Hukum Rusak dalam Sistem Koyak

Oleh:Yuke Octavianty
Forum Literasi Muslimah Bogor
LenSa Media News–Namanya Tina Rambe. Seorang ibu yang ditahan karena menolak operasional pabrik sawit di Labuhan Batu, Sumatera Utara (suara.com,5-9-2024). Kisah ini bermula saat Tina Rambe beserta warga lainnya menolak pendirian pabrik kelapa sawit, PT Pulo Padang Sawit Permai, pada 20 Mei 2024 lalu. Pilu, tidak dapat menahan haru. Saat anaknya yang masih balita menengok sang ibu di balik jeruji besi. Sepenggal kata-kata penguat terucap, agar anaknya tidak menangis saat Tina harus menghadapi ketidakadilan hukum.
Tidak hanya Tina Rambe yang menjadi “pesakitan”. Ada dua warga lainnya dan tiga orang mahasiswa yang juga ditahan. Kasus pendirian pabrik sawit sebetulnya mendapatkan perlawanan dari warga sekitar. Berbagai alasan mengemuka. Mulai dari polusi hingga mengganggu kenyamanan warga karena suara mesin pabrik yang mengganggu. Persidangan menanti. Namun, benarkah keadilan mampu berdiri?
Kecacatan Hukum
Kisah Tina Rambe, hanya sepenggal kisah yang menggambarkan ketidakadilan hukum negeri ini. Tindakan aparat yang keras dan memaksa membuat warga naik pitam. Bagaiamana tidak? Wilayah yang sudah lama ditinggali, tiba-tiba dirusak kenyamanannya demi keuntungan para pengusaha oportunis.
Kekuatan modal membuat mereka memiliki kekuatan dan wewenang. Sementara, nasib rakyat terus diabaikan. Ruang hidup rakyat akhirnya tergadai kekuasaan modal para pengusaha.
Parahnya lagi, pemegang kebijakan tingkat daerah sama sekali tidak berkutik. Artinya, para pengusaha telah melobi pemerintah demi memuluskan kepentingan usahanya. Mau tak mau, kepentingan rakyat harus tersingkirkan, tanpa menilik risiko dan kerugian yang dialami rakyat.
Menyoal hukum di negeri ini, begitu banyak rakyat tersakiti. Sementara penguasa yang memiliki wewenang, dengan sesuka hati menetapkan hukum sesuai kepentingan. Tumpul ke atas tajam ke bawah. Hukum semacam ini sama sekali tidak mampu menciptakan keadilan dan ketenangan di tengah hidup bermasyarakat. Alhasil, kerusakan moral dan kebatilan menjadi hal yang tidak dapat dihindari.
Inilah sistem kapitalisme sekularistik yang menyandarkan hukum hanya pada aturan manusia yang lemah. Jalannya hukum disetir sesuai kehendak penguasa dan pemodal. Sementara rakyat hanya jadi pesakitan yang tidak kunjung tersembuhkan karena obatnya tindak akan pernah ditemukan dalam pengaturan sistem rusak ini.
Keadilan dalam Islam
Sistem Islam menjunjung tinggi nilai keadilan. Keadilan wajib ditegakkan. Keadilan merupakan bagian penting dari penegakan syariat Islam. Paradigma tersebut hanya mampu diwujudkan dalam sistem Islam yang menerapkan syariat Islam secara utuh dan menyeluruh. Yakni sistem Islam dalam wadah institusi khilafah.
Dalam khilafah, pengaturan amanah dan mendudukkan setiap masalah dengan adil. Para pejabat hukum dan para hakim pun melaksanakan tugas dengan seadil-adilnya atas dasar keimanan kepada Allah SWT.
Setiap kepentingan rakyat diposisikan sebagai prioritas utama yang wajib dilayani dan dilindungi. Dan konsep ini menjadi salah satu dasar hukum yang diadopsi khalifah sehingga mampu melahirkan keadilan yang hakiki.
Allah SWT. berfirman, yang artinya,” Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Maha Mengetahui terhadap apa yang kamu kerjakan.”(TQS. Al-Ma’idah :8).
Keadilan akan terwujud saat kedaulatan di bawah genggaman As Syari’, Allah SWT. Menyoal kasus Tina Rambe, negara akan berlaku adil dengan menempatkan kepentingan rakyat sebagai hal utama. Tina Rambe tidak perlu ditahan karena memperjuangkan haknya sebagai warga negara yang berharap menjalani kehidupan dengan nyaman dan aman.
Berdasarkan syariat Islam, kasus ini akan ditangani oleh Qadhi Muhtasib. Yaitu peradilan hukum yang menyelesaikan pelanggaran yang dapat menimbulkan bahaya (dharar) dalam hak masyarakat. Qadhi muhtasib bertugas untuk mengkaji semua masalah yang berkaitan dengan hak umum tanpa menunggu adanya penuntut. Dengan demikian, keadilan mampu terwujud sempurna dalam sistem Islam. Tanpa ada yang merasa dirugikan.
Negara pun akan menindak setiap penguasa yang berlaku sewenang-wenang dan merampas hak rakyat. Dengan demikian rakyat akan memperoleh keadilan sempurna dalam tatanan yang amanah.
Semestinya seluruh kaum muslim tidak meragukan kekuatan supremasi hukum dalam penjagaan syariat Islam. Inilah satu-satunya solusi bijaksana dari segala masalah ketidakadilan hukum yang kini terjadi.Wallahu a’lam bisshowwab. [LM/ry].
