Darurat Perlindungan Anak di Indonesia

DaruratAnak-LenSaMediaNews

Oleh : Dwi Novi

 

LenSaMediaNews.com–Perlindungan anak menjadi salah satu persoalan penting yang membutuhkan perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat. Berbagai kasus kekerasan dan pelecehan yang menimpa anak-anak menunjukkan bahwa kondisi perlindungan anak di Indonesia saat ini berada dalam situasi yang memprihatinkan.

 

Anak yang seharusnya mendapatkan kasih sayang, keamanan, dan pendidikan yang baik justru banyak menjadi korban berbagai bentuk kekerasan, baik di lingkungan keluarga maupun di dunia digital.

 

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis laporan hasil pengawasan perlindungan anak periode Januari–April 2026. Dalam empat bulan tersebut telah tercatat sebanyak 426 kasus yang melibatkan anak. Kasus terbanyak adalah pelecehan seksual, sedangkan tempat terjadinya kekerasan yang paling banyak dialami anak adalah di lingkungan rumah. Sementara itu, dalam dunia daring, data menunjukkan bahwa keterlibatan anak dalam aktivitas judi online menjadi salah satu persoalan yang paling menonjol. (Suara.com, 16-5-2026).

 

Fenomena ini menunjukkan bahwa anak-anak menghadapi ancaman yang datang dari berbagai arah. Rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak ternyata menjadi lokasi yang paling banyak terjadi kekerasan. Di sisi lain, perkembangan teknologi dan akses internet yang semakin luas juga menghadirkan tantangan baru berupa paparan konten dan aktivitas yang membahayakan masa depan generasi muda.

 

Dalam pandangan yang mengkritisi sistem sekularisme, kondisi ini dipandang sebagai konsekuensi dari pemisahan Islam dari kehidupan. Keimanan tidak lagi menjadi benteng bagi individu maupun keluarga. Akibatnya, orientasi hidup lebih banyak diarahkan pada pencapaian materi semata sehingga anak tidak lagi dipandang sebagai amanah dari Allah yang harus dijaga dan dididik dengan penuh tanggung jawab.

 

Selain itu, penerapan Sistem Ekonomi Kapitalisme dinilai menciptakan tekanan ekonomi yang menghimpit keluarga. Kemiskinan dan kesenjangan sosial menjadi faktor yang dapat memicu terjadinya berbagai persoalan dalam rumah tangga, termasuk kekerasan terhadap anak.

 

Dalam perspektif ini, negara yang menerapkan Sistem Kapitalisme dianggap gagal hadir sebagai junnah (pelindung) bagi rakyatnya, termasuk bagi anak-anak. Berbagai solusi yang ditawarkan sering kali hanya bersifat reaktif dan parsial tanpa menyentuh akar persoalan. Sebagai contoh, pembatasan penggunaan media sosial bagi anak dipandang hanya menangani gejala, bukan sumber masalah yang sebenarnya.

 

Rasulullah Saw. bersabda,“Sesungguhnya imam (khalifah) itu adalah perisai (junnah), yang orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.”(HR. Shahih Al-Bukhari No. 7138 (Kitab Al-Ahkam) dan Shahih Muslim No. 1829 (Kitab Al-Imarah).

 

Di samping itu, tidak adanya sanksi yang memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap anak dinilai menjadi salah satu penyebab kasus serupa terus berulang. Ketika pelaku tidak mendapatkan hukuman yang mampu mencegah terjadinya pengulangan tindak kejahatan, maka perlindungan terhadap anak belum dapat terwujud secara optimal.

 

Sebagai alternatif, sistem Islam menawarkan mekanisme perlindungan yang dipandang lebih menyeluruh. Sistem ekonomi Islam memastikan kebutuhan dasar keluarga terpenuhi oleh negara sehingga tekanan ekonomi tidak lagi menjadi pemicu utama terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Dengan terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat, keluarga dapat menjalankan fungsi pengasuhan dan pendidikan anak dengan lebih baik.

 

Dalam konsep pemerintahan Islam, kepala negara Khilafah disebut sebagai Raa’in (pengurus) dan Junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Negara tidak diposisikan sekadar sebagai regulator, tetapi sebagai penjaga generasi. Oleh karena itu, institusi negara akan menutup pintu-pintu kerusakan dari hulunya.Dengan membangun pemahaman Islam yang benar di tengah umat melalui penerapan sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam.

 

Negara juga menjaga media agar tidak menjadi sarana yang merusak akidah serta,membahayakan masyarakat, khususnya anak-anak. Selain itu, negara Khilafah menerapkan sistem sanksi (uqubat) yang bersifat zawajir dan jawabir bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Sanksi tersebut dipandang memiliki efek pencegahan sekaligus penebusan sehingga mampu memberikan efek jera dan memutus rantai kejahatan.

 

Dengan demikian, perlindungan anak tidak hanya dilakukan setelah kejahatan terjadi, tetapi juga melalui upaya pencegahan yang sistematis dan menyeluruh. Persoalan kekerasan terhadap anak merupakan masalah serius yang membutuhkan solusi mendasar. Tingginya angka kekerasan, pelecehan seksual, serta keterlibatan anak dalam aktivitas berbahaya di dunia digital menunjukkan perlunya sistem perlindungan yang mampu menjaga generasi secara komprehensif.

 

Allah SWT berfirman yang artinya, “Hendaklah merasa takut orang-orang yang seandainya (mati) meninggalkan setelah mereka, keturunan yang lemah (yang) mereka khawatir terhadapnya. Maka, bertakwalah kepada Allah dan berbicaralah dengan tutur kata yang benar (dalam hal menjaga hak-hak keturunannya).” (TQS An Nisa ; 9). Wallahu a’lam bishowab. [LM/ry].