Kolusi dan Korupsi: Luka yang Lahir dalam Sistem Demokrasi

Oleh Nadisah Khairiyah
LensaMediaNews.com_
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain secara batil, dan janganlah kamu membawa (urusan itu) kepada hakim, agar kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain itu dengan cara dosa, padahal kamu mengetahui.”
(QS Al-Baqarah: 188)
Ayat ini adalah peringatan Allah yang melarang mengambil harta dengan cara batil, seperti penipuan atau pencurian. Namun ayat ini juga menyingkap satu fenomena yang lebih sistemik: ketika hukum dijadikan alat untuk membenarkan kebatilan.
Allah mengingatkan kita akan bahaya besar ketika seseorang membawa urusannya ke hakim, untuk membungkus kebatilan dengan legitimasi hukum. Maka, ia bukan hanya mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak benar, tapi juga melibatkan kekuasaan hukum untuk melanggengkan kezaliman.
Saat ini kita hidup dalam sistem demokrasi, yang menjanjikan suara rakyat dan kebebasan sebagai asasnya. Namun dalam kenyataannya, sistem demokrasi membuka ruang yang sangat besar untuk praktik kolusi dan korupsi. Hal ini karena kekuasaan dalam demokrasi diraih melalui proses yang mahal: kampanye, citra, pencitraan, logistik, bahkan uang sogokan. Maka ketika seseorang terpilih, jabatan bukan lagi amanah, tapi menjadi “investasi politik” yang harus dikembalikan ke para penyokongnya, dengan proyek, regulasi, bahkan pengampunan hukum.
Dalam sistem ini, politik menjadi transaksi, bukan pengabdian, hukum menjadi alat kekuasaan, bukan pelindung kebenaran, rakyat menjadi objek retorika, bukan subjek perubahan sejati.
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, seorang ulama dan pemikir Islam kontemporer, menjelaskan dengan tegas:
“Demokrasi adalah sistem kufur. Ia menjadikan manusia sebagai pembuat hukum, padahal yang berhak menetapkan hukum hanyalah Allah.”
Beliau menekankan bahwa asal usul demokrasi adalah sekularisme, yang memisahkan agama dari kehidupan. Dalam sistem ini, kebenaran tidak lagi ditentukan oleh wahyu, tetapi oleh suara mayoritas, lobi politik, atau kekuatan modal.
Maka, korupsi bukanlah penyimpangan dalam demokrasi. Ia justru konsekuensi logis dari sistem ini. Karena ketika hukum bisa dinegosiasikan, maka kebenaran akan selalu bisa dibengkokkan.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya kebinasaan umat sebelum kalian adalah karena jika orang terpandang mencuri, mereka membiarkannya. Tetapi jika orang lemah mencuri, mereka menegakkan hukum atasnya.”
(HR Bukhari dan Muslim)
Hadis ini mengajarkan kita bahwa kehancuran suatu masyarakat terjadi ketika hukum tidak ditegakkan secara adil.
Sayangnya, inilah yang kita alami saat ini:
Rakyat kecil yang mencuri demi bertahan hidup dihukum tanpa ampun.
Tapi para pejabat yang mencuri miliaran justru dilindungi, dihormati, bahkan difasilitasi.
Islam datang membawa harapan.
Islam bukan hanya agama ibadah, tetapi adalah sistem kehidupan. Islam hadir dengan aturan politik, sistem pemerintahan, dan mekanisme hukum yang bersumber dari wahyu, bukan dari akal manusia yang terbatas.
Dalam sistem Islam (Khilafah), pemimpin diangkat untuk menerapkan syariat, bukan untuk menjalankan amanat pemodal. Kebijakan ditimbang dengan halal dan haram, bukan dengan survei popularitas. Dan yang paling penting: rakyat dilayani sebagai amanah, bukan sebagai pasar atau alat kekuasaan.
Wahai saudaraku yang dirahmati Allah,
mungkin kita tidak pernah mendukung korupsi. Kita pun benci melihat kolusi.
Tapi selama kita masih mempertahankan sistem yang justru memeliharanya, bukankah kita sedang menyiram benih kezaliman itu tanpa sadar?
Mari jujur pada diri sendiri:
Apakah demokrasi benar-benar membawa kita pada keadilan?
Ataukah kita butuh sistem lain, yang tidak tunduk pada modal dan mayoritas, tapi tunduk pada wahyu Tuhan semesta alam?
“Saatnya kita tidak hanya menolak perilaku korup, tetapi juga menolak sistem yang melahirkan dan melanggengkannya.”
Mari kita renungkan firman-Nya:
“Barang siapa tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang kafir.”
(QS Al-Ma’idah: 44)
و الله اعلم بالصواب
