Negara Wajib Kembali pada Al Qur’an

AS tak Sekuat yang Dibayangkan_20260424_200818_0000

Oleh: Isnawati

LenSa Media News _Surat Pembaca_ Al Qur’an adalah petunjuk hidup yang diturunkan Allah untuk membimbing manusia dalam seluruh aspek kehidupan. Fungsinya bukan hanya dibaca dalam ibadah, tetapi juga menjadi pedoman dalam mengatur kehidupan pribadi, masyarakat, hingga negara. Tanpa petunjuk Al Qur’an, manusia mudah terjebak dalam kebingungan dan keputusan yang salah. Akibatnya, kebijakan yang lahir sering menimbulkan ketidakadilan, kerusakan moral, dan kesejahteraan bagi masyarakat.

 

Namun, kenyataannya Al Qur’an sering diperlakukan hanya sebagai bacaan ritual. Ia dibaca pada acara keagamaan atau bulan Ramadhan, tetapi tidak dijadikan dasar dalam menentukan aturan hidup. Ketika petunjuk Allah diabaikan, manusia membuat aturan berdasarkan hawa nafsu dan kepentingan semata. Inilah yang menyebabkan berbagai persoalan bangsa terus berulang tanpa solusi yang tuntas.

 

Kondisi ini bahkan terjadi di negeri dengan mayoritas penduduknya beragama Islam. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan lebih dari 53% umat Islam di Indonesia belum mampu membaca Al-Qur’an (BPS, 2022). Fakta ini menunjukkan hubungan umat dengan kitab sucinya masih lemah. Jika membaca saja belum mampu, tentu semakin jauh dari pemahaman dan menjadikannya pedoman hidup.

 

Memang, setiap Ramadhan semangat membaca dan menghafal Al Quran meningkat. Masjid dipenuhi tilawah dan kajian. Namun semangat ini tidak boleh berhenti pada membaca semata. Al-Qur’an harus dipahami, dipelajari, dan diamalkan dalam kehidupan. Tanpa itu, Al-Qur’an hanya menjadi bacaan yang tidak memberi pengaruh nyata bagi masyarakat.

 

Allah SWT. telah mengingatkan, “ Wahai Tuhanku, sesungguhnya kaumku menjadikan Al Qur’an ini sesuatu yang diabaikan .” ( QS. Al-Furqan : 30 ). Menurut Ibnu Katsir, mengabaikan Al-Qur’an bukan hanya tidak membaca, tetapi juga tidak mempelajarinya, tidak mengamalkannya, dan tidak menjadikannya sebagai hukum dalam kehidupan.

 

Oleh karena itu, permasalahan ini belum cukup terselesaikan pada tingkat individu. Negara memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan Al Qur’an benar-benar menjadi pedoman hidup masyarakat. Negara harus membangun sistem pendidikan yang menjadikan Al Qur’an sebagai dasar pembinaan generasi agar setiap umat Islam mampu membaca, memahami, dan mencintai kitab sucinya.

 

Lebih dari itu, negara juga wajib menjadikan hukum-hukum Al Qur’an sebagai dasar dalam mengatur kehidupan masyarakat. Tanpa aturan yang bersumber dari wahyu, kebijakan akan dengan mudah mempengaruhi kepentingan manusia yang terbatas sehingga keadilan sulit terwujud.

 

Dalam Islam, penerapan syariah secara menyeluruh hanya dapat berjalan melalui sistem pemerintahan yang menjadi dasar hukum, yaitu Khilafah. Dengan sistem ini, Al Qur’an tidak hanya sekedar dibaca, namun benar-benar dijadikan pedoman dalam mengatur kehidupan sehingga keadilan dan keberkahan dapat terwujud.

Wallahu a’lam bish shawab.

( LM/Sn )