LGBTQ Pengaruhi Eksistensial Peradaban 

LGBTQ-LenSaMediaNews

Oleh : Cokorda Dewi

 

LenSaMediaNews.com–LGBTQ (lesbian, gay, biseksual, transgender, dan Queer) telah menjadi isu global, dan hingga kini makin marak diberitakan di berbagai media massa.

 

Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar memaparkan alasan menolak tegas adanya penyebaran LGBT di Indonesia. Pertama, karena bertentangan dengan sunnatullah. Bahwa manusia berpasang-pasangan dengan lawan jenisnya. Kedua, jika LGBT dibiarkan tersebar, maka akan melahirkan penyimpangan sosial yang nyata, bertentangan dengan ajaran agama dan hukum positif di Indonesia. Ketiga, kehadirat LGBT merupakan ancaman serius terhadap keberlangsungan umat manusia (antaranews.com, 30-06-2026).

 

Regulasi yang dikeluarkan pemerintah, melalui Peraturan Presiden No. 111/2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029. Salah satu klausanya adalah tentang penyebaran LGBTQ, sebagai kategori ancaman negara nonmiliter. Regulasi ini menyetarakan LGBTQ sebagai ancaman yang serius, setara dengan separatisme, terorisme, perampokan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang.

 

Mencuatnya isu Perpres Pertahanan Negara yang menjadikan LGBTQ sebagai ancaman negara nonmiliter, menurut aktivis minoritas gender dan seksual, Echa Waode menilai bahwa hal ini merupakan bentuk “pengalihan kemarahan publik” (bbc.com, 06-07-2026).

 

Fenomena penyimpangan sosial LGBTQ ini bukanlah hal baru. Hanya saja saat ini semakin marak penyebarannya. Sistem sekulerisme kapitalisme yang menguasai dunia saat ini, melahirkan paham liberalisme. Paham liberalisme menjunjung tinggi kebebasan individu, dan HAM. Eksistensi LGBTQ adalah bagian dari kebebasan individu dan HAM.

 

LGBTQ ini merupakan gerakan global, sistematis, dan memiliki target, yaitu disahkannya undang-undang pernikahan sesama jenis. LGBTQ berlindung dibawah payung HAM dan paradigma gender, untuk melegalkan eksistensi mereka. Informasi dari dunia kesehatan, bahwa sebaran virus HIV/Aids didominasi oleh perilaku kaum LGBTQ. Virus ini mengancam keberlangsungan hidup manusia dan produktivitasnya.

 

Keberadaan dan penyebaran LGBTQ ini, mengancam kuantitas dan kualitas generasi penerus. Sebab jika populasi LGBTQ ini dibiarkan berkembang, dengan sendirinya akan menekan angka kelahiran, dan menaikkan angka kematian di usia produktif. Hal ini mengancam eksistensial peradaban atau punahnya populasi manusia.

 

Fakta telah nyata, bahwa penyimpangan perilaku LGBTQ memberikan efek buruk. Namun dalam sistem sekulerisme kapitalisme justru memberikan ruang dan legalisasi keberadaan kaum LGBTQ ini, atas dasar HAM. Meskipun Indonesia merupakan negara mayoritas berpenduduk muslim, namun karena menganut sekulerisme, sehingga paham liberalisme mudah berkembang.

 

Solusi yang digulirkan pemerintah untuk menekan sebaran LGBTQ bersifat pragmatis, tidak menyentuh akar permasalahan. Bahkan hukum negara tidak akan bisa memberikan hukuman atau sanksi berat, maupun efek jera bagi pelaku LGBTQ, karena terbentur oleh HAM.

 

Dalam paradigma Islam, perilaku kaum LGBTQ ini merupakan penyimpangan dari penyaluran gharizah nau’ (naluri biologis manusia). Banyak ayat dalam Al Quran yang mengecam tindakan kaum LGBTQ ini sebagai perilaku yang melampaui batas.  Allah berfirman, “Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu kepada mereka, bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (TQS Al-A’raf :81).

 

Rasulullah Saw. bersabda,”Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (liwaath), maka bunuhlah pelaku dan yang diperlakukan atau pasangannya” (HR. Abu Dawud No. 4462, At-Tirmidzi No. 1376, Ibnu Majah No. 2561).

 

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, perilaku homoseksual (liwaath) merupakan perbuatan maksiat dan berdosa besar. Sehingga pelakunya layak untuk dihukum mati. Islam merupakan agama yang datangnya dari Allah Swt (Sang Pencipta), dan dengan tegas mengharamkan perilaku homoseksual.

 

Fenomena LGBTQ ini dapat dihentikan hanya melalui penerapan sistem Islam. Negara dalam sistem Islam bertindak sebagai ra’in dan junnah, akan mampu melindungi rakyatnya dari berbagai bentuk kemaksiatan, termasuk penyimpangan seksual dan pengaruh buruk dari ideologi barat sekuler.

 

Negara akan mampu menuntaskan segala persoalan LGBTQ ini secara tuntas menyeluruh hingga ke akar permasalahannya. Seorang khalifah mempunyai kewajiban meriayah (mengurusi) rakyatnya berdasarkan syariat Islam, memastikan rakyatnya terhindar dari segala bentuk kemaksiatan. Mampu menjaga akal, moral, kelestarian agama, dan keberlangsungan hidup generasi serta keturunannya.Wallahu a’lam bishshowab.[LM/ry].