Maraknya Pelecehan Seksual terhadap Anak: Keniscayaan Sistem Sekuler Kapitalis

Oleh Diyah Aulia
LensaMediaNews.com, Opini_ Belakangan ini publik diramaikan dengan seorang anak kyai (gus) yang melakukan pelecehan terhadap balita. Banyak bukti beredar bagaimana beliau gemar mencium balita dengan mengatasnamakan dakwah dan memanfaatkan label dirinya sebagai seorang gus. Alih-alih mendapatkan perlindungan dan penjagaan, saat ini anak-anak justru menjadi mangsa predator.
Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur emang bukan hal baru. Telah banyak pengaturan regulasi terkait pelecehan dan kekerasan seksual anak dalam perundang-undangan. Namun, banyaknya regulasi yang telah dibuat tidak membebaskan Indonesia dari darurat kekerasan seksual anak. Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) mencatat terdapat 7.623 kasus kekerasan seksual terhadap anak pada 2024.
Kasus kekerasan dan pelecehan seksual pada anak yang terus meningkat tiap tahunnya, membuktikan bahwa negara telah gagal memberikan pelindungan terhadap anak. Kegagalan ini bukan hanya bersifat teknis, tetapi problem ideologi yaitu diadopsinya sistem sekuler kapitalisme oleh negara. Kehidupan sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan menyebabkan seluruh elemen yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak justru mengalami disfungsi.
Di samping itu sistem sanksi yang ditetapkan sama sekali tidak bertaring. Hukuman mati dalam pelaksanaannya masih terkendala oleh HAM yang menyatakan bahwa menghukum mati seseorang merupakan bentuk pelanggaran hak hidup.
Adapun hukuman kebiri juga tidak mampu memberikan solusi jangka panjang selagi tindakan pencegahan tidak dilakukan. Hal pertama yang harus dilakukan adalah upaya preventif agar kasus pedofilia, prostitusi anak, dan sejenisnya dapat dicegah dengan berbagai benteng dan tindakan pencegahan.
Upaya pencegahan dalam islam dilakukan melalui penerapan sistem Islam secara kafah. Berikut upaya yang harusnya dilakukan dalam mengatasi kejahatan seksual terhadap anak:
Pertama, negara menerapkan sistem sosial dan pergaulan sesuai Islam. Antara lain adalah: (1) wajib menutup aurat dan berhijab syar’i; (2) larangan berzina, berkhalwat, dan ikhtilat; (3) larangan eksploitasi perempuan dengan memamerkan keindahan dan kecantikan saat bekerja; (4) larangan melakukan safar lebih dari 24 jam tanpa mahram.
Kedua, mengaktifkan lembaga media dan informasi dengan memfilter konten dan tontonan yang tidak mendukung bagi perkembangan generasi, yang mengarah pada pelanggaran syariat Islam.
Ketiga, menegakkan sistem sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan hukum Allah dan kebijakan khalifah selaku pemegang kewenangan pelaksana hukum.
Keempat, menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam dimana pembelajaran akan mengacu pada Islam. Sehingga, anak-anak memiliki akidah yang kuat, orang tua memiliki pemahaman agama yang baik, dan masyarakat terbiasa beramar makruf nahi mungkar, saling menasihati dalam kebaikan, dan saling mengingatkan satu sama lain.
Kelima, menerapkan sistem politik ekonomi Islam. Banyak kejahatan terjadi karena tekanan ekonomi. Oleh karena itu, Khilafah akan menjamin kebutuhan pokok masyarakat, yaitu sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan dengan baik. Jaminan yang dimaksud adalah kemudahan dalam mencari nafkah serta pelayanan publik yang murah atau gratis, dan amanah.
wallahu a’lam bishawab
