Hari Buruh, Nasib Buruh Makin Darurat

Oleh: Rut Sri Wahyuningsih
Institut Literasi dan Peradaban
LenSaMediaNews.com–Surabaya “menghijau” kali ini karena ratusan ojol memadati Bundaran Waru Surabaya. Massa akan berkumpul di Ahmad Yani dan menggelar aksi di DPRD Surabaya. Terlihat massa aksi mengenakan seragam jaket dan helm ojol. Serta membawa atribut komunitas ojol, aksi ini digelar oleh Aliansi DOBRAK (Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal) (detik.com,28-4-2026).
Humas DOBRAK, David Walalangi mengatakan massa diperkirakan mencapai sekitar 2.000 orang yang merupakan perwakilan driver online se-Jawa Timur akan melakukan unjuk rasa terkait tarif ojol di Surabaya dan aplikator yang dinilai tak sesuai prosedur. Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan 66 personelnya telah disiagakan di sejumlah titik. Termasuk mengawal dan mengamankan massa aksi.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyiapkan enam tuntutan utama menjelang aksi unjuk rasa peringatan Hari Buruh (May Day) yang akan digelar pada 1 Mei 2026 yang akan datang. Aksi ini disebut sebagai bentuk penyampaian aspirasi buruh yang dijamin konstitusi, sekaligus penegasan bahwa sejumlah persoalan ketenagakerjaan belum terselesaikan.
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan bahwa isu-isu yang diangkat dalam May Day tahun ini sebagian besar merupakan pengulangan dari tahun sebelumnya. Hal itu, menurutnya, menunjukkan belum adanya prioritas serius dari pemerintah dalam menyelesaikan persoalan buruh (bisnis.com, 27-4-2026).
Isu pertama dan paling utama adalah mendesak pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, sebagaimana diperintahkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Energi Habis Untuk Demo, Kapan Buruh Sejahtera?
Tak ada perubahan signifikan meski setiap tahun tak pernah melewati memperingati Hari Buruh. Demonstrasi besar-besaran dilakukan di berbagai negara untuk menuntut berbagai kebijakan untuk perbaikan nasib buruh, dengan tuntutan yang berulang dari tahun sebelumnya.
Energi dan pikiran terbuang untuk sesuatu yang tak pernah ada solusinya. Yaitu bagaimana mewujudkan nasib buruh sejahtera. Negara menekan perusahaan untuk mensejahterakan buruh, di sisi lain pengusaha tak mendapatkan bantuan berarti dari negara untuk kondusifitas usahanya, bahkan zalimnya negara menjadikan perusahaan sebagai sapi perah, yang siap mendanai even politik terbesar di negeri ini, pemilu.
Kenyataan ini bukan tanpa dasar jika terus berulang, melainkan dampak penerapan Sistem Ekonomi Kapitalisme hari ini. Nasib buruh ditentukan oleh para pemilik modal, dengan prinsip ekonomi kapitalis, yaitu: “pengeluaran sekecil-kecilnya untuk mendapatkan hasil sebesar-besarnya”, maka nasib para pekerja tidak akan pernah mengalami perbaikan yang hakiki.
Pekerja dalam Sistem Kapitalisme dianggap sama dengan faktor produksi, sehingga meniscayakan kesenjangan yang semakin lebar antara buruh dan pemilik modal. Ketika biaya produksi harus ditekan akibat inflasi dan kelesuan ekonomi global, maka pekerja yang menjadi korban pertama untuk dihilangkan, akibatnya PHK marak dan pengangguran meningkat. Kemiskinan struktural menyusul sebagai efek dominonya.
Kembalikan Aturan Kepada Pemiliknya: Allah swt
Ketika bukan syariat Islam yang diterapkan maka bencana akan terus berulang, penguasa dan pengusaha berlandaskan pada kepentingan mereka sendiri, mereka juga yang memiliki kuasa dan modal, rakyatlah yang kembali menjadi korban.
Islam menjadikan solusi kehidupan berbasis wahyu, bukan kepentingan atau manfaat. Allah swt. Berfirman yang artinya, “…dan Kami turunkan kepadamu Al-Quran menjelaskan tiap-tiap sesuatu dan menjadi hidayah petunjuk, serta membawa rahmat dan berita yang mengembirakan, bagi orang-orang Islam.” (TQS An Nahl:16). Lantas, mengapa mereka yang mengaku beriman Islam malah menggunakan aturan yang bersumber dari akal manusia?
Dalam pandangan Islam, Ijarah (upah-mengupah) adalah transaksi atas manfaat jasa. Objek Akad adalah manfaat dari pekerjaan, sehingga jenis pekerjaan, waktu, dan upah harus jelas agar tidak terjadi gharar.
Pemberi kerja haram menzalimi pekerja. Dalam Islam upah tidak ditentukan berdasarkan UMR/UMK, tetapi berdasarkan nilai manfaat jasa yang diberikan. Sehingga besaran upah bisa berbeda di tiap orang dan wilayah. Sementara kebutuhan publik mendasar dipenuhi negara, dalam hal ini seperti sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan dan keamanan tidak dibebankan kepada pengusaha.
Hal ini karena politik ekonomi Islam menjamin kesejahteraan semua warga negara, tidak dibedakan antara pengusaha, karyawan, pegawai negara, pegawai swasta, ataupun buruh. Tak ada dikotomi kelas buruh dan pemilik modal. Darimana negara mampu membiayai seluruh kewajibannya? Tentu dari hasil pengelolaan harta kepemilikan umum, harta kepemilikan negara dan zakat yang disimpan di Baitulmal.
Inilah pentingnya kita paham Islam secara kâfah, agar bisa mengawal perubahan sistem politik dan sosial tidak parsial, atau menguntungkan satu kelompok tertentu tapi merugikan kelompok yang lainnya. Karena menerapkan Islam secara keseluruhan adalah bagian dari akidah kaum muslim. Wallahualam bissawab. [LM/ry].
