Banjir Bukan Takdir, tetapi Dampak Kebijakan Eksploitatif

Banjir

 

Oleh : Diana Kamila

(Mahasiswa STEI Hamfara)

 

LensaMesiaNews.com, Opini_ Isu penggundulan hutan kembali menjadi sorotan publik setelah rangkaian banjir bandang dan longsor melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra. Alih fungsi kawasan hutan secara masif menjadi perkebunan lahan kering dan hutan tanaman diduga kuat berperan besar dalam bencana tersebut. Rekaman video gelondongan kayu yang hanyut terbawa arus banjir dan beredar luas di media sosial memperlihatkan secara nyata betapa parahnya kerusakan hutan yang terjadi. Temuan Kementerian Kehutanan mengenai lima titik penebangan hutan yang melanggar ketentuan semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas inilah yang menjadi salah satu pemicu utama banjir di Sumatra (CNN Indonesia).

 

Banjir besar di Sumatra yang merenggut sekitar 914 nyawa tidak dapat dipandang semata sebagai peristiwa alamiah. Tragedi ini adalah akumulasi dari kerusakan lingkungan yang berlangsung bertahun-tahun, diperparah oleh kebijakan penguasa yang longgar dan cenderung berpihak pada kepentingan tertentu. Pemberian konsesi lahan secara ugal-ugalan, maraknya izin tambang terbuka, hingga lahirnya berbagai regulasi seperti UU Minerba dan UU Cipta Kerja telah membuka jalan bagi eksploitasi alam tanpa kendali. Pada akhirnya, masyarakatlah yang harus menanggung akibat terberat dari kebijakan tersebut. (Sindo.news, Sabtu 06 Desember 2025)

 

Dalam kerangka sistem kapitalisme, kekayaan alam yang melimpah di negeri ini kerap jatuh ke tangan segelintir pemilik modal besar. Proses perizinan sering kali tidak lepas dari praktik kolusi antara penguasa dan pengusaha. Kebijakan disusun sedemikian rupa untuk memberikan legitimasi hukum terhadap penguasaan sumber daya yang sejatinya merupakan hak rakyat. Kondisi ini menunjukkan bahwa sistem dan aturan yang sepenuhnya bertumpu pada kepentingan manusia kerap gagal menghadirkan keadilan, bahkan justru mempercepat kerusakan sosial dan ekologis.

 

Peristiwa banjir dan longsor di Sumatra seharusnya menyadarkan kita semua bahwa pembukaan hutan secara masif tanpa perhitungan matang akan membawa konsekuensi serius. Alam memiliki batas daya dukung. Ketika batas itu dilampaui, bencana hanyalah persoalan waktu.

 

Sebagaimana firman Allah SWT: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut akibat perbuatan tangan manusia, agar Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, supaya mereka kembali (ke jalan yang benar)” (QS. Ar-Rum: 41).

Ayat tersebut menjadi pengingat bahwa kerusakan lingkungan tidak terlepas dari pilihan sistem yang dijalankan manusia. Ketika negara meninggalkan aturan Islam dalam pengelolaan lingkungan dan pengaturan kepemilikan, ketimpangan pun tak terelakkan. Rakyat terus menjadi korban, sementara segelintir elite menikmati hasil eksploitasi alam.

 

Dalam konsep negara Islam, pengelolaan sumber daya alam yang tergolong kepemilikan umum merupakan tanggung jawab negara sepenuhnya. Harta tersebut harus dikelola untuk kemaslahatan masyarakat luas, bukan diserahkan kepada individu, korporasi, apalagi pihak asing. Negara wajib menjaga agar kekayaan alam tidak dimonopoli oleh kelompok tertentu.

 

Selain itu, negara dituntut bersikap proaktif dalam mencegah bencana dengan melibatkan kajian para ahli lingkungan. Jika bencana tetap terjadi, negara harus hadir secara cepat dan menyeluruh, mulai dari penanganan korban, pemenuhan kebutuhan dasar, hingga pemulihan infrastruktur dan lingkungan yang terdampak.

 

Dengan penerapan hukum Allah secara kaffah, negara memiliki landasan kuat untuk meminimalkan kerusakan lingkungan dan mencegah bencana yang berulang. Seorang khalifah sebagai pemegang amanah akan mempertanggungjawabkan setiap kebijakannya di hadapan Allah, dengan menempatkan kemaslahatan umat dan kelestarian lingkungan sebagai prioritas utama. Melalui perencanaan tata ruang yang komprehensif berlandaskan konsep Syari’ah, negara dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan manusia dan kelestarian alam.