Sistem Islam Lindungi Anak di Ruang Digital

Oleh Asha Tridayana
LensaMediaNews.com, Opini_ Perkembangan teknologi memudahkan akses di ruang digital bagi berbagai kalangan termasuk anak-anak. Namun, sering kali disalahgunakan hingga terjerumus pada konten berbahaya karena minimnya perlindungan yang semestinya membatasi akses bagi pengguna ataupun platform digital dalam menyediakan konten. Sehingga bukan hal mustahil jika telah banyak anak yang teracuni pemikirannya dan berdampak buruk dalam tumbuh kembangnya.
Hal ini memunculkan kekhawatiran dari berbagai pihak termasuk pemerintah. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemerintah menerbitkan regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) yang berlaku sejak 1 April 2025. PP Tunas membentuk klasifikasi usia dan tingkat risiko dalam ruang digital kemudian mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memfilter konten berbahaya. Namun, realitanya PP Tunas tidak menyebutkan platform yang dapat diakses sesuai usia (www.cnbcindonesia.com 22/10/25).
Kemudian maraknya cyberbullying, konten pornografi dan beragam konten negatif lainnya menjadi bahaya besar bagi anak-anak. UNICEF mencatat 50 persen pengguna anak-anak di Indonesia pernah terpapar konten dewasa. Data BPS bahwa 89 persen anak usia lima tahun keatas telah mengakses media sosial. Wakil Ketua Pemuda Penggerak Solo Aprilia Dian Asih Gumelar berharap PP Tunas dapat menjawab kebutuhan anak-anak saat ini agar senantiasa terlindungi dan bertanggung jawab selama berselancar di ruang digital (nasional.kompas.com 06/12/25).
Selain itu, pengaruh media sosial juga berdampak pada kesehatan mental anak. Berawal dari kemudahan akses digital, terpapar konten negatif dan terjerumus pada masalah hingga menjadikan bunuh diri sebagai penyelesaiannya. Karena konten di sosial media hanya meracuni pemikiran tanpa filter edukasi dan arahan positif. Sehingga tidak mengherankan semakin banyak anak yang rusak akibat penggunaan akses digital.
Kondisi ini semestinya mendapat perhatian khusus agar segera tertangani mengingat begitu besar dampaknya. Sekalipun adanya ruang digital bukan menjadi penyebab utama karena sosial media hanya sebagai sarana yang mempertebal atau memvalidasi emosi dan perasaan anak-anak akan sesuatu hal. Seperti kebutuhan mereka akan teman, hiburan, pengakuan dan lain sebagainya yang mungkin tidak didapatkan dalam realita hidupnya. Inilah yang dimanfaatkan oleh sistem sekarang untuk merusak pemikiran generasi muda.
Tidak lain sistem sekuler kapitalisme yang berasaskan kebebasan dan menjauhkan aturan agama dari kehidupan sehingga tidak ada batasan dalam berperilaku. Sistem inilah yang menjadikan platform digital bebas menyajikan konten tanpa filter karena orientasi keuntungan sementara pengguna juga mendapatkan kebebasan dalam mengakses konten apapun sesuai keinginan. Pada akhirnya anak-anak terpapar berbagai konten negatif dan bermasalah dari segala sisi.
Dengan kata lain, upaya pembatasan akses media sosial hanya bersifat pragmatis karena tidak menyentuh akar masalahnya yakni kerusakan sistem yang mendasari berbagai kebijakan. Faktanya sejauh PP Tunas telah diberlakukan belum mampu menanggulangi dampak dari penggunaan ruang digital. Apalagi regulasi hanya bertumpu pada aspek media dan tidak komprehensif. Justru semakin banyak anak menjadi korban kemajuan digitalisasi.
Padahal adanya sosial media hanyalah bentuk madaniyah dari kemajuan iptek. Sementara yang menjadikannya keliru atau dapat merusak pemikiran manusia karena sistem yang melingkupinya yakni kapitalisme. Sosial media yang berkembang dibentuk dengan konten yang memberikan pemahaman sesuai kepentingan dan asas kapitalisme hingga berpengaruh pada perilaku manusia. Sehingga pemahamanlah yang membentuk tingkah laku manusia, sosial media hanya sebagai sarana.
Sehingga jelas keberadaan sistem sekarang yang menjadi akar masalah dan satu-satunya solusi hanya dengan menggantinya dengan sistem sahih. Negara sebagai institusi yang berwenang atas kebijakan yang berlaku di masyarakat harus segera menyadari dan kembali menerapkan Islam di segala aspek kehidupan. Berawal dengan membangun benteng keimanan yang kokoh melalui sistem pendidikan Islam sehingga generasi muda memiliki pondasi, kontrol dan keterikatan dengan aturan Islam baik dalam berpikir maupun bertingkah laku.
Kemudian dari segi sistem pergaulan sosial dan kemasyarakatan, serta berbagai pengaturan hidup saling bersinergi membentuk generasi yang taat dan tangguh. Karena negara senantiasa menmbentuk suasana Islam dan menjaga dari pengaruh pemikiran asing yang dapat merusak akidah Islam. Kondisi ideal semacam ini tidak terjadi begitu saja tetapi dibutuhkan peran dari seluruh kalangan yang benar-benar memahami urgensitas penerapan Islam dan dapat memperjuangkannya bersama hingga tegaknya Islam sebagai satu-satunya aturan hidup.
Wallahu’alam bishshawab.
