Miris! Negara Paling Mubazir itu Indonesia

20240715_082527

Oleh: Sholihah

 

LenSa Media News–Indonesia sudah memasuki darurat sampah makanan sejak tahun 2010.  Hingga tahun 2019, Indonesia merupakan negara penghasil sampah makanan terbesar nomor 2 di dunia. Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional di tahun 2021 mencatat sampah sisa makanan Indonesia mencapai 46,35 juta ton dalam skala nasional.

 

Hal ini menduduki komposisi terbesar dari total sampah yang dihasilkan bahkan melebihi sampah plastik yaitu 26,27 ton (unnes.ac.id).

 

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas mengungkapkan Indonesia rugi mencapai Rp 551 trilliun nilai ekonomi gara-gara kebanyakan sisa makanan yang terbuang (food lost and waste). Ironinya, masalah sampah tidak hanya menjadi isu ekonomi, namun juga menjadi isu lingkungan. Total emisi gas rumah kaca (GRK) yang dihasilkan dari timbulan sampah sisa makanan sudah mencapai 1.072,9 metrik ton (MT) CO2 -ek (suara.com, 3/72024).

 

Mirisnya jenis makanan yang paling banyak dibuang adalah beras dan jagung. Penyusutan dan sisa beras dan jagung yang terbuang telah mencapai 3,5 juta ton. Bappenas pun mensolusikan dengan peta jalan Rencana Aksi Nasional Ekonomi Sirkular Indonesia 2025-2045 serta Peta Jalan Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan untuk mencegah hilangnya potensi ekonomi dalam Mendukung Pencapaian Ketahanan Pangan Menuju Indonesia Emas 2045. Namun pertanyaannya apakah cukup efektif mengatasi permasalahan yang ada yakni susut dan sisa pangan?

 

Upaya ini tidak cukup dengan penyelesaian pada aspek memanfaatkan sisa makanan yang masih layak untuk dikonsumsi. Namun, juga harus memperhatikan akar penyebab masalah banyaknya sampah makanan ini. Jika penyebab banyaknya sampah makanan tidak dihentikan, maka sampahnya juga akan terus diproduksi.

 

Tidak hanya itu, membludaknya sampah makanan ini tidak lepas dari sistem kapitalisme yang ada di Indonesia. Kapitalisme memang hanya mementingkan produksi dan abai pada distribusi. Sehingga perusahaan produsen pangan melakukan produksi besar-besaran demi target perolehan profit yang besar.

 

Seharusnya pemerintah memiliki kekuasaan untuk mengatur distribusi pangan agar tidak menumpuk di gudang. Untuk itu, semestinya pemerintah mampu mengatur distribusi beras dan jagung yang menumpuk agar di gudang tidak sampai berkutu, sebaliknya bisa terdistribusikan kepada rakyat miskin.

 

Namun berbagai upaya distribusi tersebut tidak dilakukan karena dianggap akan merugikan industri, yakni merusak pasar. Para perusahaan lebih suka pangan tersebut dimusnahkan daripada dikonsumsi oleh warga miskin. Lebih menyedihkan lagi, pemerintah menutup mata dan tidak bersedia turut campur menangani kondisi ini.

 

Padahal Islam telah mengajarkan pada umatnya untuk bersikap zuhud yang salah satu wujudnya adalah tidak berlebih-lebihan dalam hal makanan. Allah Swt. berfirman yang artinya , “Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (TQS Al-A’raf 7: 31).

 

Islam juga mengajarkan untuk tidak bersikap mubazir terhadap makanan. Allah Swt. berfirman yang artinya, “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.” (TQS Al-Isra 17: 26-27). Seorang muslim hendaknya senantiasa meyakini bahwa makanan yang ia miliki akan ia pertanggungjawabkan di hadapan Allah kelak pada hari akhir. Dengan begitu, ia tidak akan berlaku seenaknya dengan membuang-buang makanan.

 

Semua aturan terkait makanan tersebut tertuang dalam penerapan syariat Islam secara kafah melalui tegaknya Khilafah. Khilafah akan menanamkan kepribadian Islam melalui kurikulum pendidikan berbasis akidah Islam,  sehingga zuhud menjadi gaya hidup masyarakat. Masyarakat juga akan terpola untuk makan secukupnya, tidak berlebih-lebihan.

 

Khilafah berperan penting untuk membentuk kebiasaan tersebut di masyarakat agar mereka tidak menyia-nyiakan makanan. Juga dengan regulasi, misalnya keharusan menghabiskan makanan di rumah makan atau membungkusnya jika tersisa sehingga perilaku membuang-buang makanan bisa ditekan dan jauh berkurang.

 

Khilafah juga akan mengawasi industri agar tidak ada praktik membuang-buang makanan. Di dalam khilafah, makanan diproduksi secukupnya, sesuai dengan kebutuhan pasar yang dihitung secara cermat. Jika ada industri atau pelaku usaha yang terbukti membuang-buang makanan, khilafah akan memberikan sanksi tegas. Wallahualam bissawab. [LM/ry].