Ironi Nasib Buruh dalam Sistem Kapitalis

Oleh: Rifdah Nisa
Lensa Media News – Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terus bergulir dalam waktu dekat. Situasi ini terjadi seiring dengan tekanan konflik global, pelemahan nilai rupiah, dan kenaikan biaya produksi yang berpotensi membuat perusahaan kesulitan bertahan ataupun bersaing. PHK membayangi pekerja. Salah satu kasus PHK terbaru terjadi di sebuah perusahaan manufaktur di Depok, Jawa Barat. Perusahaan ini menutup operasionalisasinya sehingga menyebabkan ratusan pekerja mengalami PHK. PHK juga terjadi di beberapa wilayah lain seperti pabrik sepatu dan tekstil di Banten melakukan PHK karena alasan efisiensi. Sejumlah perusahaan tekstil dan garmen di Jawa Tengah dan perbengkelan mobil di Jawa Timur melakuakan PHK juga alasan efisiensi, (Kompas.id/25/5/2026).
Gelombang PHK yang terus bergulir seolah menutup Impian pemburu lowongan kerja terutama bagi fresh graduation. Pasar tenaga kerja di Indonesia tidak menunjukkan perbaikan. Ada gap yang besar antara lowongan pekerjaan yang tersedia dengan jumlah pencari kerja. Artinya cari kerja makin susah, pengangguran makin merana.
Kegagalan Sistem Perburuhan dalam Kapitalis
Perburuhan lahir dari pijakan yang menjadi dasar sistem kapitalis, yaitu kebebasan kepemilikan. Kebebasan kepemilikan untuk menguasai sumber daya alam yang sejatinya menjadi kebutuhan hajad hidup rakyat hanya berpusat pada segelintir orang yakni pemilik modal. Sedangkan pekerja dianggap sebagai komoditas yang hanya memiliki kemampuan untuk menjual tenaga mereka. Dalam hal ini pemilik modal bisa mengeksploitasi pekerja dengan merampas haka-hak pekerja demi mencapai keuntungan usahanya. Sehingga lapangan kerja semakin terbatas bukan karena kurangnya kebutuhan kerja, melainkan karena hanya dibuka jika menguntungkan pemilik modal.
Sayangnya, peran negara dalam sistem ini justru menjadi penjaga kepentingan para pemilik modal. Ketika gelombang PHK melanda, negara kapitalis paling jauh hanya menawarkan jaring pengaman sosial berupa hak pesangon atau kompensasi perusahaan, dan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Krisis merupakan siklus yang niscaya dalam sistem kapitalis, karena perputaran harta di sektor riil dan sektor nonriil tidak seimbang menyebabkan krisis yang berulang. Krisis ini berdampak sosial pada lemahnya daya beli masyarakat, PHK massal, dan kemiskinan. Sehingga PHK menjadi sebuah keniscayaan.
Jaminan Pemenuhan Kebutuhan dalam Islam
Islam tidak mengenal sistem perburuhan sebab tidak ada kebebasan kepemilikan dan kebebasan berusaha dalam Islam, yang ada hanyalah kebolehan kepemilikan dan kebolehan berusaha. Kebebasan kepemilikan adalah membebaskan tangan manusia untuk memiliki harta dengan sebab (cara) apapun. Sedang kebolehan kepemilikan adalah aktivitas yang status hukumnya mubah (boleh) dan penggunaan kepemilikan sesuai dengan hukum syarak. Begitu juga dengan kebebasan berusaha yaitu membiarkan orang bebas melakukan pekerjaan apapun dengan cara apapun. Sebaliknya kebolehan usaha/bekerja yaitu pekerjaan yang status hukumnya mubah dan cara pelaksaannya sesuai dengan hukum syarak.
Negara Islam membangun struktur kepemilikan yang dibagi menjadi 3 diantaranya; pertama, kepemilikan individu yaitu harta yang dimiliki individu lewat usaha, hadiah, warisan dan lain-lain. Kedua, kepemilikan negara yaitu harta yang dimiliki negara untuk kebutuhan negara. Ketiga, kepemilikan umum yaitu meliputi sumber daya alam yang dimiliki oleh negara seperti hasil tambang, laut, dan hutan yang dikelolah oleh negara untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Kepemilikan ini haram dimiliki individu sehingga mencegah terjadinya monopoli dan ketimpangan. Distribusi kepemilikan yang adil ini akan menciptakan ekosistem ekonomi yang luas dan beragam.
Negara menjamin pemenuhan kebutuhan rakyat dari Baitul maal diantarannya kebutuhan umum secara gratis seperti pendiddikan, kesehatan, dan keamanan. Adapun pemenuhan kebutuhan primer seperti sandang, pangan, dan papan maka negara wajib menjamin lapangan pekerjaan bagi pencari nafkah untuk terpenuhinya kebutuhan primer. Mekanisme ini sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin kesejahteraan rakyat.
Wallahua’lam bishowwab.
[LM/nr]
