikuras keluar tanpa menyisakan apa pun selain kerusakan ekologis.
Solusi Sistemik: Belajar dari Keadilan Islam
Dalam perspektif tata kelola Islam, problem kepemilikan lahan dan pembangunan diatur secara rigid demi mencegah kezaliman struktural. Perlindungan hak hakiki hanya dapat terealisasi dalam konsep negara islam. Negara Islam menempatkan hukum syara’ sebagai aturan bernegara.
Dalam islam kepemilikan terbagi menjadi tiga, pertama, kepemilikan individu, yakni Islam melarang keras penggusuran sepihak atas tanah milik individu atau komunitas adat yang dikelola secara sah demi kepentingan bisnis swasta. Hak individu tidak boleh diambil alih negara tanpa persetujuan umat.
Kemudian kepemilikan umum, Negara mengelola kepemilikan umum. Kekayaan alam yang melimpah seperti hutan belantara, tambang berskala besar, dan sumber air tidak boleh diprivatisasi atau diserahkan kepada oligarki. Negara wajib mengelolanya secara mandiri dan mengembalikan seluruh hasilnya untuk fasilitas publik, kesehatan, dan pendidikan rakyat.
Hal ini terdapat dalam hadist Rasulullah Saw: “Kaum muslimin berserikat (sama-sama memiliki hak) dalam tiga hal: air, rumput (padang penggembalaan), dan api.” (HR. Abu Dawud, Ahmad, dan Ibnu Majah; dishahihkan oleh Al-Albani).
Disinilah negara wajib menjaga kepemilikan umum agar tidak jatuh ke tangan segelintir orang (monopoli) yang bisa memicu kesenjangan sosial dan menyengsarakan masyarakat.
Pembungkaman diskusi film “Pesta Babi” adalah cerminan dari rapuhnya Demokrasi kita ketika berhadapan dengan syahwat oligarki. Selama pembangunan nasional hanya berorientasi pada keuntungan materi dan menyingkirkan manusia di dalamnya, selama itu pula konflik agraria akan terus ada.
Sudah saatnya kita membuka mata, menghentikan represi terhadap suara-suara dari pinggiran, dan merombak tata kelola ekonomi agar pembangunan benar-benar membawa kemaslahatan, bukan kesengsaraan yang dipaksakan. Hal tersebut akan terwujud bila Islam dijadikan Sistem kehidupan dalam Daulah Khilafah Islamiyyah. Wallahu’alam bish-shawab. [LM/ry].
