HIV Meningkat:Penanganan Sekadar Deteksi, Tak Solutif

Oleh : Punky Purboyowati, S. S
LenSaMediaNews.com–Beredar di media sosial informasi mengenai data kasus HIV di Kabupaten Sidoarjo, tercatat sejak 2001 hingga Juni 2026 ada 1.183 kasus HIV secara kumulatif pada kelompok usia 0-24 tahun. Kenaikan jumlah kasus yang ditemukan setiap tahun berjalan seiring meluasnya layanan tes HIV di berbagai fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, hingga layanan berbasis komunitas. Kementerian kesehatan (Kemenkes) RI mengimbau masyarakat agar memahami informasi secara menyeluruh serta tidak memberikan stigma kepada Orang Dengan HIV (ODHIV) (detik.com, 26-07-2026).
Sekedar Deteksi, Tak Solutif
Fenomena meningkatnya kasus HIV pada remaja sangat memprihatinkan. Persebarannya meningkat tanpa disadari menular pada usia dini. Sebenarnya deteksi dini bukanlah upaya yang tepat bahkan tak solutif sebab hanya berupa solusi tambal sulam. Mengobati namun tak menghilangkan akar masalah yang sesungguhnya. Upaya pengobatan tak ampuh justru menjadi peluang terjangkit HIV kian meningkat. Sebab akar masalah dan solusi tak pernah menemukan titik temu.
Jika diteliti, akar masalah meningkatnya HIV disebabkan oleh rusaknya sistem sosial akibat penerapan sistem sekuler kapitalis yang menjauhkan agama dari kehidupan. Tata pergaulan sekuler yang bebas menyebabkan kerusakan moral. Minimnya pemahaman tentang mengendalikan naluri manusia menyebabkan hawa nafsu menjadi liar.
Nampak bahwa cara pandang medis terhadap problem HIV kental dengan paradigma sekulerisme liberal, tak menyentuh akar persoalan dan hanya bersifat kuratif, menyebabkan solusi tak bersifat fundamental. Ditambah kalangan yang menormalisasi pergaulan bebas kian menguat, wajar HIV terus meningkat.
Narasi meningkatnya kasus dikatakan upaya deteksi dini bukan penularan adalah bentuk gagal paham terhadap problem yang ada. Pun bukti kegagalan mengatasi problem yang harusnya serius dilakukan. Tak harusnya salah dalam membaca masalah dan mendefinisikan masalah.
Maka solusinya pun bersifat problematik tak benar-benar solutif. Pencegahan seperti edukasi seksual, safe sex, dan lain-lain sejatinya tak menyentuh akar masalah sebab edukasi seksual berbasis sekuler seringkali berfokus pada dampak kesehatan medis (seperti pencegahan penyakit menular/kehamilan tak diinginkan).
Sistem Pergaulan Islam Bersifat Solutif
Islam memiliki seperangkat aturan yang bersifat solutif. Apapun problemnya mampu diselesaikan dengan sudut pandang akidah Islam. Islam memerintahkan agar menjauhi zina. Firman Allah SWT. yang artinya,“Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk”. (TQS Al-Isra:32).
Perintah Allah bukan hanya melarang berzina, namun mendekati zina seperti pergaulan bebas, berdua-duaan bagi yang bukan mahram atau melihat hal yang tidak baik. Sebab zina itu perbuatan keji yaitu perbuatan yang rusak dan merusak keturunan.
Islam memuliakan manusia dengan seperangkat aturan berupa syariat Islam. Untuk mencegah HIV pada pelajar, Islam membangun sistem pergaulan sosial bersifat preventif melalui sistem pergaulan Islam (Nidzam Al Ijtimai).
Aturan terkait menjaga pandangan, larangan mendekati zina, wajib berpakaian syar’i dan mengatur pernikahan serta sanksi / uqubat bagi pelaku pelanggaran hukum syara’. Penerapan sistem Islam mampu mencegah penularan HIV sedini mungkin. Melakukan penegakan edukasi akidah Islam dalam keluarga sebagai benteng pertahanan diri didukung sistem pendidikan berbasis Islam oleh negara yang menekankan terbentuknya kepribadian Islam (syakhsiyah Islam) yang pola pikir dan pola sikap berdasarkan Islam.
Untuk pencegahan (preventif) mewajibkan pemisahan kehidupan pria dan wanita kecuali pada hal-hal yang dibolehkan syariat. Menjaga pandangan (ghadul bashor) dan menutup aurat. Melarang ikhtilat (bercampur baur). Menerapkan materi sekolah tentang kesehatan reproduksi dengan ilmu fiqih pergaulan dan akhlak agar pelajar memahami perlunya menjaga kesehatan organ reproduksi merupakan bagian dari ibadah dan amanah ilahi serta menyadari setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban.
Untuk pencegahan kuratif / penerapan hukum sanksi jera berupa rajam, cambuk, dan sejenisnya ditegakkan oleh Qadhi mazhalim bagi pelaku zina sedangkan bagi korban HIV bukan karena berzina akan dilakukan pengkajian sesuai ijtihad Khalifah/Qadhi.
Memberi sanksi bagi sarana (media) yang memfasilitasi tontonan porno, memberi edukasi melalui literasi digital islami, pemblokiran mandiri, dan penegakan moral. Semua itu dapat dilakukan dengan menegakkan aturan Islam secara kaffah oleh negara. Semua dilakukan untuk mewujudkan generasi yang selamat dari ancaman HIV/ pergaulan bebas agar generasi muda mampu bangkit kembali. Wallahu a’lam bisshowab. [LM/ry].
