Negara Wajib Melindungi Nyawa Ibu dan Bayi

Negara Wajib Melindungi Nyawa Ibu & Bayi_20251201_183557_0000

Oleh: Isnawati

(Muslimah Penulis Peradaban)

 

Lensa Media News – Tragedi memilukan terjadi di Jayapura. Irene Sokoy, seorang ibu hamil, meninggal bersama bayinya setelah ditolak empat rumah sakit. Ia datang dalam kondisi darurat, tetapi tidak ada satu pun rumah sakit yang segera memberi pertolongan. Padahal setiap detik saat itu adalah penentu nyawa.

Kepala Kampung Hobong, Abraham Kabey, menyatakan dengan kecewa, “Kami dari kampung datang minta pertolongan medis, tapi tidak dapat pelayanan yang baik.” (DetikSulsel, 26 November 2025). Pernyataan ini mencerminkan rasa sakit hati rakyat kecil yang justru ditelantarkan saat membutuhkan pertolongan negara.

Tragisnya, kasus seperti ini bukan pertama kali terjadi. Penolakan pasien darurat sudah sering terjadi di berbagai daerah. Rumah sakit beralasan administrasi, biaya, hingga tidak adanya fasilitas. Namun akibatnya tetap sama: nyawa manusia hilang sia-sia. Ini bukti nyata bahwa sistem pelayanan kesehatan kita masih rapuh.

 

 

Fakta Penting: Negara Bertindak Setelah Korban Meninggal

Irene Sokoy meninggal setelah dibawa ke empat rumah sakit tanpa penanganan cepat. Kasus serupa sudah berulang kali terjadi di Indonesia. Setelah meninggal, barulah pemerintah Papua meminta maaf, dan Kementerian Kesehatan mengirim tim investigasi. Audit baru dilakukan setelah ada korban. Ini bukti negara bekerja lambat dan reaktif, bukan preventif.

 

Tiga Masalah Utama Sistem Kesehatan Saat Ini

1. Pelayanan kesehatan dipengaruhi bisnis.

Administrasi dan biaya sering menjadi syarat sebelum pasien ditolong. Padahal dalam kondisi darurat, tindakan medis harus dilakukan segera. Bila nyawa harus menunggu berkas, itu bukan prosedur, itu kelalaian.

2. Fasilitas dan tenaga medis tidak merata.

Wilayah Papua dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) kekurangan dokter spesialis, alat medis, bahkan ruang UGD yang layak. Seakan-akan rakyat di luar kota besar dianggap kelas dua.

3. Negara bertindak setelah korban meninggal.

Investigasi dan permintaan maaf tidak akan mengembalikan nyawa. Negara seharusnya mencegah, bukan sekadar merespons setelah tragedi terjadi.

Negara memiliki tanggung jawab mutlak, dan itu tertuang jelas dalam konstitusi yang menyatakan bahwa negara wajib melindungi seluruh rakyatnya. Pasal 28H UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Artinya, bila ada rakyat meninggal karena ditolak rumah sakit, itu tanda negara gagal menjalankan kewajibannya. Aturan kesehatan dibuat, tetapi tidak ditegakkan.

Kesehatan bukan bisnis. Kesehatan adalah hak dasar manusia yang harus dijamin negara—tanpa syarat, tanpa memandang status sosial.

 

Apa yang Seharusnya Dilakukan Negara?

1. Tindakan darurat harus didahulukan.

Pasien kritis harus langsung ditangani tanpa menunggu administrasi. Rumah sakit yang menolak pasien darurat harus dikenakan sanksi hukum tegas, hingga pencabutan izin operasional.

2. Pemerataan fasilitas dan tenaga medis di wilayah 3T.

Tenaga medis, rumah sakit rujukan, ambulans darurat, hingga ambulans udara harus disediakan di Papua dan daerah terpencil agar semua warga memiliki kesempatan hidup yang sama.

3. Pembiayaan kesehatan harus berbasis negara.

Selama pelayanan kesehatan mengikuti logika bisnis, rakyat akan terus menjadi korban. Pembiayaan kesehatan harus dikelola negara secara langsung agar rakyat tidak terbebani biaya ketika nyawa sedang dipertaruhkan.

4. Pengawasan terbuka dan ketat.

Negara harus mengawasi pelayanan kesehatan secara transparan. Tanpa pengawasan, rumah sakit bisa bertindak semena-mena.

 

Belajar dari Sejarah: Islam Pernah Menjamin Kesehatan Gratis

Dalam sejarah pemerintahan Islam, negara menyediakan pelayanan kesehatan gratis dan menyeluruh. Dokter digaji negara, rumah sakit lengkap dengan fasilitas terbaik, bahkan tersedia rumah sakit keliling untuk wilayah jauh. Tidak ada syarat administrasi, tidak ada diskriminasi ekonomi, siapa pun yang membutuhkan pertolongan langsung ditolong.

Ini bukti bahwa sistem pelayanan kesehatan yang adil bukan utopia; pernah ada dan bisa diwujudkan kembali jika negara berpihak kepada rakyat, bukan kepada kepentingan ekonomi.

 

Nyawa Tidak Boleh Menunggu Prosedur

Kematian Irene Sokoy dan bayinya adalah peringatan keras bagi negara. Nyawa rakyat tidak boleh menjadi angka statistik. Negara harus hadir sebelum tragedi terjadi, bukan setelah korban jatuh.

Jika satu nyawa hilang karena kelalaian sistem, itu bukan semata-mata kesalahan individu, itu kegagalan negara. Negara harus menjamin, tidak ada penolakan pasien darurat, tidak ada diskriminasi pelayanan, tidak ada administrasi yang menghalangi nyawa, dan tidak ada lagi rakyat terpencil yang dibiarkan sendirian.

Irene dan bayinya bisa saja diselamatkan, jika negara hadir lebih cepat. Negara yang adil dan beradab adalah negara yang melindungi rakyatnya, bukan melihat rakyatnya meninggal. Dan keadilan sejati hanya bisa terwujud jika negara ini kembali menerapkan sistem Islam dalam naungan syariah dan khilafah.

Wallahu a’lam bisshawab.

 

[LM/nr]