Halal Bukan Sekadar Label: Refleksi atas Kebijakan Produk AS

halal bukan sekadar label

Oleh: Lena Aulana

Lensamedianews.com, Opini — Pada Kamis (19/2/2026) pagi waktu Amerika Serikat, di sela agenda pertemuan bilateral, telah dilakukan penandatanganan kesepakatan antara Pemerintah RI dan Pemerintah AS. Dalam perjanjian tersebut disepakati sejumlah ketentuan baru terkait perdagangan, termasuk mengenai sertifikasi halal. Berdasarkan dokumen dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), setelah perjanjian perdagangan itu resmi berlaku, Indonesia diwajibkan menerima label halal yang diterbitkan oleh pihak Amerika Serikat tanpa melalui sertifikasi dari otoritas Indonesia (CNBC Indonesia, 21/02/2026).

Isu sertifikasi halal diangkat dalam perjanjian perdagangan ini karena pihak AS menilai proses pengurusan sertifikat halal di Indonesia memberatkan. Dengan pemberlakuan perjanjian tersebut, apakah kedaulatan regulasi halal Indonesia akan terusik? Bagaimana jaminan negara terhadap keamanan dan kehalalan produk yang masuk ke Indonesia?

Halal: Bukan Sekadar Label

Bagi seorang Muslim, persoalan halal dan haram bukan sekadar isu teknis konsumsi, melainkan bagian mendasar dari akidah (QS Al-Baqarah: 168). Apa yang masuk ke dalam tubuh seorang Muslim akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Karena itu, menjaga kehalalan bukan hanya urusan individu, tetapi juga berkaitan dengan sistem yang mengatur kehidupan. Dalam Islam, negara diposisikan sebagai ra’in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab memelihara urusan umat, termasuk memastikan masyarakat dapat hidup dalam ketaatan—menjauhi yang haram dan mengonsumsi yang halal (QS Al-Baqarah: 208).

Islam tidak membiarkan persoalan halal dan haram berjalan tanpa regulasi yang jelas. Syariah menetapkan bahwa negara wajib menerapkan hukum Islam secara menyeluruh (kaffah) dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam bidang perdagangan luar negeri. Setiap produk yang masuk ke wilayah negara Islam harus dipastikan memenuhi standar kehalalan sesuai ketentuan syariah. Dengan demikian, mekanisme impor dan distribusi barang tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan ekonomi, tetapi juga pada standar halal dan haram yang tegas.

Dalam hal ini, ulama memiliki peran sentral sebagai rujukan umat dalam menjelaskan dan menjaga batasan halal dan haram. Mereka bertanggung jawab memastikan tidak terjadi kekaburan hukum atau penyimpangan dalam penetapan standar. Penentuan halal dan haram tidak dapat diserahkan kepada pihak yang tidak berlandaskan akidah Islam. Terlebih lagi, pihak non-Muslim yang memusuhi Islam tidak memiliki otoritas untuk menetapkan standar halal bagi kaum Muslim. Umat Islam pun tidak dibenarkan tunduk pada standar yang ditetapkan pihak di luar otoritas syariah, karena perlindungan dan penetapan hukum merupakan hak dan kewajiban dalam sistem Islam itu sendiri. Allah Swt. berfirman:

“Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang beriman.” (QS An-Nisa: 141)

Oleh sebab itu, kaum Muslim membutuhkan institusi negara yang mampu memberikan perlindungan menyeluruh, baik dalam aspek keamanan, kesejahteraan, maupun jaminan kejelasan halal dan haram. Negara tersebut harus berasaskan akidah Islam, menjadikan syariah sebagai standar kebijakan, serta mengarahkan kepemimpinan dan pemerintahannya semata-mata untuk meraih rida Allah. Dengan orientasi tersebut, setiap kebijakan akan dilandasi rasa takut kepada Allah dan tanggung jawab syar’i, bukan sekadar kepentingan pragmatis.

Dalam konsep politik Islam, institusi yang menjalankan fungsi tersebut adalah Khilafah. Khilafah berperan sebagai ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi kaum Muslim. Ia bertanggung jawab memastikan bahwa pangan dan seluruh komoditas yang beredar di masyarakat benar-benar halal sesuai syariah. Setiap barang yang diimpor dari luar wilayahnya hanya boleh berupa komoditas yang memenuhi ketentuan halal. Dengan demikian, keimanan umat tidak dipertaruhkan oleh kebijakan yang longgar atau kompromi terhadap prinsip.

Persoalan halal dan haram pada akhirnya adalah persoalan iman, bukan sekadar label. Ia menuntut keseriusan, ketegasan, serta sistem yang menjamin pelaksanaannya. Tanpa itu, standar halal berpotensi bergeser dari prinsip akidah menjadi sekadar formalitas administratif. Padahal, bagi seorang Muslim, halal adalah bagian dari ketaatan, dan menjaganya adalah bagian dari menjaga agama itu sendiri.

Wallahu a‘lam bi ash-shawab. [LM/Ah]