Fenomena Mega Korupsi Efek Kerusakan Sistematik

Oleh: Cokorda Dewi
LenSaMediaNews.com–Kasus mega korupsi terus mendulang fenomena. Banyaknya kasus mega korupsi yang terungkap dan mencuat di publik, membuat sebagian besar rakyat tidak habis pikir tentang perilaku para pejabat negara. Salah satu kasus korupsi fenomena saat ini adalah kasus mega korupsi jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus), dan sebelumnya kasus korupsi MBG.
Kasus mega korupsi melibatkan pejabat jampidsus Febrie Adriansyah. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri telah menetapkan FA sebagai tersangka atas dugaan korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatra pada Hari Sabtu, 11 Juli lalu dengan mencapai total kerugian negara sebesar Rp34,6 triliun. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai sekitar Rp. 543 miliar dalam berbagai mata uang asing, serta dokumen (kompas.com, 13-07-2026).
Kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh orang tersangka, diantaranya Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Mantan wakil kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, Asep Yusuf Somantri, selaku orang dekat Sony, dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan. Kasus ini disinyalir ada tiga klaster , yaitu kongkalikong titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG), pengadaan sepeda motor listrik, dan ompreng MBG (detiknews.com, 05-07-2026).
Fakta tersebut bukanlah kasus korupsi perdana, akan tetapi merupakan kasus korupsi berulang, melibatkan pejabat negara. Hal ini membuat kita berpikir bahwa kasus korupsi ini bukanlah menyangkut kerusakan individu, akan tetapi lebih pada kerusakan sistematik. Sistem yang memberi peluang besar bagi para pejabat negara untuk melakukan tindakan korupsi.
Lemahnya tindakan hukum dan tidak memberikan efek jera bagi para pelaku tindak korupsi, mengakibatkan korupsi menjadi semakin merajalela, tanpa disadari menjadi budaya yang berkembang. Berkesan pejabat melakukan korupsi bukanlah sesuatu yang baru, tapi sudah biasa terjadi.
Budaya korupsi terlahir dari sistem sekuler kapitalisme yang dianut. Urusan kehidupan umat dijauhkan dari ajaran agama. Urusan agama ditempatkan sebagai ranah pribadi. Sistem kapitalisme yang menjunjung tinggi asas manfaat, serta mendapatkan materi sebanyak-banyaknya merupakan tujuan hidup. Halal-haram dan syariat Islam tidak lagi dijadikan sebagai landasan hukum dan perundang-undangan, apalagi sebagai tolak ukur dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
Sistem politik demokrasi yang membutuhkan biaya tinggi, juga memicu normalisasi tindakan korupsi sebagai pengembalian modal politik. Hal inilah yang mengakibatkan tindakan korupsi menjadi sesuatu yang lumrah dan berulang terjadi.
Korupsi hanya bisa diberantas, jika pola pikir atau paradigma sekuler kapitalisme yang berorientasi pada capaian materi, diubah menjadi pola pikir atau paradigma Islam.
Dalam paradigma Islam, seseorang dituntut untuk amanah, jujur, dan bertanggungjawab, serta selalu berorientasi pada mendapatkan rida Allah semata. Sehingga segala tindak perilakunya akan selalu berlandaskan pada syariat Islam, menimbang halal-haram sebagai tolak ukur sebelum bertindak. Menjadikan jabatan sebagai suatu amanah, bukan sebagai ajang untuk mendapatkan proyek demi memenuhi kebutuhan pribadi. Dan bukan pula menjadikan jabatan sebagai suatu kesempatan untuk dapat mengorupsi uang negara, demi memperkaya diri sendiri.
Syariat Islam memberikan sanksi tegas bagi para pelaku korupsi, bersifat memberi hukuman dan efek jera. Sehingga tidak ada yang akan berani berpikir untuk menjadi koruptor.
Sistem pendidikan, sistem ekonomi dan politik dalam negara yang menerapkan sistem Islam, dapat mencegah tindak korupsi. Sebab melalui sistem Islam, setiap individu akan dipahamkan tentang tujuan hidup manusia yang sebenarnya, yaitu sebagai hamba Allah (QS. Adz Dzariyat : 56).
Allah berfirman bahwa Allah menciptakan jin dan manusia adalah hanya untuk beribadah kepada Allah Swt. Sehingga seseorang dapat memahami bahwa hidup ini adalah sementara, dan apa yang dikerjakan di dunia, hanyalah untuk meraih rida Allah semata. Wallahu a’lam bishshowab. [LM/ry].
