Judi Online Menjalar, Syariat Islam Menjaga

Judol

Oleh Emil Apriani

 

LensaMediaNews.com, Opini_ Fenomena judi online kian mengkhawatirkan. Pada tahun 2024 tercatat sebanyak 9,78 juta orang terlibat dalam aktivitas ini dengan total nilai deposit mencapai Rp51,3 triliun. Ironisnya, dari jumlah tersebut sekitar 51.611 pemain berasal dari kalangan aparatur sipil negara atau ASN. Lebih memilukan lagi, praktik haram ini juga menjangkiti generasi muda. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK pada kuartal pertama tahun 2025 menunjukkan bahwa pemain judi online berusia 10 hingga 16 tahun melakukan deposit lebih dari Rp2,2 miliar. Sementara kelompok usia 17 hingga 19 tahun mencapai Rp47,9 miliar.

 

 

Fakta ini menjadi cerminan betapa luasnya dampak judi online. Tidak hanya merusak ekonomi, tetapi juga menggerus moral generasi penerus bangsa. Penyebab maraknya judi online di tengah masyarakat berakar pada kerusakan cara berpikir yang ingin serba instan. Mencari jalan cepat untuk kaya tanpa kerja keras. Dengan kemudahan akses internet dan modal kecil, banyak orang yang akhirnya terjebak dalam ilusi keberuntungan.

 

 

Akar persoalan terletak pada ideologi kapitalisme yang menjadikan keuntungan materi sebagai ukuran utama dalam hidup. Nilai halal dan haram akan diabaikan, selama aktivitas tersebut menghasilkan keuntungan. Pola pikir ini tumbuh subur karena sistem hari ini lebih menonjolkan kesuksesan materi ketimbang nilai moral dan spiritual. Bahkan negara lebih berperan sebagai regulator, bukan pelindung rakyat. Alih-alih menutup seluruh akses judi online, hanya menindak secara administratif dengan menutup situs dan membentuk satgas. Judi online dipandang bermasalah bukan karena keharamannya, tetapi karena merugikan negara.

 

 

Berbeda dengan Islam yang tegas mengharamkan segala bentuk perjudian tanpa pengecualian. Larangan ini dinyatakan secara jelas dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala di surah Al-Maidah ayat 90, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung”. Dalam ayat ini Allah menyamakan judi dengan minuman keras dan penyembahan berhala. Hal ini menunjukkan betapa beratnya dosa tersebut.

 

 

Dalam pandangan Islam, negara tidak boleh membiarkan sedikit pun ruang bagi praktik perjudian dan wajib menutup seluruh akses. Menghukum para pelaku mulai dari bandar, pemain, penyedia server hingga pihak yang mempromosikannya dengan sanksi takzir yang tegas. Disesuaikan dengan tingkat kejahatannya. Syariat Islam menempatkan hukum sebagai pelindung rakyat dan penjaga harta umat. Tujuannya bukan sekadar menghukum, tetapi juga mencegah kerusakan sosial dan menjaga kemaslahatan masyarakat.

 

 

Islam tidak hanya melarang judi, tetapi juga menutup jalan yang mengantarkan ke sana. Sebaliknya dalam sistem kapitalisme saat ini, negara justru sering abai bahkan memanfaatkan praktik haram demi keuntungan ekonomi. Karena itu, penerapan Islam secara kafah adalah satu-satunya jalan untuk melindungi umat dari kerusakan moral, sosial, dan ekonomi akibat perjudian.
Wallahua’lam bishshowwab.