Negara SDA Berlimpah, Rakyat Malah Sengsara

20250311_234145

Oleh: Rut Sri Wahyuningsih

Institut Literasi dan Peradaban

 

LenSaMediaNews.Com, Opini–Emas adalah salah satu barang tambang yang ada di Indonesia, selain barang tambang lainnya. Menjadi sebuah kebanggaan, bahwa Indonesia tercinta ini menempati posisi ke-6 sebagai negara dengan cadangan emas terbesar sebanyak 2.600 ton. Dari segi produksi, pada tahun 2023, Indonesia menempati posisi ke-8 dengan produksi sebesar 110 MT.

 

Indonesia juga menjadi salah satu pusat operasi emas besar, salah satunya, Distrik Pertambangan Grasberg, perusahaan patungan antara Freeport-McMoRan dan perusahaan milik negara (BUMN) Indonesia Asahan Aluminium.

 

Anehnya, pemerintah kita sibuk mengesahkan kebijakan bank Emas dengan cara mengumpulkan emas rakyat. Dengan iklan bisa meningkatkan perekonomian dan membuka 1,8 juta lapangan pekerjaan. Kemudian kasus korupsi emas PT Antam, dengan kerugian negara trilyunan.

 

Tahun 2024, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri berhasil mengungkap aktivitas penambangan emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat. Penambangan ini dilakukan oleh sekelompok Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial YH, yang telah menggali lubang sepanjang 1.648,3 meter di bawah tanah.

 

Atas perbuatannya, YH ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini dan dinyatakan telah melakukan penambangan tanpa izin, melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar (cnbcindonesia.com, 15-5-2024).

 

Wilayah Kalimantan Barat merupakan provinsi penting dalam industri emas dan perak Indonesia, berada di urutan kedua Izin Usaha Pertambangan (IUP) terbanyak, setelah Sulawesi Tenggara. Kalimantan Barat tercatat terdapat 21 IUP emas dan perak serta terdapat 2 eksplorasi yang dilakukan berdasarkan data ESDM 2020.

 

Bak primadona, emas Indonesia terus mengundang siapa saja untuk mengeksplore. Dan negara tak berdaya berada di antara lingkaran oligarki korporasi. Kedaulatan pun tergadai demi kepentingan pribadi dan golongan, sementara rakyat kembali merasakan penderitaan.

 

Negara Salah Urus Kekayaan Alam, Rakyat Menjadi Korban

 

Jelas ada salah urus hingga rakyat terus menjadi korban. Ruang hidup mereka dirampas atas nama investasi , rakyat justru diberi warisan bekas penambangan yang ekosistemnya sudah rusak, bahkan peristiwa tragis longsornya tambang emas ilegal gunung botak, tepatnya di areal kapuran tambang, Desa Persiapan Wansait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. Yang menewaskan 7 penambang tertimbun material longsor menunjukkan betapa sulitnya rakyat mencari mata pencaharian (CNN indonesia.com, 9-3-2025).

 

Bencana demi bencana ini sekaligus menunjukkan kegagalan negara memetakan kekayaan alam mengakibatkan terjadinya berbagai hal buruk, seperti longsor di Lokasi penambangan yang memakan korban jiwa hingga hilangnya emas karena ditambang oknum tertentu. Hal ini menunjukkan adanya karut marut dalam pengelolaan negara.

 

Sebagai pelipur lara, rakyat Indonesia disuguhi kebijakan tak bijak dengan adanya bank Emas. Siapa bisa menjamin jika proyek ini bukan kamuflase pemerintah agar tidak tertangkap maksud sebenarnya yaitu ingin menyedot emas rakyat? Emas simpanan rakyat bukanlah komoditas. Biasanya rakyat menyimpan dalam rangka tabungan untuk persiapan kebutuhan di masa mendatang yang tidak pasti.

 

Bukankah semestinya negara yang melindungi harta milik rakyat baik individu maupun yang berstatus kepemilikan umum? Penyebutan tambang illegal ibarat cuci tangan pemerintah atas persoalan pengurusan SDA yang tepat. Hukum pun seolah tumpul, saat bertemu dengan uang,apa yang seharusnya dilarang untuk diserahkan kepada pihak ketiga menjadi halal, dan malah menjadi bancaan pihak-pihak tertentu, buktinya kasus tambang ‘illegal’ tak pernah hilang.

 

Barang Tambang Wajib Dikelola Negara

 

Dalam sistem Islam, mewajibkan negara memiliki bigdata kekayaan atas potensi alam di wilayah tanah air dan juga memiliki kedaulatan dalam mengelolanya, sehingga memiliki kewaspadaan tinggi atas pihak asing dan pihak lainnya yang berniat merugikan Indonesia. Pengaturan atas tambang baik besar maupun kecil, wajib sesuai syariat. Sebagaimana firman Allah SWT.yang artinya,”..Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja” (TQS. Al-Hasyr :7).

 

Artinya, keberadaan tambang itu memang untuk kesejahteraan rakyat namun hanya bisa terwujud dengan diterapkannya syariat Islam. Dan hanya pemimpin yang teguh menerapkan syariat Islam yang benar-benar dibutuhkan saat ini, sebagaimana sabda Rasulullah Saw.,”Barang siapa yang diangkat oleh Allah menjadi pemimpin bagi kaum Muslim, lalu ia menutupi dirinya tanpa memenuhi kebutuhan mereka, (menutup) perhatian terhadap mereka, dan kemiskinan mereka. Allah akan menutupi (diri-Nya), tanpa memenuhi kebutuhannya, perhatian kepadanya dan kemiskinannya.” (Diriwayatkan dari Abu Dawud dan Tirmidzi dari Abu Maryam). Wallahualam bissawab. [LM/ry].