Kesehatan: Hak Setiap Jiwa, Amanah Setiap Negara

Oleh Nadisah Khairiyah
LensaMediaNews.com, Opini_ Saat manusia terus mencari cara terbaik untuk menghadirkan kesejahteraan bagi dunia, Allah telah menurunkan satu ayat yang menjadi cahaya penuntun:
“Barang siapa memelihara kehidupan satu manusia, seolah ia telah memelihara kehidupan seluruh manusia.”
(TQS. Al-Maidah: 32)
Ayat ini bukan sekadar perintah; ia adalah pelukan dari Allah untuk kita. Sebuah isyarat bahwa setiap jiwa begitu berharga, begitu mulia, sehingga menjaga satu nyawa saja dihitung seperti menjaga seluruh umat manusia. Dan bila memelihara satu jiwa memiliki nilai sebesar itu, bagaimana dengan menjaga kesehatan jutaan jiwa di sebuah negeri?
Inilah yang menjadikan kesehatan dalam Islam bukan sekadar urusan medis. Ia adalah bagian dari penjagaan nyawa, penjagaan terhadap sesuatu yang Allah muliakan. Maka negara wajib hadir bukan sebagai pengawas dari kejauhan, tetapi sebagai penjaga yang dekat dan bertanggung jawab.
Kesehatan: Hak yang Allah Wajibkan untuk Dijaga
Allah berfirman:
“Wahai manusia, makanlah dari apa yang halal dan baik, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan.”
(TQS. Al-Baqarah: 168)
Perintah ini membawa pesan lembut bahwa Allah ingin tubuh kita dijaga dengan yang baik dari makanan, lingkungan, hingga pelayanan kesehatan. Kesehatan bukan urusan ekonomi. Bukan soal untung rugi.
Bukan fasilitas yang hanya dinikmati oleh mereka yang mampu. Kesehatan adalah hak
hak semua rakyat tanpa kecuali.
Dan hak itu disertai amanah besar yang Allah bebankan kepada negara, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
“Pemimpin adalah pengurus rakyat, dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR. Bukhari)
Pengurus bukan regulator. Penjaga bukan pemungut. Pelayan bukan sekadar penyedia fasilitas. Negara, dalam pandangan Islam, bukan berdiri jauh di atas rakyat, tetapi berada di tengah mereka, mengangkat yang lemah, menemani yang sakit, merawat yang terluka.
Ketika Sistem Berjalan, tetapi Jiwa Merasa Beban
Hari ini, kita hidup dalam sistem yang menempatkan akses kesehatan di atas fondasi iuran dan mekanisme ala asuransi.
Banyak kebijakan dibuat dengan niat baik.
Namun selama kesehatan dikelola dengan model yang menyerupai skema asuransi, menggabungkan iuran, penalti, dan manfaat yang bergantung pada kepatuhan finansial, seperti yang kita lihat dalam praktik lembaga semisal BPJS, selama itu pula rakyat akan terus berada dalam posisi tertekan.
Model seperti ini bukan hanya berat secara sosial, tetapi juga bermasalah dari sisi akad dan prinsip-prinsip syariah, karena mengandung pola pengelolaan dana ala institusi keuangan modern: ada dana kelolaan, ada risiko yang dibebankan kepada peserta, dan ada sanksi bagi mereka yang tidak mampu.
Di sinilah letak persoalan mendasarnya. Bukan pada siapa yang bekerja. Bukan pada siapa yang dilayani. Melainkan pada model pengelolaan yang tidak dibangun di atas asas Islam. Dalam pandangan Islam, kesehatan adalah hak dasar rakyat yang harus dijamin langsung oleh negara dari baitul maal, bukan dibangun dengan pola lembaga pengelola dana seperti korporasi.
Inilah sebabnya, kendati para pegawai menjalankan amanah mereka dengan niat baik, rakyat tetap merasakan beban, karena kerangka sistemnya sendiri yang tidak sejalan dengan prinsip Islam. Dalam Islam, pelayanan ini justru menjadi amanah negara yang tidak boleh dibebankan kepada rakyat.
Islam: Negara Wajib Menjamin Kesehatan Tanpa Membebani
Sejak awal peradaban Islam, para ulama seperti Abu Yusuf dalam Al-Kharaj dan al-Mawardi dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah telah menegaskan kewajiban negara menyediakan:
• rumah sakit,
• klinik,
• dokter,
• obat-obatan,
• fasilitas sanitasi,
• dan layanan preventif,
semuanya gratis. Mengapa gratis? Karena kesehatan termasuk penjagaan jiwa (ḥifẓ an-nafs) salah satu tujuan utama syariah. Di masa Rasulullah ﷺ, didirikan Khima’ Rufaida, tenda pengobatan yang dibiayai penuh oleh negara.
Di masa Khulafaur Rasyidin hingga Abbasiyah, berdiri bimaristān, rumah sakit modern pertama dengan layanan medis lengkap dan tanpa biaya. Tidak ada iuran. Tidak ada potongan gaji. Tidak ada pungutan apa pun. Yang ada hanyalah negara yang menjalankan amanahnya.
Pembiayaan: Dari Kekayaan Negeri, Bukan dari Kantong Rakyat
Negara Islam tidak membiayai kesehatan dari iuran rakyat. Biayanya berasal dari:
• pengelolaan sumber daya alam milik umum,
• fa’i dan kharaj,
• jizyah,
• ‘usyur,
• dan pos-pos pemasukan syar’i lainnya.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api.”
(HR. Abu Dawud)
Maknanya jelas: Sumber daya alam besar adalah milik rakyat bersama; negara hanya mengelola dan mengembalikan hasilnya untuk kesejahteraan mereka, termasuk layanan kesehatan. Kita ingat bagaimana Rasulullah ﷺ menarik kembali tambang garam yang sempat diberikan kepada seorang sahabat, karena skalanya besar dan menyangkut kepentingan publik.
Bayangkan jika kekayaan Indonesia, emas, nikel, minyak, gas, hutan, laut, dikelola seperti itu: amanah, transparan, dan kembali sepenuhnya untuk rakyat. Maka kesehatan gratis bukan mimpi, tetapi keniscayaan.
Peran Swasta Tetap Ada, tapi Tidak Boleh Menggantikan Negara
Dalam Islam:
• swasta boleh membangun klinik, rumah sakit, terapi herbal, dan layanan lain;
• tetapi negara tetap wajib menyediakan layanan dasar yang gratis dan berkualitas.
Swasta adalah pelengkap, bukan penyangga utama. Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya.
Berbeda dengan sistem kapitalis hari ini, di mana swasta justru menjadi motor utama sementara negara menarik iuran atau membagi beban kepada rakyat.
Sistem Islam: Terbukti Menyejahterakan
Sejarah menunjukkan bahwa sistem kesehatan Islam mampu bertahan berabad-abad dengan:
• layanan terbaik,
• gratis,
• bermartabat,
• tanpa membebani rakyat.
Sementara sistem kapitalisme modern berdiri di atas:
• komersialisasi,
• iuran,
• mekanisme asuransi,
• dan logika pasar.
Selama paradigma ini bertahan, rakyat akan terus memikul beban yang sama—bukan karena petugasnya buruk, tetapi karena fondasi sistemnya keliru.
Saatnya Negeri ini Pulang pada Sistem yang Menjaga Jiwa
Kita semua mendambakan negeri yang:
• rakyatnya sehat,
• fasilitasnya layak,
• pelayanannya manusiawi,
• biayanya tidak membebani,
• dan pemimpinnya menjalankan amanah, bukan administrasi.
Semua itu hanya mungkin terwujud ketika kita kembali kepada sistem yang Allah turunkan, sistem yang menempatkan kesehatan sebagai hak dasar seluruh manusia. Itulah sistem Islam (Khilafah):
sistem yang kâffah, adil, mulia, dan penuh rahmah.
Negeri ini terlalu berharga untuk terus dikelola dengan paradigma yang membebani rakyatnya. Allah berfirman:
“Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kalian menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kalian berlaku adil.”
(TQS. An-Nisa: 58)
Semoga kita menjadi bagian dari umat yang mengembalikan kemuliaan sistem yang menjaga jiwa.
Wallāhu a‘lam bi ash-shawāb.
