Marak Anak Diculik, Hukum Perlu Ditilik

Penculikan

Marak Anak Diculik, Hukum Perlu Ditilik
Oleh Syifa Ummu Azka

 

 

LensaMediaNews.com, Opini_ Penculikan anak semakin marak. Tragedi penculikan anak kembali mengusik rasa aman anak di ruang publik. Seorang balita bernama Bilqis (4 tahun) diculik di Makassar dan dijual ke komunitas Suku Anak Dalam (SAD) di Jambi dengan harga sekitar Rp 80 juta (Detik, 12/11/2025). Pelaku diduga bagian dari sindikat perdagangan manusia (TPPO) yang tak segan menyamarkan aksinya dengan adopsi resmi. Mereka menggunakan surat bermaterai dan mengaku sebagai orang tua angkat (Detik, 12/11/2025). Suku Anak Dalam pun menjadi korban manipulasi karena merasa menyelamatkan anak tersebut dan bahkan mengumpulkan dana Rp 85 juta untuk mengurus Bilqis (Kumparan, 13/11/2025). Kasus ini mencerminkan kegagalan negara dalam menciptakan lingkungan yang ramah anak dan aman dari eksploitasi.

 

Kengerian ini tak hanya soal satu anak tetapi ia adalah gambaran sistem yang lemah dalam melindungi masyarakat. Kejahatan ini melibatkan masyarakat adat, memperlihatkan bahwa celah hukum dan sosial dimanfaatkan sindikat kejahatan untuk menyasar komunitas yang paling tak terekspose. Jika penculikan seperti ini bisa terjadi di depan mata, apa artinya janji perlindungan negara bagi setiap anak yang termaktub dalam undang-undang? Nilai-nilai kemanusiaan diuji, dan masyarakat pun harus berteriak menuntut pertanggungjawaban. Bagaimanapun kasus ini menuntut bukan hanya pengembalian fisik, tetapi juga pemulihan sistem yang akan mencegah peristiwa ini terulang kembali.

 

Kegagalan Sistem dan Moral

Kasus Bilqis mengungkap dua kelemahan sistemik sekaligus moral. Pertama, tidak adanya jaminan keamanan nyata untuk anak di ruang publik dan sosial. Anak-anak, terutama balita, seharusnya menjadi prioritas perlindungan, tetapi realitas menunjukkan betapa rentannya mereka terhadap eksploitasi. Kedua, hukum di Indonesia saat ini tampak lemah dalam menghentikan penculikan dan perdagangan anak. Meski TPPO telah dikriminalisasi, penegakan dan pencegahan belum menyentuh akar kejahatan yang sistematis. Selain itu, kejahatan ini menyasar golongan rentan yaitu anak kecil dan masyarakat adat yang sering dikesampingkan dalam perlindungan sosial dan hukum. Biasanya, para pelaku memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat adat tentang legalitas dan prosedur hukum, atau kelemahan administrasi untuk melancarkan skema jahat mereka.

 

Secara moral, kejahatan ini mengusik rasa kemanusiaan. Bagaimana mungkin generasi muda yang paling tidak berdaya menjadi komoditas perdagangan manusia? Negara selayaknya menjadi garda pelindung, namun di sini justru menjadi saksi bisu dari perdagangan anak yang sangat keji. Sistem sekuler yang hanya menitikberatkan pada hukum positif tanpa landasan moral yang kuat memudahkan kejahatan seperti ini merajalela. Hukum semata tidak cukup jika tidak dibarengi dengan kesadaran bahwa jiwa anak adalah amanah suci yang harus dijaga.

 

Keamanan Anak sebagai Prioritas Syariah

Dalam perspektif Islam, melindungi jiwa anak adalah bagian dari maqasid syariah, yaitu menjaga nafs (jiwa) adalah salah satu dari lima tujuan utama syariah (hifz al-nafs). Maqasid syariah ini menuntut negara untuk tidak hanya bertindak reaktif, tetapi menciptakan struktur jaminan keamanan yang preventif. Sebagaimana dijelaskan para ulama, syariat Islam menempatkan perlindungan terhadap jiwa manusia sebagai prioritas mutlak.

 

Negara ideal menurut Islam harus menjadi pelindung (raa’in) yang menegakkan keadilan dengan sistem syariah yang tegas terhadap pelanggaran seperti penculikan dan perdagangan anak. Hal ini sebagaimana sabda Nabi SAW, “Imam adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya” (HR Bukhari-Muslim).

 

Dengan sistem yang menegakkan keadilan, anak tidak akan menjadi komoditas, dan masyarakat adat tidak mungkin menjadi korban skema kejahatan. Hukuman syariah bagi pelaku kriminalitas harus diterapkan dengan tegas agar efek jera tidak hanya bersifat simbolis. Sistem Islam juga menuntut agar kesejahteraan masyarakat diprioritaskan, sehingga keluarga dan komunitas adat tidak menjadi sasaran kemiskinan dan eksploitasi yang memicu kejahatan. Islam mengingatkan bahwa nyawa manusia adalah amanah besar, sebagaimana firman Allah, “Barang siapa memelihara kehidupan seseorang, maka seakan-akan ia telah memelihara kehidupan seluruh manusia” (QS Al-Maidah: 32).

 

Sejarah Islam memberikan banyak contoh bagaimana pemimpin Islam terdahulu, seperti kepemimpinan masa Khulafaur Rasyidin, menjaga stabilitas sosial dengan memperhatikan kaum lemah dan rentan. Negara Islam harus mengambil peran proaktif dalam membina masyarakat, mendidik nilai agama dan moral, menegakkan hukum Islam, dan melindungi anak-anak dari bahaya perdagangan manusia. Dengan sistem keadilan Islam, anak-anak tidak menjadi komoditas melainkan jiwa mereka dijaga sebagai amanah. Saatnya umat Islam menyerukan sistem yang tidak sekadar menjanjikan perlindungan, tetapi benar-benar menegakkan keadilan berdasarkan syariat.