Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak semakin Meningkat

Oleh Lyya al-Khairun
LensaMediaNews.com, Opini_ Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Kalimantan Selatan tentu saja sangat ingin kita hilangkan. Namun nyatanya, berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Selatan (DP3AKB Kalsel) jumlah korban justru meningkat menjadi 544 korban dibandingkan data terakhir pada bulan April sebanyak 204 korban. Hal ini menujukkan peningkatan yang signifikan dalam kurun waktu tahun 2025. Kekerasan yang dialami oleh para korban tersebut paling banyak dialami dalam bentuk kekerasan psikis, seksual, dan fisik.
Kegagalan Berlapis Butuh Solusi Holistik
Angka 544 korban tersebut bukan hanya sekedar statistik, namun menunjukkan beberapa kegagalan dalam sistem hukum saat ini. Pertama, kegagalan pencegahan. Pencegahan yang dilakukan saat ini belum mampu menghentikan kekerasan yang terjadi, sebab jumlah korban terus meningkat.
Kedua, kegagalan keluarga. Telah diketahui bersama bahwa kekerasan yang terjadi saat ini bukan hanya dilakukan oleh orang asing atau tidak dikenal, namun justru beberapa fakta menyebutkan bahwa keluarga pun bisa menjadi pelaku kekerasan itu sendiri.
Ketiga, kegagalan institusi pendidikan yang tidak bisa melahirkan generasi yang memiliki akhlak mulia. Pendidikan saat ini hanya terbatas pada tuntutan nilai dan administrasi, namun tidak mampu membangun landasan akidah yang benar. Keempat, kegagalan dalam tata kelola sosial dan perlindungan. Hukuman yang tidak memberikan efek jera kepada pelaku membuat kekerasan terus terjadi serta stigma yang ada di masyarakat membuat korban terkadang tidak berani untuk melaporkan.
Kegagalan berlapis tersebut terjadi diakibatkan sistem sekuler yang tidak menyelesaikan persoalan ini secara holistik atau menyeluruh. Dalam sistem sekuler, tindakan yang dilakukan hanya bergantung pada sistem hukum yang kuat, layanan profesional dan rekayasa sosial budaya, bukan pada penerapan syariat yang mampu menyelesaikan persoalan sampai ke akar masalah.
Sistem sekuler menganggap kekerasan tersebut hanya sebagai pelanggaran hukum, padahal lebih dari itu. Kekerasan dalam pandangan Islam adalah tindak kezaliman yang harus ditindak tegas dan termasuk pelanggaran terhadap syariat sehingga tidak boleh dibiarkan bahkan harus dihukum dengan tegas. Sebab Islam memandang perempuan dan anak sebagai perhiasan yang harus dilindungi dan dijaga.
Selain itu pencegahan yang dilakukan dalam sistem Islam harus dimulai dari tatanan keluarga. Keluarga dibentuk dengan pembinaan Islam sehingga terlindungi dari kerusakan moral dengan dasar akidah yang kuat. Selanjutnya, tatanan sistem sosial yang ada di masyarakat juga dibangun dengan penjagaan berdasarkan syariat Islam bukan budaya atau tindakan yang tidak bermoral dan merusak akhlak.
Pencegahan tersebut juga harus dilengkapi dengan sistem pemerintahan Islam dalam bingkai negara yang menjadi junnah atau pelindung sehingga wajib melindungi rakyat dari pengaruh buruk seperti media yang merusak akal serta pemberantasan minuman yang dapat menghilangkan akal sehingga dapat terjadi tindakan yang merusak. Selain itu negara harus membangun kurikulum pendidikan yang menjadi pondasi akidah bagi individu untuk mencegah dari kerusakan akhlak dan tindakan kezaliman.
Ketika pencegahan tersebut dilakukan namun tetap saja ada yang melanggar, maka sanksi tegas harus dilakukan. Orang yang melakukan pemerkosaan harus dihukum sebagaimana had zina (QS Al-Maidah: 33). Jika tidak sampai melakukan, maka disanksi tiga tahun penjara serta dicambuk dan dilakukan pengasingan. Adapun pelaku kekerasan jika terjadi pembunuhan maka dihukum qishas. Jika melakukan penganiayaan fisik maka dihukum ta’zir maupun bayar diyat (Al-Malik, Abdurrahman 2001, Nizhamul Uqubat fi Al-Islam).
Ketika syariat Islam yang lengkap tersebut diterapkan, maka kasus kekerasan pada perempuan dan anak akan sangat mungkin diminimalisir. Hal tersebut terbukti dalam fakta sejarah ketika Islam diterapkan sebagai sebuah landasan hukum negara yang menyeluruh. Pada masa Kekhilafahan Abbasiyah yaitu tahun 837 Masehi, seorang khalifah bernama Al-Mu’tashim Billah dengan tegas dan tanggap memberikan pertolongan kepada seorang budak perempuan yang dilecehkan oleh orang Romawi. Beliau langsung menurunkan puluhan ribu pasukan untuk menaklukan orang-orang Romawi tersebut. Masya Allah!
Begitu hebat yang dilakukan oleh pemimpin yang lahir dalam sistem Islam. Tindakan yang dilakukan oleh pemimpin tersebut hanya muncul ketika Islam dijadikan sebagai sebuah sistem kehidupan secara menyeluruh. Maka sudah waktunya kita mengembalikan masa kemuliaan tersebut untuk melindungi perempuan dan anak di tengah kondisi kita saat ini yang mengkhawatirkan. Wallahu a’lam bish shawab.
