Lahirnya Pengajar Amoral dalam Sistem Sekularisme

Aceh Darurat, Negara Gagal Hadir_20260528_195959_0000

Oleh: Essy Rosaline Suhendi

(Aktivis Muslimah Karawang)

 

Lensa Media News – Warga kecamatan Cibatu kabupaten Purwakarta geger, sebab mendapati seorang pengajar ngaji berinisial T (58) yang diduga melakukan tindakan cabul terhadap sejumlah santri anak di majelis taklim tempatnya mengajar. Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun menyatakan, bahwa saat ini pihaknya telah mendata sedikitnya enam anak dibawah umur yang diduga menjadi korban pencabulan, serta menemukan sejumlah alat bukti, sehingga meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan (www.purwakartainews.com, 12/05/26).

Bukan kali pertama, kasus semacam di atas dilakukan oleh seorang pengajar yang bermantel agama. Sungguh memprihatikan, jika para oknum pengajar ini seakan sulit untuk dihentikan, mencoreng nama pengajar dan agama sebab mereka menyalahgunakan kekuasaan dan merusak amanah sebagai pendidik.

 

Rusaknya Sistem Pergaulan

Para oknum tersebut tidaklah bermunculan secara tiba-tiba karena mereka dibentuk oleh sistem sekuler liberal yang mengarahkan manusia untuk berbuat semaunya, walaupun perbuatan yang dilakukan termasuk pelanggaran berat atau bertentangan dengan norma agama. Sehingga sangatlah tidak heran, jika lingkungan pesantren tidak luput dari kerusakan akibat sistem ini.

Selain itu, sistem pergaulan yang dibuat oleh sistem sekuler liberal tidak menerapkan aturan yang jelas. Laki-laki dan perempuan seringkali berkumpul bersama tanpa alasan yang diperbolehkan agama, sehingga ikhtilat seakan bukan perbuatan dosa dan dianggap biasa oleh masyarakat sekitar.

Belum lagi, batasan aurat dan cara bergaul dengan lawan jenis pun hanya dinilai dengan prasangka dan perasaan, hal demikianlah yang membuat seorang guru berbuat tidak senonoh pada muridnya atau seorang murid takut menolak gurunya, padahal tahu apa yang dilakukan guru adalah perbuatan amoral.

Namun yang sangat miris, negara terkesan memfasilitasi tempat untuk melakukan ikhtilat dan tidak melarang masyarakatnya melakukan perbuatan zina. Semisal, negara mengijinkan usaha praktik tempat hiburan malam asal bayar pajak. Padahal, tempat semacam itu berpotensi seseorang melakukan tindakan asusila.

Sudahlah, peran negara nihil dalam menjaga sistem pergaulan, diperparah dengan sistem sanksi yang diterapkan pun lemah, sehingga tidak mampu untuk mencegah pelaku atau calon pelaku lainnya. Kegagalan negara juga terlihat dari ketidakmampuan dalam memfilter tayangan yang pantas dipublikasi di tengah masyarakat. Tayangan yang dipertontonkan di media televisi atau sosial seringkali menyuguhkan adegan yang mendekati zina dan menampakan aurat yang seharusnya ditutupi.

 

Sistem Pendidikan dan Pergaulan dalam Islam

Oleh karenanya, sistem sekuler liberal yang saat ini diterapkan negara sudah seharusnya diganti oleh sistem yang mengatur seluruh aspek kehidupan berlandaskan akidah Islam. Sistem tersebut yakni sistem pemerintahan Islam atau Khilafah. Khilafah hanya akan menegakkan aturan berdasarkan aqidah Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-sunah, termasuk menerapkannya dalam sistem pendidikan dan pergaulan.

Negara akan menerapkan kurikulum pendidikan berbasis Akidah dan Fiqh Jinayat. Sehingga pencegahan kasus-kasus serupa, khususnya di lingkungan pendidikan Islam tidak akan terjadi. Santri dan pengajar diajarkan sejak awal, hukum zina, liwath, dan uqubat-nya.

Penerapan sistem pergaulan yang diterapkan oleh negara pun hanyalah sistem pergaulan Islam. Sistem pergaulan Islam dapat menjaga akal dan pikiran manusia untuk senantiasa diliputi rasa takut kepada Allah dan memahami batasan interaksi dengan lawan jenis di lingkungan pendidikan ataupun masyarakat secara umum.

Negara dalam khilafah, akan turut berperan, memantau seluruh lembaga sekolah menerapkan larangan keras ikhtilat atau campur-baur yang tidak penting antara guru laki-laki dengan santri/perempuan, dan terakhir seleksi para pengajar pun akan dijalankan. Negara melalui Qadhi Muhtasib berhak mencabut izin mengajar jika pengajar terbukti melakukan perbuatan fasik.

Bukan hanya itu, negara juga akan melarang tersebarnya tsaqafah sekuler di lembaga sekolah ataupun lingkungan masyarakat dan hanya memperbolehkan tsaqofah Islam yang diajarkan kepada murid yang masih dalam proses pematangan akan pemahaman Islam, seperti pelajar tingkat TK, SD, SMP, dan SMA. Tontonan dan tayangan yang ada di media televisi atau sosial pun akan difilter oleh negara, sehingga hanya tayangan yang memuliakan Islam dan memberikan edukasi ilmu pengetahuan saja yang boleh disiarkan.

Selain itu, negara memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum yang tegas yaitu had dan ta’zir yang membuat jera serta mencegah pelaku melakukan perbuatan fasik. Dengan demikian, penerapan syariat Islam di bawah naungan khilafah adalah satu-satunya solusi untuk membersihkan dunia pendidikan dari oknum yang merusak generasi serta mampu memberi rasa aman bagi generasi yang sedang menuntut ilmu.

Wallahu a’lam bishshawab

 

[LM/nr]