LGBT, Penyimpangan Berkedok Keberagaman

Oleh : Lyya Al Khairun
LensaMediaNews.com, Opini_ BEM Psikologi UI membuat unggahan konten yang berisi hasil kajian American Psychological Association pada 2008. Dalam kajian tesebut dijelaskan bahwa homoseksualitas bukanlah gangguan mental atau bentuk penyimpangan karena tidak ada riset yang mendukung terkait hal itu. Konten tersebut membuat gempar masyarakat, sehingga membuat pihak kampus UI memberikan respon bahwa pernyataan yang dilakukan oleh BEM Psikologi UI tersebut tidak mencerminkan posisi resmi UI selaku institusi kampus.
Adapun arah kebijakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait LGBT ini, pihak mereka tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI.
LGBT Bukan Bagian dari Keragaman
Jika kita memperhatikan, kemunculan konten dari dunia kampus yang mendukung LGBT tersebut merupakan penanda massifnya gerakan pro LGBT. Jika dulu mereka takut mengungkapkan penyimpangan tersebut, sebaliknya saat ini justru mereka terus memperjuangkan agar LGBT dapat diterima masyarakat sebagai bagian dari keragaman dalam kehidupan masyarakat.
Pandangan tersebut tentu saja keliru, sebab LGBT secara naluri dan fitrah dalam hidup manusia diakui merupakan sebuah penyimpangan. Pandangan yang menyatakan bahwa LGBT adalah keragaman, justru lahir karena paham kebebasan dari Hak Asasi Manusia (HAM) dalam sistem kapitalisme sekuler yang diterapkan saat ini. Dalam sistem ini, LGBT dianggap legal karena mendapat jaminan HAM. Dalam kehidupan kapitalisme sekuler, manusia memiliki kebebasan dalam berperilaku dan bebas melakukan apa yang dia suka, sekalipun ada hasrat penyimpangan yang tidak sesuai fitrah seperti suka sesama jenis atau bahkan kepada binatang sekalipun.
Jika pandangan dan sistem seperti ini kita biarkan, maka bahaya LGBT akan semakin meluas dan menyebar ke tengah masyarakat. Walaupun negara tersebut belum melegalkan secara undang-undang, namun ketika mereka menjunjung HAM maka akan tetap memberikan akses bagi penyimpangan ini terjadi dan menyebar.
Islam Menjaga Fitrah
Dalam pandangan Islam, LGBT merupakan bentuk penyimpangan terhadap potensi kehidupan manusia yang telah Allah SWT ciptakan secara fitrah yaitu gharizah nau’. Gharizah ini memiliki tujuan penciptaannya untuk melestarikan dan menjaga keberlangsungan jenis manusia. Jika perilaku LGBT muncul di tengah kehidupan manusia, maka keberlangsungan fitrah ini untuk menjaga kelestarian jenis manusia akan terancam. Oleh karena itu, LGBT bukanlah bagian dari keragaman yang harus diterima, tapi bentuk penyimpangan yang dilarang dalam Islam.
Berdasarkan bukti sejarah, sanksi hukuman dari Allah SWT terhadap penyimpangan ini dapat kita lihat bagaimana azab yang sangat besar dan dahsyat terhadap kaum Nabi Luth. Bahkan akibat perbuatan tesebut telah diabadikan untuk menjadi pelajaran bagi umat sesudahnya dalam Al-Quran, “Maka kami jadikan bagian atas kota itu terbalik ke bawah dan kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras” (TQS. Al Hijr : 74)
Oleh karena itu, Islam sangat tegas melarang LGBT, sehingga mengkategorikan penyimpangan ini ke dalam bentuk dosa besar. Bahkan pelakunya dianggap sebagai kriminal dan mendapat sanksi berat sampai dihukum mati sesuai sabda Rasulullah saw, “Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah kedua pelakunya’’. (HR. At –Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad).
Dari sinilah, pentingnya penerapan sistem sanksi dalam Islam terhadap LGBT sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah orang untuk melakukannya. Selain sistem sanksi, Islam juga menerapkan sistem sosial dengan batasan interaksi pergaulan sesuai syariat sehingga tidak muncul bibit penyimpangan. Penerapan sistem ini bisa terwujud ketika negara berkomitmen menjalankan secara menyeluruh syariat Islam agar dapat menjaga fitrah manusia dan tidak memberi peluang tumbuhnya LGBT.
