Krisis Energi Global dan Ilusi Transisi: Siapa yang Diuntungkan?

Krisis energi

 

Oleh: Diyani Aqorib
(Aktivis Muslimah Bekasi)

 

LensaMediaNews.com, Opini_ Krisis energi global hari ini bukan sekadar dampak konflik geopolitik, melainkan bukti nyata rapuhnya sistem ketergantungan energi dunia. Eskalasi konflik Iran–Israel yang melibatkan Amerika Serikat telah mengguncang Selat Hormuz yang merupakan jalur vital yang mengalirkan sekitar 20 persen minyak dunia. Ketika satu titik terganggu, dunia ikut limbung. (antaranews.com, 18/03/2026)

 

Namun, persoalan ini tidak berdiri sendiri. Ia merupakan konsekuensi dari sistem global yang menempatkan energi sebagai komoditas pasar bebas, bukan sebagai kebutuhan dasar umat manusia.Di sinilah akar masalahnya: liberalisasi energi telah mengubah sumber daya vital menjadi objek spekulasi dan kepentingan korporasi.

 

Ketegangan geopolitik, seperti potensi penutupan jalur distribusi strategis dunia, berdampak langsung pada negara-negara yang bergantung pada impor energi, termasuk Indonesia. Lonjakan harga bahan bakar, membengkaknya subsidi, hingga inflasi pangan menjadi rangkaian efek domino yang tak terhindarkan. Namun, di balik krisis ini, pertanyaan mendasar justru jarang disentuh: apakah masalahnya sekadar pada pasokan energi, atau ada yang lebih mendasar?

 

Selama ini, krisis energi kerap dipersempit menjadi persoalan teknis: bagaimana memastikan pasokan tetap tersedia dan harga tetap stabil. Padahal, akar persoalan jauh lebih dalam, yakni ketergantungan sistemik pada energi fosil yang dikendalikan oleh mekanisme pasar global dan kepentingan korporasi. Dalam sistem seperti ini, energi tidak diposisikan sebagai kebutuhan dasar publik, melainkan sebagai komoditas ekonomi yang tunduk pada logika keuntungan.

 

Lebih jauh, krisis energi juga memperlihatkan ketimpangan yang mencolok. Konsumsi energi terbesar justru berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi dan sektor industri, sementara beban kenaikan harga ditanggung oleh mayoritas rakyat. Ini menunjukkan bahwa krisis energi bukan hanya soal kelangkaan, tetapi juga soal distribusi dan keadilan.

 

Di titik inilah konsep kedaulatan energi menjadi relevan. Kedaulatan energi bukan sekadar kemampuan memproduksi energi sendiri, tetapi juga memastikan bahwa pengelolaannya berpihak pada kepentingan rakyat dan selaras dengan daya dukung lingkungan. Energi harus ditempatkan sebagai hak publik, bukan komoditas yang bebas diperdagangkan.

 

Namun, mewujudkan kedaulatan energi membutuhkan lebih dari sekadar kebijakan teknis. Ia menuntut perubahan paradigma: dari sistem yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata, menuju sistem yang menempatkan keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis sebagai prioritas utama. Tanpa perubahan ini, setiap krisis hanya akan melahirkan solusi semu yang memperpanjang masalah.

 

Krisis energi global seharusnya menjadi momentum refleksi, bukan sekadar alasan untuk mempercepat proyek-proyek energi berskala besar yang sarat kepentingan. Jika tidak, maka yang terjadi bukanlah penyelesaian krisis, melainkan reproduksi krisis dalam bentuk yang berbeda.

 

Pada akhirnya, pertanyaan yang perlu diajukan bukan hanya bagaimana kita mendapatkan energi, tetapi untuk siapa energi itu dikelola, dan dalam sistem seperti apa ia dijalankan. Tanpa menjawab pertanyaan ini, transisi energi berisiko menjadi sekadar ilusi menenangkan di permukaan, namun menyimpan krisis yang lebih dalam di masa depan.

 

Efisiensi dan Diversifikasi: Menyentuh Gejala, Bukan Akar

Langkah efisiensi dan diversifikasi impor yang ditempuh pemerintah memang penting, tetapi tidak boleh meninabobokan. Kebijakan tersebut hanya menyentuh gejala, bukan akar persoalan.
Selama negara masih tunduk pada mekanisme pasar global, di mana harga energi ditentukan oleh spekulasi, konflik, dan kepentingan negara besar, maka ketahanan energi akan selalu rapuh.
Diversifikasi impor, dalam kerangka ini, tidak lebih dari upaya bertahan dalam sistem yang sama-sama bermasalah.

 

Liberalisasi Energi: Akar Ketidakadilan

Liberalisasi energi telah membuka pintu bagi dominasi korporasi besar dan kepentingan asing dalam sektor strategis. Dalam praktiknya, negara sering kali bergeser dari pengelola menjadi regulator, bahkan sekadar fasilitator bagi kepentingan pasar.
Akibatnya:
– Sumber daya energi dikuasai oleh segelintir pihak
– Harga energi mengikuti logika pasar, bukan kebutuhan rakyat
– Negara kehilangan kontrol penuh atas sektor vital

Lebih jauh, liberalisasi menciptakan paradoks: negeri kaya sumber daya justru bergantung pada impor dan rentan krisis.
Indonesia adalah contoh nyata memiliki kekayaan energi melimpah, tetapi tetap terjebak dalam ketergantungan. Ini bukan semata persoalan teknis, melainkan akibat pilihan sistemik yang menyerahkan sektor energi kepada mekanisme pasar.

 

Islam Menolak Privatisasi Sumber Daya Publik

Dalam Islam, paradigma tersebut jelas bertentangan dengan prinsip syariah. Energi adalah kepemilikan umum yang tidak boleh diprivatisasi.

Rasulullah Saw. bersabda:
Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.”
(HR. Abu Dawud)

Hadis ini menegaskan bahwa energi tidak boleh menjadi objek komersialisasi yang dikuasai individu atau korporasi. Negara wajib mengelolanya secara langsung dan mendistribusikannya untuk kemaslahatan rakyat.
Liberalisasi energi, dengan demikian, bukan hanya kebijakan yang keliru secara ekonomi, tetapi juga menyimpang dari prinsip keadilan dalam Islam.

 

Kedaulatan Energi vs Dominasi Pasar

Kedaulatan energi tidak mungkin terwujud selama negara masih memberikan ruang dominasi kepada mekanisme pasar bebas dalam sektor strategis.
Selama:
– Pengelolaan diserahkan pada swasta
– Harga ditentukan pasar global
– Impor dijadikan solusi utama
Maka, yang terjadi bukan kedaulatan, melainkan ketergantungan yang dilembagakan.

Dalam perspektif Islam, negara harus mengambil peran penuh sebagai pengelola, bukan sekadar pengatur. Energi tidak boleh tunduk pada logika untung-rugi, tetapi harus berpijak pada prinsip kemaslahatan.

 

Transisi Energi: Momentum ke Luar dari Jerat Liberalisasi

Transisi menuju energi terbarukan seharusnya tidak hanya dipahami sebagai agenda lingkungan, tetapi juga sebagai momentum untuk keluar dari jerat liberalisasi energi.
Jika transisi ini tetap dikuasai oleh korporasi dan logika investasi semata, maka yang terjadi hanyalah pergantian sumber energi, bukan perubahan sistem.
Karena itu, negara harus memastikan:
Pengelolaan energi tetap di tangan negara
Investasi tidak mengorbankan kedaulatan
Energi tetap menjadi hak publik, bukan komoditas elit.

 

Mengakhiri Ketergantungan Sistemik

Krisis energi global hari ini membuka satu fakta penting: ketergantungan bukan hanya akibat kondisi, tetapi hasil dari sistem yang dipilih.
Liberalisasi energi telah menjauhkan negara dari kedaulatan dan mendekatkannya pada ketergantungan yang berulang.

 

Dalam perspektif Islam, kondisi ini tidak bisa dibiarkan. Negara wajib mengambil kembali kontrol penuh atas sumber daya energi sebagai amanah untuk rakyat. Momentum krisis ini harus menjadi titik balik, bukan sekadar memperbaiki kebijakan, tetapi mengoreksi arah sistem.
Karena selama energi masih diperlakukan sebagai komoditas pasar, maka krisis demi krisis hanya tinggal menunggu waktu.

 

Sehingga dapat disimpulkan bahwa masalah kedaulatan energi hanya bisa diselesaikan dengan perubahan sistem yang paripurna. Sebuah sistem yang berdasarkan ideologi yang sahih. Di mana hanya sistem inilah yang dapat mewujudkan kedaulatan energi yang hakiki, bukan dengan solusi tambal sulam seperti dalam sistem kapitalisme. Sistem itu adalah sistem Khilafah Islamiyah yang berlandaskan syariah Islam.