Kecanduan Gadget Ancam Generasi: Islam Datang Menyolusi

Perangkap digital

 

Oleh Nurul Fatma Hidayati, S.Si

(Aktivis Dakwah Jogja)

 

 

LensaMediaNews.com, Rubrik Remaja_ Era digitalisasi dan penggunaan teknologi hampir tidak dapat dipisahkan dari kehidupan semua tingkatan generasi, tak terkecuali anak-anak yang masih di bawah umur dan remaja. Berbagai fasilitas menjadi satu di dalam gadget dengan segala fitur yang memudahkan penggunanya, salah satunya adalah media sosial. Dunia maya yang secara perlahan lebih dominan dan berpengaruh dibandingkan dengan kehidupan nyata.

 

Tidak ada salahnya dengan teknologi yang terus berkembang, namun sikap dan kebijakan yang diambil nyatanya belum mampu untuk mengimbangi manfaat dari teknologi tersebut. Sikap bergantung pada media sosial atau kecanduan pada faktanya telah memberikan dampak negatif, seperti menurunkan produktivitas, brainrot, mengurangi batas fokus individu, kesehatan mental memburuk, dan lain-lain.

 

Melihat hal tersebut, beberapa negara termasuk Indonesia merencanakan untuk membatasi penggunaan gadget dan media sosial (medsos) untuk anak-anak. Rencana ini juga sudah memiliki aturan yang diterbitkan pada Maret 2025 (Kompas.com, 12/12/2025).

 

Namun, sayangnya kebijakan seperti pembatasan penggunaan gadget dan akses akun media sosial masih belum mampu untuk melindungi anak-anak serta remaja dari dampak negatif kecanduan media sosial. Apalagi aturan yang diberlakukan ternyata hanya sebatas pada akses akun media sosial yang dapat dicurangi dengan membuat akun palsu. Selain itu, masih dibukanya akses ke game online yang memberikan dampak setara bahkan lebih semakin menunjukkan ketidakmampuan dalam mengatasi permasalahan yang ada secara menyeluruh.

 

Solusi tersebut juga kurang berdampak, sekalipun dengan adanya aturan berupa undang-undang serta sanksi jika dari pihak pemerintah tidak melakukan blokir pada situs-situs yang memberikan dampak buruk bagi masyarakat, seperti pornografi, judi online, dan sejenisnya yang membahayakan generasi.

 

Fenomena ini dapat teratasi jika negara melakukan pembatasan terhadap situs dan akun medsos yang berbahaya serta pengawasan menyeluruh pada penggunaan gadget, terutama anak-anak dan remaja. Selain itu, diperlukan adanya pemahaman mengenai nilai dan jati diri pada tiap individu sehingga tidak bergantung pada angka digital, seperti like, subscribe, dan lain-lain (Antaranews.com, 11/12/2025).

 

Solusi tersebut dapat terealisasikan jika sistem yang digunakan adalah sistem Islam. Di dalam Islam telah ditekankan untuk penguatan nilai dan jati diri dengan mengenalkan pada tiap individu akan tujuan hidup dan makna kehidupan yang tidak bergantung pada penilaian manusia lainnya, alias hanya bergantung rida Allah SWT. Islam sangat melindungi tiap individu dari segala hal-hal yang dapat membahayakan akal dan jiwa sehingga akan diterapkan aturan yang jelas dan pasti oleh negara sebagai bentuk pencegahan.

 

Selain itu, pemimpin negara akan membentuk kedaulatan digital dengan mengerahkan tim khusus untuk bertanggung jawab dalam pengawasan situs dan akun medsos sehingga dapat terfilter dengan baik ketika diakses oleh masyarakat. Negara juga menerapkan syariat Islam secara utuh yang menyasar semua aspek, mulai dari keluarga dengan peran orang tua dalam mendidik dan menanamkan nilai keimanan pada anak-anak. Selanjutnya adalah peran pendidikan sebagai tempat kedua anak-anak tumbuh dan berkembang yang akan menerapkan kurikulum dengan akidah sebagai landasan dalam belajar mengajar sehingga anak-anak dapat mengeksplorasi potensi diri dan skill untuk kemaslahatan umat seperti saat daulah masih berdiri. Selain itu, keberadaan lingkungan masyarakat secara keseluruhan yang memiliki prinsip amar makruf nahi mungkar sehingga dapat mewujudkan perlindungan terhadap generasi yang siap menjadi khairu ummah dan calon pemimpin peradaban Islam.

 

Referensi:
https://www.kompas.com/edu/read/2025/12/12/082757071/indonesia-batasi-medsos-anak-13-16-tahun-tak-bebas-akses-mulai-2026
https://m.antaranews.com/berita/5300173/siasat-untuk-menekan-dampak-penggunaan-media-sosial-pada-remaja