Kejahatan Meluas Akibat Sekulerisme

Sekulerisme-LenSaMediaNews

Oleh : Nurjannah S

 

LenSaMediaNews.com–Kiai AS, tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di Kabupaten Pati, akhirnya berhasil ditangkap polisi setelah sempat buron. Pendiri pondok pesantren tersebut diamankan di sebuah petilasan di wilayah Kabupaten Demak usai mangkir dari pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka. Korban diperkirakan 30-50 orang dan semuanya anak yatim piatu (Kompas, 07-05-2026).

 

Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras kasus kekerasan seksual ini, menyebut tindakan tersebut sebagai kejahatan berat sekaligus bentuk kesesatan yang mencoreng nama baik lembaga pendidikan Islam. MUI menegaskan bahwa pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku (Kompas,06-05-2026).

 

Kekerasan seksual terus mengancam generasi. Dunia pendidikan hingga lingkungan pesantren pun tidak ada jaminan. Sebelumnya Universitas Padjadjaran (Unpad) diguncang kasus pelecehan seksual oleh oknum guru besar terhadap mahasiswi asing. Ada lagi 16 mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswa sampai dosen di fakultas itu.

 

Kerusakan Umat

Kasus kekerasan seksual bukan hanya hari ini saja. Setiap tahun kasus sama dengan pelaku berbeda terus terjadi. Kesalahan fatal yang dilakukan media adalah fokus pada pemberitaan kejahatan. Ini menjadikan informasi kejahatan tersebar luas di tengah masyarakat dan di media sosial. Sayangnya berita kejahatan tersebar tetapi tidak mampu mencegah atau mengedukasi umat untuk meninggalkan hal serupa. Mengapa begitu? Karena media tidak memberitakan konsekuensi atas kejahatan tersebut atau bisa jadi memang hukuman yang diterima pelaku tidak sebanding dengan kadar kejahatan.

 

Jika hal ini terus terjadi maka pikiran dan benak umat akan dipenuhi dengan berbagai informasi kejahatan dan kerusakan. Ini justru memunculkan rasa tidak aman di manapun. Lebih parah lagi akan memandang ini sebagai hal biasa sehingga muncul sikap menormalisasi kejahatan.

 

Kejahatan Terbesar

MUI menyebut kasus ini merupakan kejahatan berat dan harus dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku. Benar bahwa ini adalah kejahatan berat. Akan tetapi ada kejahatan lain yang lebih berat yang menjadikan semua kejahatan ini mengintai umat. Menjadikan sekulerisme sebagai jalan hidup dan aturan bernegara hakikatnya adalah puncak kejahatan. Sebab sekularisme merangkum semua jenis kejahatan. Memisahkan agama dari kehidupan menjadikan umat tidak memahami tujuan hidup dan jauh dari perilaku takwa.

 

Sekularisme menjauhkan umat dari Islam. Seolah Islam hanya urusan pribadi bukan urusan negara. Islam seolah sekedar mengatur rukun Islam dan rukun iman tapi tidak ikut mengatur negara. Hukum positif pun dipakai sementara aturan Al-Quran ditinggalkan.

 

Sebelum memberikan hukuman yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual, Islam telah merinci secara detail langkah-langkah pencegahannya: Islam memerintahkan menutup aurat secara sempurna, melarang khalwat atau berduaan, melarang tabaruj atau menonjol kecantikan, memerintahkan laki-laki dan perempuan menundukkan pandangan, melarang ikhtilat atau campur baur, termasuk Islam memudahkan menikah.

 

Adapun negara bertugas menanamkan ketakwaan melalui semua jenjang pendidikan termasuk lewat media. Sehingga nuansa takwa akan terbangun. Negara juga akan menutup semua akses pornografi dan pornoaksi sehingga tidak ada syahwat yang diumbar yang memunculkan gejolak dan menuntut pemuasan. Hari ini syahwat ada di mana-mana, baik di dunia nyata apalagi di dunia maya. Sebab sistem sekuler menormalisasi semua kejahatan.

 

Dalam Islam negara juga akan memudahkan para pemuda untuk menikah termasuk dengan menyediakan lapangan pekerjaan yang luas dan pelayanan umum yang gratis mencakup pendidikan, kesehatan dan keamanan. Sehingga tidak ada pemuda yang takut menikah karena khawatir masa depan keluarga atau biaya hidup yang mahal.

 

Selain pencegahan, Islam juga datang dengan sistem sanksi yang tegas. Untuk kasus pelecehan seksual yang sampai pada level zina maka Islam tidak ada dispensasi. Jika pelakunya sudah menikah maka dia dirajam sampai mati. Penerapan hukum rajam ini telah dicontohkan Rasulullah, manusia yang paling mulia dan paling bagus akhlaknya. Eksekusi rajam inipun dilakukan di depan khalayak umum supaya menimbulkan efek jera. Kemuliaan sistem sanksi Islam menjadikan penerapan hukum ini sekaligus penebus dosa di akhirat.

 

Harusnya negara hari ini mengambil sistem Islam sebagai jalan hidup. Meninggalkan aturan Allah justru kejahatan yang paling berat penyebab kesengsaraan di dunia dan di akhirat. Allah menyeru kita dalam firmanNya yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu.”(TQS Al-Baqarah:208). Ini jelas perintah bagi kita untuk meninggalkan sekularisme dan mengambil ideologi Islam dalam semua aspek kehidupan. Wallahu’alam. [LM/ry].