Korupsi: Problem Sistemik, Butuh Aturan Kafah!

IMG_20210519_041437_592

Oleh: Alya Amaliah
(Mahasiswa Kedokteran Hewan Universitas Hasanuddin)

 

Lensa Media News – Korupsi, maling berdasi katanya, menjadi hal yang seakan tak pernah ada habisnya. Setelah satu pihak ditemukan belangnya, maka semakin banyak pelaku lain yang ternyata lebih bejat. Bahkan, masih jelas diingatan kita, di tengah compang-campingnya kehidupan menimpa keluarga Indonesia akibat pandemi, tetapi ternyata tak membuat para petinggi menyurutkan aksinya, korupsi dana Bansos Covid-19 yang disinyalir menerima total Rp17 miliar tetap dilakukan dengan enaknya (cnn.indonesia). Ke mana hati para petinggi?

Entah seberapa mudah korupsi ini dilakukan atau seberapa harus para pemain politik mesti melakukan korupsi. Tapi pastinya, tak sedikit yang kecewa, ketika sosok NA yang telah menerima penghargaan Bung Hatta Anti-Coruption Award (BHACA) 2017, malah awal tahun ini ditangkap dengan kasus yang katanya anti akan dirinya.

Permasalahan moral individu yang dibentuk di sistem kapitalis, mahalnya mahar politik pada politik demokrasi, sampai dengan tidak seriusnya negeri ini hadapi koruptor, menjadi aspek pemupuk semakin kuatnya para koruptor.

Mirisnya, ketika Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta masyarakat tak sepenuhnya kecewa kepada pemerintahan yang dinilai koruptif dan oligarki. Sebab, kata dia, ada kemajuan dari waktu ke waktu yang terus dilakukan pemerintah.

“Tentu kehidupan demokrasi kita harus terus diperbaiki, tapi kemajuan yang sudah dicapai juga tak boleh dinafikan,” kata Mahfud, Sabtu, 1 Mei 2021
Penyataan setingkat menteri itu, tentu bikin masyarakat semakin mempertanyakan, apakah betul negeri ini jadikan korupsi sebagai hal yang mesti diatasi?

Walau kini banyak badan yang dibentuk tuk tangkap tikus berdasi, tapi nyata-nyatanya aturan yang dibuat semakin melemahkan jalannya KPK dengan hadirnya UU no 19 tahun 2019. Tak bisa dipungkiri bahwa sistem demokrasi dengan trias politiknya menjadi sarang yang kondusif tuk menjadi petahana bagi para koruptor.

Trias Politika yang membagi kekuasaan nyatanya hanya omong kosong. Yang terjadi di alam demokrasi, mereka membentuk oligarki untuk mengamankan kekuasaan. Inilah yang dinamakan politik transaksional, jual beli kebijakan dan jual beli jabatan.

Tak lupa hubungan yang terjalin di antara mereka hanya berputar pada kemaslahatan, lihat bagaimana partai-partai besar di negeri ini lebih menyukai berkoalisi daripada beroposisi. Lebih baik mendapat kue secuil dari pada menjadi musuh partai berkuasa.

Maka yang terjadi pemupukan koruptor scara sistemik. Maka tak heran rasanya, ketika mendapati Indonesia menjadi peringkat 3 negara terkorup di Asia, ranking 102 dari 180 negara terkorup di dunia.

Solusi Kafah ala Islam

Dalam buku “Islam rahmatan lil ‘alamin, Solusi untuk Indonesia” karya Yan S. Prasetiadi menjelaskan bahwa hanya sistem Islamlah yang terbukti mampu memberantas korupsi dan mencegahnya sedini mungkin.

Terdapat lima faktor yang diuraikan Yan S., sebagai berikut:

Pertama, dasar akidah Islam melahirkan ketakwaan individu. Lahirlah dari sini kontrol dan pengawasan internal yang menyatu dalam diri pemimpin, politisi, pejabat, aparat. Inilah yang mencegah korupsi sedari dini.

Kedua, sistem politik Islam tidak berbiaya mahal. Sebab, kepemimpinan Islam bersifat tunggal, pengangkatan dan pencopotan pejabat negara oleh khalifah. Tidak akan melibatkan cukong yang nantinya akan merecoki kebijakan dan meminta uangnya kembali beserta keuntungannya.

Ketiga, politisi dan proses politik, kekuasaan dan pemerintahan tidak tergantung dan tak tersandera oleh parpol. Karena seseorang yang telah terpilih menjadi pejabat, maka dirinya telah terlepas dari parpol itu sendiri. Karena dirinya kini menjadi representasi umat yang harus mengurusi umat secara luas, bukan hanya anggota partai.

Keempat, struktur dalam sistem Islam semuanya berada dalam satu kepemimpinan khalifah, sehingga faktor absennya peran pemimpin bisa dihindari, berbeda dengan sistem politik demokrasi trias politika yang membagi kekuasaan akan menimbulkan celah adanya konflik kelembagaan.

Kelima, praktik korupsi andai terjadi, bisa diberantas dengan hukum syariah. Hukum sanksi bagi pelaku pun mampu memberikan efek pencegahan dan menjerakan. Hukum sanksi bagi koruptor adalah ta’zir artinya diserahkan kepada ijtihad Khalifah dan qadhi (hakim).

Misalnya Umar bin Abdul Aziz menetapkan sanksi koruptor adalah cambuk dan dipenjara dalam waktu yang sangat lama (Muahannaf Ibn Abi Syaibah)
Oleh karena itu, hanya dengan kembali kepada syariat Islamlah secara kafah permasalahan korupsi terselesaikan. Syariat Islam diturunkan Allah Swt. memang untuk menyelesaikan seluruh urusan manusia. Maka wajiblah kita untuk perjuangkan Islam kafah. Wallahu a’lam bidzhawab. [LM/Mi]