Degradasi Iman, Buka Peluang Surga Mafia Judol

Oleh : Cokorda Dewi
Lensa Media News – Maraknya pemberitaan di berbagai media online, tentang tertangkapnya ratusan Warga Negara Asing (WNA), karena tersandung kasus judi online (judol). Sebagaimana dilansir di media sosial, aparat kepolisian menangkap 321 WNA terduga terlibat dalam praktik Judi online lintas negara. Diulas bahwa jumlah pelaku yang mencapai ratusan orang, menandakan adanya jaringan besar, sistem terorganisir, serta dukungan tekhnologi digital lintas negara. Penangkapan ini memberi signal akan menghadapi ancaman serius dari mafia judol internasional (kompas.com, 11-05-2026).
Menurut pakar hukum pidana, Suparji Ahmad, bahwa terungkapnya kasus judol jaringan Internasional oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, seharusnya bisa menjadi pintu masuk untuk menindaklanjuti, menelusuri, dan mampu membongkar jaringan yang lebih besar. Serta mampu mengungkap dan menangkap pihak yang menjadi aktor intelektual, beserta beking beroperasinya judol di Indonesia. Perlu adanya langkah-langkah serius strategis, untuk memberikan efek jera kepada yang bersangkutan. Keberhasilan pengungkapan dan penangkapan tersebut, akan menjadi capaian penting bagi Polri, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Saat ini, Ditjen Imigrasi bersama Polri tengah melakukan investigasi bersama, untuk mendalami dugaan pelanggaran keiimigrasian maupun keterlibatan pihak lainnya, terkait terungkapnya 15 orang sebagai sponsor WNA yang tertangkap (inilah.com, 13-05-2026).
Fakta tersebut menandakan betapa lemahnya perlindungan negara terhadap rakyatnya di ruang digital. Bisnis judol yang menggiurkan, karena memberikan keuntungan yang sangat besar, apalagi ditambah dengan dukungan tekhnologi digital yang semakin canggih, sehingga memudahkan untuk melakukan transaksi transnasional. Judol modern telah berkembang menjadi organized transnational cyber crime, yang memiliki jaringan keuangan, tekhnologi digital, hingga sistem operasional lintas batas negara. Indonesia menjadi basis surga mafia judol internasional.
Maraknya perkembangan judol saat ini, tak terlepas dari penerapan sistem sekulerisme kapitalisme, yang memisahkan urusan agama dari kehidupan. Sehingga kehidupan telah kehilangan ruh-nya, bergerak bebas tanpa batasan. Dan mengakibatkan terjadinya degradasi iman, sehingga memberi peluang ruang bisnis bagi para mafia judol internasional.
Paradigma bahwa uang adalah segalanya, karena segalanya memerlukan uang, dan konsep mendapatkan uang yang banyak dengan cara instan, telah menghantarkan banyak orang untuk menggemari judol. Mengalihkan fokus banyak orang untuk menghabiskan waktu, tenaga, dan uangnya dalam permainan judol. Tanpa terasa judol membawa mereka pada kesengsaraan, menimbulkan kasus sosial yang parah, seperti bunuh diri, pembunuhan, kasus perceraian, terjerat pinjol, terpuruk dalam kemiskinan, hancurnya tatanan dan ketahanan keluarga, serta berbagai kasus kriminal lainnya.
Judol telah menjelma menjadi budaya yang merusak seluruh generasi, seluruh golongan baik miskin maupun kaya, berbagai kalangan terpelajar maupun kurang terpelajar, serta merusak pertahanan keluarga.
Mengatasi hal tersebut, selain dengan upaya meningkatkan ketakwaan umat Muslim, melalui pemahaman tentang Islam, tentang hukum haram atas perjudian. Juga perlu adanya perubahan sistem, yaitu mengganti sistem sekulerisme kapitalisme yang jelas-jelas rusak, dengan penerapan sistem Islam secara menyeluruh dalam segala aspek kehidupan.
Dalam sistem Islam, negara akan bertindak sebagai ra’in dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Negara akan memiliki kedaulatan tekhnologi untuk mencegah adanya efek negatif yang mungkin timbul di ruang digital, termasuk mencegah adanya sindikat judol beredar dalam ruang digital, sebagai upaya untuk melindungi rakyatnya dari kemaksiatan. Tidak ada toleransi bagi yang terlibat di dalam sindikat judol, para pelaku akan ditindak tegas sesuai dengan syariat Islam, untuk memberikan efek jera. Sehingga tidak akan timbul kasus berulang dikemudian hari. Melalui penerapan sistem Islam secara menyeluruh, akan mampu memberantas sindikat judol secara efektif. Dan dapat menjaga umat untuk selalu berada dalam ketaqwaan, bahkan mampu menjaga setiap individu, keluarga, lingkungan, bahkan aparatur negara dari segala bentuk kemaksiatan.
Wallahu a’lam bishshowab.
[LM/nr]
