P3K Sasaran Efisiensi, Kesejahteraan Guru Makin Terabaikan

P3K-LenSaMediaNews

Oleh: Ria Nurvika Ginting, S.H.,M.H

Dosen-FH

LenSaMediaNews.com–Isu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dirumahkan masih terus menjadi bayangan suram dilingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) dikarenakan imbas dari efesiensi anggaran Pemerintah Pusat. Pada bulan Juni lalu, Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku tidak memiliki anggaran yang mencukupi untuk membayar gaji para PPPK sampai akhir 2026. (Kompas.com, 8-7-2026).

 

Baru-baru ini, muncul wacana 2.000 PPPK di Tidore Kepulauan, Malut akan dirumahkan hingga terjadi aksi pembakaran dan saling dorong ketika apel Akbar di Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan, Malut. Muhammad Sinen selaku Wali Kota berharap kejadian ini menjadi perhatian pemerintah pusat, karena dampak dari efesiensi anggaran ini akan sangat banyak mengorbankan daerah dan banyak orang (Kompas.com, 8-7-2026).

 

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk turun tangan menyelesaikan persoalan PPPK yang dirumahkan. Ia juga meminta pemerintah pusat untuk memfasilitasi apa yang dibutuhkan oleh daerah. Jangan sampai para PPPK kehilangan mata pencaharian mereka jika mereka dirumahkan oleh pemerintah setempat (Antaranews.com, 09-07-2026).

 

Inilah buah dari diterapkannya sistem kapitalis sekuler yang berdiri atas dasar standar keuntungan semata. Sistem PPPK baik penuh maupun paruh waktu yang dirancang menunjukkan bagaimana logika kapitalis memandang tenaga kerja sebatas faktor produksi yang jika tidak memberikan keuntungan lagi maka dapat diputus kapan saja. Sedangkan kondisi anggaran daerah yang tidak mampu untuk menggaji tenaga kerja PPPK tersebut terjadi dikarenakan tegaknya sistem ekonomi berlandaskan sistem yang sama, berpihak hanya kepada para kapital (pemilik modal).

 

Kebijakan yang diambil bukan dalam rangka kemaslahatan umat tetapi demi proyek-proyek oligarki dan korporasi yang berkolaborasi dengan penguasa. Sektor-sektor strategis seperti sumber-sumber daya alam dikomersilkan, sehingga yang memilki sektor strategis tersebut adalah pemilik modal bukan digunakan untuk kemaslahatan umat.

 

Jelas, dalam sistem kapitalis sekuler negara tidak memposisikan diri sebagai pelayan umat. Juga bukan pengurus umat tetapi sebagai makelar yang membebani umat. Fungsi negara hanya sebagai regulator untuk memuluskan proyek-proyek tersebut. Hal ini tentu berbeda dengan sistem yang lahir dari akidah yang sahih yakni sistem Islam.

 

Islam Menjamin Kesejahteraan

 

Sistem Islam menetapkan bahwa negara memiliki tugas yakni meri’ayah (mengurusi urusan umat) yang akan menjamin kesejahteraan rakyat, menyediakan lapangan pekerjaan yang luas, terjangkau dan tentu saja dengan gaji yang layak. Islam memiliki aturan yang sempurna. Dalam sistem pemerintahan Islam yakni Daulah Khilafah, gaji pegawai negara diambil dari Baitulmaal, dengan jaminan yang stabil, karena bersumber dari fa’i dan kharaj. Jika dari pos ini kurang, maka akan diambil dari pos kepemilikan umum yakni dari sumber daya alam.

 

Melihat sumber daya alam yang dimiliki oleh negeri-negeri kaum muslim sangat banyak, seperti batu bara, nikel, emas, minyak bumi, dan lain-lainnya. Semua ini lebih dari cukup untuk menggaji pegawai negara yang di dalam Khilafah tidak ada pembedaan honorer, ASN atau PPPK waktu penuh atau paruh waktu. Semua dianggap pegawai yang berhak atas gaji. Sistem ekonomi Islam memiliki prinsip untuk memenuhi segala kebutuhan pokok warga negara, individu per individu, baik sandang, pangan dan papan, serta pendidikan, kesehatan, keamanan secara gratis. Kebutuhan pendidikan, kesehatan dan keamanan merupakan kebutuhan yang wajib disediakan negara, tidak boleh ada dikomersialisasikan atau dikurangi dengan alasan penghematan ataupun efesiensi anggaran.

 

Pendidikan merupakan hak dasar yang wajib dipenuhi negara. Sehingga, pendidikan merupakan hal yang harus sangat diperhatikan. Dari pendidikan yang akan melahirkan generasi yang berkualitas, memiliki kepribadian Islam, tsaqofah Islam, dan keterampilan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas. Agar pendidikan ini dapat menjalankan fungsinya dengan baik maka negara akan menetapkan gaji yang sepadan kepada para pengajar (guru) untuk fokus menjalankan tugasnya.

 

Sejarah Islam telah mencatat sejarah kegemilangan peradaban Islam, terutama dalam hal pendidikan. Di masa Salahuddin al-Ayyubi, gaji guru di madrasah-madrasah tercatat 25-40 dinar per bulan. Jika dikonversikan ke nilai rupiah dengan harga emas saat ini maka 25 Dinarx4,25 gram= 106,5 gram xRp 2.367.000 = 251.493.750 per bulan. Ini lah jumlah gaji yang diberikan Khilafah pada masa itu bagi tenaga pengajar.

 

Jika, dibandingkan dengan gaji PPPK hari ini sangat jauh sekali berbeda. Peradaban Islam yang gemilang dan mampu menyejahterakan rakyat hanya dapat terwujud ketika diterapkannya Syariat secara Kaffah dalam bingkai Daulah Khilafah Islamiah, yang dipimpin oleh seorang Khalifah. Wallahualam bissawab. [LM/ry].