Menunggu Amanah UUD 1945 Terealisasi, Sampai Kapan?

20240909_231146

Oleh: Rut Sri Wahyuningsih

Institut Literasi Pendidikan

 

LenSa Media News–Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah mengatakan, konstitusi Indonesia yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mewajibkan setiap warga negara mengenyam pendidikan dasar dan pemerintah wajib pula menggratiskannya. Jelas termaktub pada pasal 31 Ayat 2 UUD 1945. Hal itu ia sampaikan dalam sidang gugatan perkara gugatan uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

 

Sementara Nadiem Makarim merasa anggaran Kemendikbud Ristek menjadi salah satu kementerian yang pagu anggarannya mengalami penurunan mencapai Rp 15,7 triliun atau hanya 12 persen dari RAPBN 2025. Maka ia mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 26,44 triliun dan optimis DPR akan menyetujuinya. Karena begitu banyak program dan kepentingan yang masih harus dipenuhi termasuk komitmen-komitmen wajib seperti PIP, KIP Kuliah, dan tunjangan guru dan dosen. Syaiful dan anggota Komisi X DPR akan mengupayakan realisasi anggaran Kemendikbud Ristek untuk tahun 2025 (kompas.com, 8-9-2024).

 

Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti, dalam diskusi bertajuk “Menggugat Kebijakan Anggaran Pendidikan” di Jakarta Selatan, mengatakan, kondisi saat ini, pemerintah hanya mampu membiayai penuh sekolah negeri. Sementara sekolah swasta ataupun sekolah di bawah Kementerian Agama (Kemenag). belum bisa. Semisal terkait gaji, yang ditanggung penuh oleh pemerintah hanya guru sekolah negeri. Sebab, Kemendikbud Ristek saat ini masih kekurangan anggaran untuk menyokong kegiatan operasional (kompas.com, 9-9-2024).

 

APBN Berbeban Berat 

 

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menolak wacana pemerintah mengotak atik sumber pendanaan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana yang diusulkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/9/2024).

 

Hal itu, menurut Menteri Sri karena kebutuhan belanja negara dalam APBN bersifat fluktuatif. Terutama ketika terjadi pelemahan nilai tukar rupiah atau kenaikan harga minyak dunia yang membuat kebutuhan belanja membengkak, akibatnya memenuhi 20 persen itu sulit.

 

Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji, jika benar akan dikurangi, akan berpotensi memperburuk kualitas pendidikan dan memperparah kesenjangan layanan pendidikan. Mengingat pola keuangan APBN yang defisit, jika dikurangi lagi maka tidak sesuai dengan UUD 1945, Pasal 31 yang menyebutkan pemerintah harus mengalokasikan anggaran sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN (kompas.com, 6-9-2024).

 

Sebaiknya, menurut Ubaid, pemerintah fokus pada hal lain yang berkaitan dengan anggaran pendidikan seperti menghitung semua biaya yang diperlukan untuk pendidikan agar lebih tepat sasaran. Sebab masalah bukan di  besarnya anggaran, melainkan program serapannya yang buruk.

 

Polemik besaran anggaran, berikut fakta pengaplikasiannya di lapangan menjadi keniscayaan dalam sistem kapitalisme. APBN sejatinya merupakan sumber yang rapuh, pendapatan terbesarnya utang dan pajak. Padahal sumber pemasukan di Indonesia ini melimpah. Dari mulai kekayaan laut, sungai, hutan, tambang hingga energi, tak ada yang menandingi dalam keanekaragaman maupun depositnya di dunia. Sayang seribu sayang, negara ini masih percaya kapitalisme dan bukannya beralih pada sistem yang lebih solid.

 

Belum lagi, sistem kapitalisme juga meniscayakan korupsi, gratifikasi, nepotisme, dan lainnya. Tak ada halal haram, sepanjang bermanfaat akan dilakukan. Berapa kali APBN jebol, diacak-acak untuk penyuntikan dana kepada BUMN yang bangkrut, pembiayaan mega proyek tak terlalu penting dan lainnya. Untuk rakyat, baru bansos sudah dikatakan beban negara.

 

Islam Solusi Problem Umat

 

Pendidikan adalah salah satu kebutuhan dasar manusia. Pendidikan penunjang utama peradaban. Maka Islam sangat mewajibkan setiap individu rakyat mudah mengaksesnya, dari mulai pendidikan dasar hingga tinggi. Dari sejak penyusunan kurikulum, hingga pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana penunjang, tenaga pendidik dan lainnya dijamin negara secara gratis dan berkualitas.

 

Pendanaannya tentu berasal dari Baitulmal yang pos pendapatan dan pengeluarannya ditetapkan oleh syara. Di antaranya berasal dari pengelolaan harta kepemilikan umum (tambang, energi dan lainnya) dan kepemilikan negara (fa’i, jizyah dan lainnya). Juga dari pendapatan zakat yang penyalurannya khusus untuk 8 ashnaf sesuai penyebutan dalan Al-quran. Korporatokrasi (penguasa sekaligus pengusaha) diharamkan dalam Islam, sebab penguasa wajib fokus melayani umat.

 

Masyarakat juga diperbolehkan mewakafkan hartanya untuk pendidikan, dari sini sangatlah bisa dimengerti mengapa peradaban Islam jauh melebihi dunia sekitarnya pada saat itu. Menghasilkan banyak ilmuwan dan kesejahteraan sangat terasa tanpa rekayasa. Allah SWT. berfirman yang artinya,” Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? “. Wallahualam bissawab. [LM/ry].