Negara Abai Lindungi Anak dari Kekerasan Digital

negara abai lindungi anak dari kekerasan digital

Lensamedianews.com, SP—Imbauan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, terkait kewaspadaan terhadap gim daring seperti Roblox kembali membuka tabir rapuhnya perlindungan negara terhadap anak di ruang digital.

Pemerintah menilai sebagian konten tidak ramah anak. Namun, hal ini berhenti sebatas imbauan moral tanpa disertai larangan tegas. Sikap ini menunjukkan kegamangan negara dalam menghadapi ancaman serius yang terus mengintai generasi.

Ruang digital hari ini bukan sekadar wahana hiburan, melainkan arena pembentukan nilai, karakter, dan pola pikir. Beragam permainan daring sarat dengan kekerasan simbolik, agresivitas, hingga banalitas kejahatan. Anak-anak usia sekolah yang secara psikologis belum matang dipaksa berhadapan dengan konten yang melampaui kapasitas nalarnya. Negara semestinya menyadari bahwa paparan berulang terhadap kekerasan akan membentuk perilaku, bukan sekadar tontonan tanpa dampak.

Data dan fakta memperkuat kekhawatiran ini. Berbagai kasus kekerasan memiliki irisan dengan kecanduan gim daring, mulai dari gangguan emosi, perundungan, hingga tindak kriminal ekstrem. Kasus pembunuhan ibu oleh anak di Medan serta teror bom ke sekolah-sekolah di Depok menjadi alarm keras bahwa kekerasan digital dapat bermetamorfosis menjadi kekerasan nyata. Fakta meningkatnya keresahan masyarakat akibat konten digital berbahaya juga dilaporkan oleh Diskominfo Kabupaten Kubu Raya (17 November 2025), yang menyoroti lemahnya pengawasan dan literasi digital anak.

Secara struktural, platform digital beroperasi dalam cengkeraman kapitalisme global. Algoritma dirancang untuk memicu adiksi demi keuntungan, bukan keselamatan generasi. Dalam logika ini, anak hanyalah komoditas pasar. Ironisnya, negara justru tunduk pada arus tersebut, gagal membangun kedaulatan digital, dan memilih peran minimalis sebagai pemberi imbauan tanpa daya paksa.

Dalam perspektif Islam, negara adalah ra‘in—pengurus dan pelindung rakyat—terutama generasi. Menjaga akal, jiwa, dan akhlak anak merupakan kewajiban syar’i, bukan pilihan kebijakan. Negara wajib menghadirkan regulasi tegas, penyaringan konten yang ketat, serta sanksi keras bagi platform yang merusak. Perlindungan generasi tidak cukup dengan literasi atau nasihat moral, melainkan harus ditegakkan melalui sistem yang menyinergikan ketakwaan individu, kontrol sosial, dan kekuasaan negara.

Tanpa keberanian ideologis dan ketegasan politik dalam menerapkan syariah dan Khilafah, anak-anak akan terus menjadi korban kekerasan digital. Sementara itu, negara hanya datang setelah kerusakan terjadi—terlambat dan tak berdaya.

Wallāhu a‘lam bishshawāb. [LM/Ah]

Isnawati
Muslimah Penulis Peradaban